Tugas Mata Kuliah
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dosen Pengampu : Drs. Soedihardjo, MH
PROSEDUR PERMOHONAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN JEPARA
Disusun oleh :
CHANDRA DWIPRASTYO
D0107036
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2009
A. PENDAHULUAN
Pemerintahan merupakan segenap atau seluruh kegiatan alat-alat perlengkapan Negara untuk mencapai tujuan Negara. Tujuan dari Negara yang amat fundamental adalah menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Bila ketertiban sudah tercipta maka masyarakat menjadi tentram, keadaan yang tentram membuat suasana menjadi aman. Jika Negara aman maka kemudian investor-investor baik dari dalam maupun luar negeri akan berbondong-bondong menanamkan modalnya sehingga perekonomian dapat berkembang dan kemakmuran rakyat dapat tercapai.
Salah satu usaha pemerintah menciptakan ketertiban Negara adalah dengan mengatur segala kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan penggunaan atau kepemilikan-kepemilikan atas suatu lahan/tempat serta maksud dan tujuannya dalam penggunaan tersebut. Untuk dapat melaksanakan hal tersebut masyarakat harus mendapatkan ijin dari pemerintah daerah yang bersangkutan atau pemerintah daerah dimana kegiatan tersebut dilaksanakan.
Akhir-akhir ini kerap terjadi penggusuran dimana-mana. Baik penggusuran pemukiman maupun tempat usaha. Hal ini terjadi dikarenakan orang-orang yang bersangkutan tidak mempunyai surat ijin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan tersebut. Surat itu biasa disebut Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Disini penulis akan memaparkan prosedur-prosedur tata cara mengajukan Izin Mendirikan Bangunan pada Kabupaten Jepara.
B. PEMBAHASAN
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jepara membentuk Badan Pelayanan Perijinan Terpadu sebagai tempat pengajuan perijinan di Kota Jepara. Berikut ini merupakan informasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Panduan Perijinan.
Visi
Visi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jepara adalah “Prima Dalam Pelayanan“.
Misi
Untuk mewujudkan Visinya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jepara mempunyai Misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat, melalui :
o Percepatan pelayanan
o Transparansi pelayanan
o Kesederhanaan pelayanan
o Ketepatan waktu pelayanan
o Kenyamanan dalam pelayanan
2. Terwujudnya meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan
3. Meningkatkan kualitas / profesionalisme SDM pelaksanaan pelayanan
4. Peningkatan kesadaran masyarakat akan perizinan.
5. Mendorong tumbuhnya investasi dan meningkatkan PAD.
Tugas Pokok
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jepara adalah “ melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian. “
Fungsi
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jepara mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Pelaksanaan penyusunan program Badan.
2. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan.
3. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan.
4. Pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan.
5. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan.
JENIS-JENIS PERIZINAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jepara dan Peraturan Bupati Jepara Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jepara antara lain :
1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
2. Izin Penggunaan Bangunan ( IPB )
3. Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK )
4. Izin Lokasi
5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
6. Izin Pemanfaatan Kekayaan Daerah, meliputi :
o Penggunaan Tanah Pemda
o Penggunaan Trotoar
o Penggunaan Berm Jalan
o Penggunaan Jalan
o Tanah Lambiran
o Pemakaian Gedung Pertemuan
o Pemakaian Stadion
7. Izin Usaha Bidang Kesehatan, meliputi :
o Izin Pendirian dan atau Penyelenggaraan Sarana / Usaha Kesehatan Swasta
o Izin Distribusi Pelayanan Obat Skala Kabupaten oleh Swasta
o Izin Pusat Kebugaran Jasmani, SPA, Klinik Kosmetik
8. Izin Tempat Penampungan Tenaga Kerja
9. Izin Gangguan
10. Izin Usaha Industri ( IUI )
11. Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
12. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
13. Izin Pemasangan Reklame
14. Izin Usaha Pariwisata
15. Izin Usaha Penggilingan Padi, Huler dan Penyosohan Beras ( Mesin )
16. Izin Usaha Perikanan
17. Izin Usaha Pemotongan Ternak
18. Izin Usaha Pemotongan Unggas
19. Izin Usaha Toko Obat Hewan
20. Izin Usaha Peternakan Rakyat
21. Izin Usaha Angkutan
22. Izin Pendirian dan Pengusahaan SPBU
23. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu ( IUI PHHK ).
TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan, pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang berlaku.
b. Foto copy surat bukti pemilikan/penguasaan tanah ;
c. Foto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
d. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga ;
e. Surat pernyataan pemohon bahwa lokasi/tanah tidak dalam keadaan sengketa dan diketahui Luran dan Camat setempat ;
f. Gambar rencana bangunan dan perhitungan konstruksi 5 (lima) rangkap dengan melampirkan Surat Izin Perencana Bangunan (SIPB)
g. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sbanyak 2 lembar.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon sebagaimana dimaksud dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima berkas pemohon melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Tata Bangunan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud, Dinas Tata bangunan melakukan peninjauan lapangan dengan memperhatikan syarat – syarat teknis antara lain :
a. Persyaratan Arsitektur :
1. Situasi tata letak bangunan;
2. Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB);
3. Bentuk ukuran dan perlengkapan ruang yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan umum;
4. Tata ruang luar termasuk saluran pembuangan,peresapan air hujan dan jalan/jembatan;
5. Prosentase luas lantai dan terhadap persil/pekarangan berdasarkan kepentingan kesehatan,lingkungan dan pencegahan kebakaran ;
6. Mencegah gangguan pandangan lalu lintas,keamanan dan keselamatan umum dan pencemaran lingkungan ;
7. Petunjuk persyaratan khusus menurut klasifikasi penggunaan bangunan-bangunan umum.perniagaan,pendidikan,industri,kelembagaan,rumah tangga dan bangunan yang diklasifikasi khusus (TNI,Otorita,Pemerintahan Pusat).
b. Persyaratan Struktur Bangunan :
1. Sistem Konstruksi untuk bangunan satu lantai,bertingkat dan bangunan dengan konstruksi khusus ;
2. Bahan Konstruksi dari kayu,baja,beton dan sejenisnya :
3. Ketahanan konstruksi terhadap gempa,api,air dan cuaca.
c. Perlengkapan Mekanikal dan Elekrikal :
1. Jaringan air bersih,air kotor (black water) dan jaringan pembuangan air hujan ;
2. Instalasi listrik dan perlengkapannya ;
3. Instalasi telekomunikasi/telepon ;
4. Instalasi penangkal petir.
Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan sebagaiman yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan sala satu lampiran rekomendasi ;
Dinas Tata Bangunan mengeluarkan Rekomendasi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja disampaikan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian izinnya dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ;
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ;
Rekomendsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan persyaratan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan yang berisi mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon).
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Tata Bangunan sebagaimana dimaksud dalam dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :
a. rekomendasi asli sebagai arsip Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Jepara.
b. masing-masing salinan rekomendasi,untuk :
1. salinan pertama disampaikan kepada pemohon;
2. salinan kedua sebagai arsip pada unit tehnis bersangkutan.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;
Berdasarkan penyampaian tersebut sebagaimana dimaksud, pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar biaya izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemekang Kas Daerah melalui loket yang tersedia pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Bukti Pembayaran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala.
Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
a. Asli untuk pemohon yang bersangkutan;
b. Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan;
c. Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan;
d. Salinan tiga untuk arsip.
Proses penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan selambat-lambatnya dalam 12 (dua belas ) hari kerja (ketentuan berkas telah dilengkapi pemohon).
C. ANALISIS
Prosedur permohonan Izin Mendirikan Bangunan pada Kabupaten Jepara sudah baik, dibuktikan dengan dibentuknya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu bertujuan agar tercipta percepatan pelayanan, transparansi pelayanan, kesederhanaan pelayanan, ketepatan waktu pelayanan, kenyamanan dalam pelayanan, serta terwujudnya meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan, meningkatkan kualitas / profesionalisme SDM pelaksanaan pelayanan, peningkatan kesadaran masyarakat akan perizinan, mendorong tumbuhnya investasi dan meningkatkan PAD.
Dengan proses pengurusan yang semakin nyaman dan mudah, diharapkan masyarakat dapat tergugah kesadarannya untuk mengurus permohonan Izin Mendirikan Bangunan agar tercipta ketertiban bersama demi keamanan dan ketentraman masyarakat.
1 komentar:
Untuk prosedur ini, adakah petugas lapangan yang turun untuk memeriksa kondisi lokasi yang akan dibangun?
Posting Komentar