Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Selaku pihak I
Nama : Indah Sita Resmi
Tempat / tgl lahir :
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jebres Tengah RT 02/24 Jebres,
2. Selaku pihak II
Nama : Sri Lasini
Tempat / tgl lahir :
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jebres Tengah RT 02/24 Jebres,
Bahwa dengan adanya sertifikat atas nama pihak pertama dan kedua adik kandungnya yang bernama Dwi Haryanti dan Fitri Handayani yang beralamat di Jebres Tengah Rt 02 Rw 25 yang dijaminkan oleh pihak kedua di Bank Mandiri sebesar Rp 200.000.000,- selaku ibu tiri dari pihak pertama.
Bahwa pihak kedua berjanji akan mengembalikan uang angsuran sebesar Rp 165.000.000,- di Bank Mandiri, kepada pihak pertama dengan batas waktu tanggal 14 September 2010. Apabila dalam batas waktu tersebut pihak kedua tidak dapat mengembalikan sejumlah uang tersebut diatas kepada pihak pertama maka pihak kedua akan mengganti sertifikat rumah pihak pertama dengan sertifikat pihak kedua atas nama Rame / Karno Mulyono dan Sri Lasini yang bertempat di Jebres Tengah Rt 02 Rw 24.
Demikian
Pihak I Indah Sita Resmi | Pihak II Sri Lasini |
| Saksi | |
Pihak I | | Pihak II |
1. Djiman Citro Wiyono | | 1. Karno Mulyono |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar