Custom Search

Senin, 14 Maret 2011

Perjanjian Sewa-Menyewa Penggunaan Kios Pasar Pada Pasar Kota Di Daerah Kabupaten Sragen

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA PENGGUNAAN
KIOS PASAR PADA PASAR KOTA
DI DAERAH KABUPATEN SRAGEN

ABSTRAK

Bernadus Catur Prasetyanto
Bapak Tri Yuli Purwono, S.H, M.Hum


Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang sedang berkembang. Dengan perkembangannya tersebut pemerintah sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, baik dalam bidang fisik maupun non fisik.
Penulisan Hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui kebutuhan pasar oleh semua lapisan masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pokok maupun kebutuhan rumah tangga lainnya. Penggunaan kios di pasar Sragen Kota oleh para pedagang berdasarkan perjanjian sewa-menyewa antara pedagang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen. Dalam perjanjian ditentukan jangka waktu sewa, cara pembayaran sewa, dan tidak diperbolehkan para penyewa untuk menambahkan sendiri bagian-bagian kios yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.


Dalam penelitian ini, penulis memperoleh data secara lengkap dari penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan, data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, kemudian diambil kesimpulan sehingga diperoleh jawaban permasalahan.
Hasil pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi dan upaya penyelesaiannya dalam perjanjian sewa-menyewa kios Pasar Kota sebagai berikut : Pihak penyewa pasar terlambat untuk membayarkan uang sewa dan upaya penyelesaiannya adalah pihak pengelola pasar memanggil pihak penyewa untuk membicarakan keterlambatan tersebut secara musyawarah mufakat. Pihak penyewa menempatkan barang dagangannya melebihi kios yang disewa, dan upaya penyelesaiannya adalah pihak pengelola menegur dan memperingatkannya. Pihak penyewa memindahtangankan kios yang telah disewakan kepada orang lain, dan upaya penyelesaiannya adalah pihak pengelola pasar memutus perjanjian sewa menyewa dan mengambil alih kios yang telah disewa tersebut.

Artikel Sejenis :



Tidak ada komentar: