Custom Search

Sabtu, 19 April 2008

Pendidikan Kewarganegaran


BAB I

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK

1. Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian

Bahwa di Negara maupun di dunia ini akan menginginkan Negara dan bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali melalui dunia pendidikan, oleh karena itu dalam General Education/Humanities selalu ada materi sebagai pembekuan dasar sikap prilaku bangsanya, seperti di:

- Amerika Serika mempunyai:

History, Humanity, and Philosophy

- Jepang mempunyai:

Japanese History, Ethis, Philosophy and Science Religion

- Philipina mempunyai:

Philipino, Family Planning, Taxion and Land Reform, ThePhilipina New Constitution, Study of Human Right

- Indonesia mempunyai:

Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan

2. Rasionalisasi Pendidikan

Pendidikan hakekatnya sebagai upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.

Untuk menjawab itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamann dan nilai-nilai budaya bangsa yang dapat menjadi pedoman hidup warga Negara.

Keanekaragaman suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan visi Negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal ancaman pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Kompetisi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

· Hakekat Pendidikan

Masyarakat dan pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan koknitif dan spikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.

· Kemampuan Warga Negara

Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanannasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Kwalitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.

Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti yang tersebut diatas, pembekalan pada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi.

· Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian Indonesia.

Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya dan efektifitas manajemenpembelajarannya termasuk kwalitas dan prospek karir pengajarnya.

· Kompetensi yang Diharapkan

Kompetisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Adapun kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:

o Terbentuknya sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acra berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

o Menumbuhkan rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya Negara dan keutuhan bangsa.

B. Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan

1. UU No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan kewarganegaraan.

2. Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:

a. Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

b. Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan

3. UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu:

a. PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA

b. PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan

4. Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum

Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian GBPP di perguruan tinggi, yaitu:

a. Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)

b. GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.

5. KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:

- Kurikulum inti merupakan kelompokbahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.

- Kurikulum instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikn tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.

KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)

MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)

MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)

MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)

MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)

KUNAL : Keseluruhan atau sebagian dari KUTI

6. Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:

a. Pengantar Penting Kewarganegaraan,

b. Pemahaman Kenegaraan

Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:

- Memehami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945

- Mempertahankan jatidiri bangsa yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air didalam perjuangan nonfisik sesuai dengan prospesinya masing-masing.

BAB II

HAK ASASI MANUSIA

A. Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia

Pandangan ontology yang sprirtualistik di satu sisi dan pandangan materialistik di sisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja berbeda, bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembang dalam pertentangan untuk memperlakukan nilai-nilai etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun demikian bangsa Indonesia yang memiliki pancasila sebagai landasan filsafatinya menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia sebagai person yang secara kodrati diciptakan Tuhan Sang Pencipta dengan dikaruniai derajat, harkat, dan martabat yang sama bagi siapapun, sedemikian rupa sehingga tanpa terkecuali manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, sudah dengan sendirinya bangsa Indonesia menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah digariskan dalam Universal declaration of Human Rights yang dikeluarkan PBB pada tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut sebagai Vienna declaration and Programme of action of the World Conference of Human Rights.

Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh UUd-nya pada hakikatnya telah merupakan dasar dan arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, pandangan ontologik Pancasila tentang apa dan siapa manusian itu, ialah, bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk social, makhluk jasmani sekaligus rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis yang memiliki harkat dan martabat yang sama.

B. Penghargaan dan Pengakuan atas Hak-Hak Manusia dengan Perlindungan Hukum

Didalam Mukkadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.

2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manisia mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindingi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.

4. Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.

5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan dari seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasa-kebebasan asa dalam kerja sama dengan PBB.

7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji ini secara benar.

Ketujuh pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:

· Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusian

· Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan hukum.

Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan deklarasi Universal; tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat prnyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini, melalui tindakan-tindakan program secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak, kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa dari Negara-negara naggota maupun daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Di Indonesia penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia telah tertuang dalam berbagai peraturan hukum dan Undang-Undang yang ada. Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.

HAM di Indonesia meliputi:

1. Hak untuk Hidup

2. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3. Hak untuk mengembangkan diri

4. Hak untuk memperoleh keadilan

5. Hak untuk kebebasan pribadi

6. Hak untukrasa aman

7. Hak untuk kesejahteraan

8. Hak untuk turut dalam pemerintahan

9. Hak wanita

10. Hak anak

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

A. Proses Berbangsa dan Bernegara

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.

Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
  2. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
  3. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan mekmur.

Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:

1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.

2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.

3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.

5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.

Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:

1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.

3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:

a. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.

b. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975

4. Kemerdekaan memeluk agama

Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.

5. Hak dan kewajiban bela Negara

Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.

6. Hak mendapatkan pengajaran

Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

BAB IV

BELA NEGARA

A. Makna Bela Negara dan Implementasi Bela Negara

Setelah memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna bela Negara sangat berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban warga Negara karena berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya negara dan tetap utuhnya bangsa sehingga tujuan mendirikan negara tetap dapat terpelihara, sebagai wujud dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.

· Menurut UUD pasal 30

UU No. 20/ 1982: HANKAM

“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman.”

· Menurut UUD pasal 31

UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional

“ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur:

a. Formal: sekolah

- PPBN tingkat dasar (SD-SMA)

- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)

b. Nonformal, informal (diluar sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.

Berdasarkan pengertian bela Negara adalah membela kepentingan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Bentuk dari bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negarapun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia terus ada, sehingga upaya bela Negara diarahkan pada kesiapn fisik, melalui pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat(PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.

Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela Negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karean ancaman telah bergeser pada masalah-masalah social, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

BAB V

DEMOKRASI

A. Konsep Demokrasi

Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah :”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.

Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni kata “demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.

Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.

Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu perlu dicari adalah “mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturan di bumi diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.

Dengan demikian secara termologis demokrasi mempunyai pengertian arti antara lain :

· Yosefh A.Schmer, mengatakan :

“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan denagn cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.”

· Sidney Hook, mengatakan :

“demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.”

Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakan karena pada kenyataan komunitas-komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat, seperti pada jaman martin luther dengan para bangsawan berjuang merebut kekuasaan dari gereja mengatakan pemerintah bangsawan di bawah luther adalah demokrasi, kemudian perjuangan kaum proletar adalah pemerintah demokrasi.

B. Demokrasi Dalam Sistem Negara Kesatuan RI

Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.

Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).

Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :

· Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.

· Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan

· Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :

Sri Soemantri mengatakan :

“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)

Pamudji mengatakan :

“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(pamudji,1979:11).

Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :

Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.

Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara, tentunya belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk memperbincnagkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, sipa yang akan menjadi kepala dan wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945.

Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra kemerdekaan adalah bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa.

Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah mengalaimi pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.

a. Periode 1945-1959

Masa ini disebut demokrasi parlementer, karena kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.

Perdebatan antar partai politik sering terjadi pula dengan kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan.

Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959, untuk kembali pada UUD 1945.

b. Periode 1959-1965

masa ini disebut demokrasi terpimpin kareana demokrasi dikendalikan presiden yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.

c. Periode 1965-1998

Masa ini disebut demokrasi retorika karena baru gagasan untuk mengadakan koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan melaksanakan kehidupan berbangsa da bernegra berdasarkan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran praktis, karena dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali dengan metode lain bahkan terjadi kembali penyumbatan kominikasi politik.

d. Periode 1998-sekarang

Masa kini yang disebur era reformasi ternyata tidak menemukan konsep mekanisme kehidupan negara yang baru karena metoda yang dilaksanakan mengandung ciri-ciri yang sama dengan periode 1945-1959, antara lain : menguatnya kedudukan DPR berarti mengutanya kedudukan partai politik contoh anggota DPRD dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota dan Bupati.

Sebenarnya sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini :

· Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.

· Memiliki kebesaran jiwa dan sportif

· Konstitusional

· Terjamin keamanan

· Bebas dari campur tangan asing

· Sadar akan adanya perbedaan

Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.

BAB VI

WAWASAN NUSANTARA

A. Latar Belakang Filososfis Wawasan Nusantara

Tuhan telah menciptkan empat golongan mahkluk yang dapat ditangkap dengan indera yaitu :

a. benda mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud

b. Flora yang mempunyai wujud serta kehidupan

c. Fauna yang mempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi dan naluri

d. Manusia yang mempunyai bentu, wujud, kehidupan, daya reaksi naluri serta ahklak

Manusia merupakan mahluk yang tertinggi derajatnya karena punya akhlak dan daya pikir serta dapat menerima firman tuhan sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, antara lain ;

· Menyembah penciptanya

· Melanjutkan keturunan

· Mengusai alam untuk kelangsungan hidupnya

Dalam melaksanakan tugas tersebut manusia bergerak dalam 2 bidang yaitu :

· Bidang Universal filosofis, yang bersifat ideal dan mencangkup transceden, hati nurani, sistem nilai dala hubungan antar sesama, dengan kata hati dan milik materi.

· Bidang sosial politik, yang bersifat realistis, mencangkup hal-hal yang dapat dirasakan (imanen), hal-hal hukum serta norma-norma yang berkaitan dan berhubungan dengan tempat kedudukan di bumi serta kehidupannya.

Faktor idealis bagi bangsa Indonesia terwujud dalam pancasila sedangkan faktor realistis terwujud dalam kesejarahan (histotycity), eksistensi serta proyeksinya dari zaman ke zaman yang kesemuanya ini dapat menumbuhkan rangsanagan (drives), ditambah dengan letak geografis Indonesia sangat strategis karena berada diantara dua benua(Asia_Australia) dan dalam jalur laut hubungan dunia barat dan dunia timur, kondisis ini mendorong bangsa Indonesia berdaya upaya untuk memelihara, mempertahankan, menjaga dan menjamin kelangsungan hidupnya.

Salah satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang negara dan bangsa Indonesia adar dapat mempertahankan eksistensinya untuk tetap dapat mewujudkan tujuan nasionalnya melalui wawasan nusantara.

Negara secara konstitutif mempunyai prasyratan dalam perwujutan dan pencapaian tujuan yang ada.

Secara jelas bahwa pemerintah dalam penyelenggraannya akan dipengaruhi oleh paham kekuasaan serta akan mengakibatkan adanya masalah karena perbedaan paham kekuasaan dengan mereka yang berada di lingkungan kebebasan.

Paham-paham kekuasaan seperti antara lain :

a. Paham Machiavelli (abad XVII), cara pandang bangsa-bangsa eropa barat telah berkembang sejak islam masuk di eropa pada abad VII, sehingga menghasilkan peradaban modern seperti sekarang, di bidang politik dan kenegaran motor atau sumber pemilikinya adalah Machiavelli seorang pakar ilmu poltik dalam pemerintahan republik Florence sebuah negara kecil di italia utara

Machiavelli mengatakan dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa inggris “The Prince” apabila ingin mempertahankan kekuasaan agar tetap kokoh maka lakukan beberapa hal berikut :

· Rebut kekuasaan dengan segala cara

· Perthankan kekuasaan dengan politik “devide et imper”

· Dalam poltik disamkan dengan kehidupan binatang buas, siap yang kuat itu yang menang, dan sebaliknya.

b. Paham Feurbeck dan Hegel

Paham mateerialistik Feurbeck dan teori sintesa Hegel yang akhirnya menelorkan paham liberalisme dan komunisme.

c. paham Leninisme dan Mao Zhe Dong

Adalah paham yang menyatakan bahwa untuk memperthankan atau memperluas kekuasaan mereka berpendapat bahwa dapat dengan pertumpahan darah adalah syah-syah saja.

d. Paham Lucian W.Pie, dia mengatakan dalam bukunya “political cultur and political development “Priencesten University 1972, mengatakan bahwa sistem politik yang baik dalam sebuah negara adalah mengakar pada akar budaya bangsa.

Wawasan nasioanal suatu bangsa disebut sebagi NATIONAL OUT LOOK yang unsur dasarnya terdiri dari :wadah (contour), isi (Content), dan tata laku (condact).

Wawasan suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis tersebut.

Untuk mewujudkannya perlu pertimbangan beberapa hal pokok :

· Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup

· Jiwa, tekad dan semangat rakyatnya

· Lingkungan sekitarnya

NATIONAL OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA, yang pada dasarnya unsure yang menjadikan pertimbangan tidak berbeda dengan negara lain yaitu :contour (geografi),content (penduduk, aspirasi,kebhinekaan), condact (sikap cinta tanah air).

Tujuan pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan pengertian tentang maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsur dasar yang akan berkaitan dengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu lain, sehingga akan terjadi gambaran secara bulat tentang kehidupan suatu bangsa dalam lingkungannya untuk mewujudkan segenap aspek kehidupan, baik ilmiah maupun aspek sosial dalam pencapaian tujuan nasional.

Wawasan nusantara secara harfiah selain menunjukkan isi, juga mengandung pengertian pandangan, tinjauan, penglihtan, dan cara tanggapan indrawi.

Sedangkan kata nasioanl adalah kata sifat yang berbentuk nasional atau bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.

Dengan demikian wawasan nusantara mengandung pengertian :

· Cara pandang bangsa Indonesia

“Mengenai diri dan lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan mengutamakn persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam

menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

· Cara pandang bangsa Indonesia

“Yang telah menegar tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung melalui interelasi dalam pembangunan di lingkungan nasional, regional serta global.

Hakekat wawasan nusantara :

“Menumbuhkan kesadaran nasional yang tinggi bagi bangsa Indonesia sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.”

Guna memahami maksud dari wawasan nusantara dan hakekatnya dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain : pendekatan kenegaraan dan pendekatan

kebangsaan.

B. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan.

Implementasi wawasan nusantara dapat dilakukan dalam seluruh aspek kehidupan nasional dalam wilayah meliputi :

· Kehidupan dalam sumber kekayaan alam

· Kehidupan diantara penduduk

· Kehidupan ideology

· Kehidupan ekonomi

· Kehidupan politik

· Kehidupan sosial budaya

· Kehidupan hankam

Tantangan wawasan nusantara :

a. Perubahan nasionalisme

Secara global :

· Nasionalisme dari ideologi menjadi identitas

· Nasionalisme dari politik menjadi kultur

Nasional :

· Kebangkitan komponen-komponen bangsa yang dikwatirkan menadi chauvinisme, kebangsaan yang sempit.

b. Global Paradox

Yaitu situasi dimana peranan rakyat dengan didukung keamapuan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi diberikan sebesar-besarnya, pemerintah hanya sebagai fasilitator, padahal rakyat kita belum mempunyai kemampuan yang tinggi mengenai IPTEK.

c. Dunia tanpa batas

Yaitu kondisis kehidupan yang akan dipengaruhi kehidupan global.

d. New cavitalisme

Yaitu sistem ekonomi dalam kondisi liberalisme ekonomi

e. Kesadaran warga negara

Keberhasilan wawasan nusantara

Tercermin pada sikap dan prilaku yang mengandung pancaran sinar :

· Etika dan moral

· Kesadaran untuk melaksankan hak dan kewajiban

· Kesadaran bangsa Indonesia bahwa nusantara sangat diperlukan.

BAB VII

KETAHANAN NASIOANAL

A. Konsep Ketahanan Nasioanal Yang Dikembangkan Untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Menuju Kejayaan Bangsa Dan Negara.

Pengertian ketahanan nasioanal :

· Sebagai kondisi dianamis bangsa adalah

“kondisi bansa yang bersikan keuletan, keterampilan, ketangguhan serta kemampuan mengembangkan seluruh potensi nasional untuk menghadapi hakekat ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak lansung.

· Sebagai konsepsi adalah :

“serasi,selaras dan seimbang pada seluruh aspek kehidupan nasioanal baik pada aspek alamiah yang bersifat statis maupun pada aspek sosial yang bersifta dinamis karena masing-masing ada keterkaitan dan keterhubungan satu sama lain.”

Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional didasarkan pada :

· Tujuan nasional, cita-cita dan falsafah bangsa ;

o Wawasan nasional

o Kesejahteraan dan keamanan

Sedangkan sifatbya terlihat jelas terdiri dari :

· Integratif

o waspada

o Wibawa

o Dinamis

o Kostitusi dan saling menghargai

Untuk memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahan nasional maka pembangunan harus tertata pada berbagai aspek serta dapat mengakomodir kepentingan nasional.

Konsepsi pembangunan inilah yang menjadi konsepsi ketahanan nasional yang harus dituangkan dalam peraturan yang jelas sebagai paying pembangunan, peraturan ini harus dihasilakan dalam sebuah proses politik.

B. Fungsi Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi Dokrin Dan Metode Dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan rimisan pengertian pertahanan nasional dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara, ketahanan nasional sesungguhnya merupakan gambaran dokrin dan metode daam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya ketahanan nasional yang telah memuat berbagai visi dan misi serta metode yang ada maka diharapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia mampu mengatasi berbagai pengaruh yang ada dari berbagai aspek-aspek kehidupan, meliputi :

· Pengaruh aspek ideologi

· Pengaruh aspek politik

· Pengaruh aspek ekonomi

· Pengaruh aspek sosial budaya

· Pengaruh pertahanan nasional

BAB VIII

POLITIK STRATEGI NASIONAL

A. Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan Strategi Nasional Untuk Mengantisipasi Perkembangan Globalisasi Kehidupan dan Perdagangan Bebas.

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :

· Bidang Ekonomi

1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpuh pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persingan sehat.

2. Mengembangkan persingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai pasar distortif.

3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusian yang adil bagi masyarakat.

4. mengembangkan perekonomian yang berorientasi global.

5. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses kemiskinan dan mengurangi pengganguran.

· Bidang sosial budaya

1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.

2. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasioanal.

3. Mengembangkan apresiasi seni dan budaya tradisional

· Bidang politik

1. Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.

2. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.

3. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.

4. Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.

· Bidang pertahanan keamanan

1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru yang konsisten sekaligus peningkatan kulitasnya.

2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.

B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik

a. Sistem Politik

Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam lembag-lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.

Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik , dengan demikian maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.

Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :

· Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara

· Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.

· Semakin meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.

· Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi

· Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.

Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur politik dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsur sebagai berikut :

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan atas pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita bangsa.

2. bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/kebijakan negara guna landasan serta pedoman diberbagi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan fungsinya.

3. pemerintah sebagai manajer berperan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.

4. Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan penyelenggaran fungsi pemerintahan.

b. Strategi Nasional sebagai Hakekat Seni Dan Ilmu Politik Pembangunan Nasional

Strategi dalam pembangunan dalam konsep ini dimaksudkan guna mewujudkan konsep ketahanan nasional yang di arahkan pada :

· Geografi

Wadah sekaligus ruang lingkup bangsa dan tempat kegiatan dalam penyelenggaraan kenegaran baik di tingkat pusat maupun daerah, semua wilayah yang penting dalam keseutuhan suatu negara.

· Kekayaam alam

· Kependudukan

· Ideologi

Pancasila yang menjunjung tinggi 5 nilai tertinggi yaitu : ketuhana yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan yang berisikan faktor pengikat bangsa yang beraneka ragam dan persatuan spiritual, kerakyatan dan keadilan sosial.

· Politik

· Ekonomi

· Sosial Budaya

· Pertahanan keamanan

Keberhasilan dari pelaksanan politik strategi nasional akan terlibat dalam hasil yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan untuk menciptakan kewibawaan yang bebas dari KKN secar umum akan menghasilkan :

· Masyarakat yang IMTAQ

· Kebersamaan, kegotongroyongan, keseutuhan musyawarah sampai mufakat untuk kepentingan nasional

· Percaya diri

· Sadar dan patuh serta taat pada hukum

· Pengendalian diri yang tinggi

· Dapat mendahulukan kepentingan nasioanal

Tantangan baik global maupun lokal akan tetap ada, oleh karena itu pendidikan tinggi menjadi sangat penting karena perguruan tinggi mempunyai fungsi ganda :

1. Sebagai institusi ilmiah berkewajiaban untuk secara terus menerus mengembangkan IPTEK

2. Sebagai Instrumen nasional berkewajiban untuk mencetak kader-kader pemimpin bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

Sumarsono S.dkk.2002. Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

Lemabaga Ketahanan Nasional. 1998. Kewiraan Untuk Mahasiswa, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Ahmad, Maskur.2003. Pendidikan Kewaganegaraan Dalam Metode Praktis. Palembang.

Bagian proyek peningkatan tenaga akademik direktorat jendral pendidikan Tinggi DEPDIKNAS.2002. Kapita selekta pendidikan kewarganegaraan Bag, 1. Jakarta.

Bagian proyek peningkatan tenaga akademik direktorat jendral pendidikan Tinggi DEPDIKNAS.2002. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan Bag. II. Jakarta.

Artikel Sejenis :



Tidak ada komentar: