Custom Search

Senin, 14 Maret 2011

Tugas Mata Kuliah Hubungan Perburuhan Tentang Peraturan Perusahaan

Tugas Mata Kuliah
Hubungan Perburuhan
Tentang Peraturan Perusahaan
“ WAHZA FAMILY ”

Disusun oleh :
Muhammad Ali Mahdi Almuntadhor
D1608097


JURUSAN PUBLIK RELATION
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2010





DAFTAR ISI Halaman Daftar Isi Mukadimah
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Perusahaan dan Karyawan
BAB II HUBUNGAN KERJA
Pasal 2 Penerimaan Karyawan
Pasal 3 Masa Percobaan
Pasal 4 Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan Karyawan
Pasal 5 Karyawan Kontrak 3 Pasal 6 Tanda Pengenal Karyawan
BAB III PERATURAN KERJA DAN TATA TERTIB / DISIPLIN KERJA
Pasal 7 Hari Kerja dan Waktu Kerja
Pasal 8 Kewajiban-Kewajiban Karyawan
Pasal 9 Larangan Bagi Karyawan
Pasal 10 Tindakan In-disipliner
BAB IV FASILITAS KERJA
Pasal 11 Peralatan Kerja
Pasal 12 Seragam Kerja
Pasal 13 Perjalanan Dinas
Pasal 14 Latihan dan Pendidikan Karyawan
BAB V CUTI DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 15 Cuti Tahunan
Pasal 16 Cuti Besar
Pasal 17 Cuti Haid dan Cuti Melahirkan/ Keguguran
Pasal 18 Cuti Sakit
Pasal 19 Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan
Pasal 20 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Gaji Penuh
Pasal 21 Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Ijin/ Mangkir
BAB VI PENGUPAHAN
Pasal 22 Sistem Pengupahan
Pasal 23 Lembur 12 Pasal 24 Upah Selama Sakit
BAB VII BANTUAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 25 Tunjangan Makan
Pasal 26 Tunjangan Transport
Pasal 27 Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Pasal 28 Penghargaan Akhir Tahun
Pasal 29 Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pasal 30 Bantuan Kematian Biasa Yang Bukan Kecelakaan Kerja
Pasal 31 Bantuan Kematian Bagi Keluarga Karyawan
Pasal 32 Koperasi Karyawan
Pasal 33 Tunjangan Bagi Karyawan Yang Ditahan Pihak Berwajib
BAB VIII PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 34 Tunjangan Pengobatan / Rawat Jalan
Pasal 35 Tunjangan Perawatan / Rawat Inap Di Rumah Sakit
Pasal 36 Penggantian Pembelian Kaca Mata
Pasal 37 Bantuan Biaya Melahirkan
Pasal 38 Penggantian Bantuan Biaya Pengobatan, Perawatan, dan Kelahiran
Pasal 39 Program Keluarga Berencana
BAB IX KELUH KESAH DAN PENGADUAN KARYAWAN
Pasal 40 Penyelesaian Keluh Kesah dan Pengaduan
BAB X PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pasal 41 Umum
Pasal 42 Pelanggaran Peraturan Tata Tertib
Pasal 43 Pelanggaran Berat/Mengundurkan Diri
Pasal 44 Sakit Berkepanjangan dan Ketidakmampuan Bekerja Karena alasan Kesehatan
Pasal 45 Tidak Dapat Mencapai Standar Prestasi Kerja
Pasal 46 Alasan Mendesak 24 Pasal 47 Alasan Lainnya
BAB XI PENSIUN
Pasal 48 Karyawan Pensiun
Pasal 49 Peraturan-Peraturan yang Bersifat Prosedural
BAB XII PENUTUP
Pasal 50 Interpretasi dan Amandemen
Pasal 51 Penutup




PERUSAHAAN WAHZA FAMILY
CONSULTING
MUKADIMAH
Bahwa disadari Peraturan Perusahaan merupakan sarana yang penting dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Karena selain mengatur hubungan kerja, syarat- syarat kerja dan hubungan industrial harus pula mencerminkan tujuan bersama Perusahaan dan Karyawan yang dilandasi oleh kepentingan bersama. Hubungan Perusahaan dan Karyawan sangat penting, tidak ada tujuan-tujuan Perusahaan yang dapat dicapai tanpa pengabdian Karyawannya dan tidak ada perbaikan/kemajuan taraf hidup Karyawan tanpa keberhasilan Perusahaan. Karyawan merupakan salah satu unsur penentu bagi kelangsungan/kemajuan Perusahaan dan sebaliknya kelangsungan kerja Karyawan, perkembangan serta kesejahteraan yang menjadi hak karyawan hanya dapat diperoleh melalui keberhasilan Perusahaan. Pengertian-pengertian tersebut kiranya sesuai dan selaras dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta hubungan Industrial Pancasila dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sebagai upaya mengejawantahkan hal dimaksud diatas, maka disusunlah pedoman mengenai peraturan dan tata tertib kerja, pengupahan, jaminan/kerja sosial, hubungan ke karyawan dan syarat-syarat kerja dan dimuat dalam suatu Peraturan Perusahaan.
KEPUTUSAN DIREKSI
Tentang
PERATURAN PERUSAHAAN
Menimbang bahwa untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara Perusahaan dan Karyawan demi terciptanya ketenangan dan kepuasan bagi kedua belah pihak hingga dapat ditingkatkan produktivitas, serta mengingat akan wewenang yang ada padanya berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, maka Direksi WAHZA FAMILY CONSULTING dengan ini memutuskan menetapkan Peraturan Perusahaan sebagaimana tercantum di bawah ini.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Perusahaan dan Karyawan
1.Yang dimaksud dengan Perusahaan dalam peraturan ini adalah WAHZA FAMILY berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Notaris No.04675.752 tanggal 28 Desember 2012. Notaris Agung Wahyono,SE di Jakarta. KEPMEN Kehakiman RI No. 02352 TH 2006 dengan cabang-cabang di wilayah Indonesia.
2. Yang dimaksud dengan Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah penguasaan Perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.
3. Yang dimaksud dengan Karyawan adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan berdasarkan Surat Pengangkatan yang sah dan menerima upah.
4. Yang dimaksud dengan Istri Karyawan adalah 1 (satu) orang istri dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada Departemen (Dept) HRGA.
5. Yang dimaksud dengan Suami Karyawan adalah 1 (satu) orang suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada Dept HRGA.
6. Yang dimaksud dengan Anak Karyawan adalah anak pertama, kedua dan ketiga karyawan dari istri sah yang menjadi tanggungannya, belum bekerja dan belum menikah serta berusia dibawah 21 tahun dan terdaftar pada Dept HRGA.
7. Keluarga karyawan adalah suami/istri dan 3 (tiga) orang anak seperti pada ayat 6. 8. Yang dimaksud dengan Pekerjaan adalah pekerjaan yang dijalankan oleh karyawan untuk Perusahaan dalam suatu hubungan kerja tertentu yang telah disepakati bersama dalam suatu ikatan hubungan kerja.
9. Yang dimaksud dengan Pimpinan Perusahaan adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan.
10. Yang dimaksud dengan Direksi adalah anggota direksi dari Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Akta Perusahaan.
11. Yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan kerja, syarat-syarat kerja, kondisi kerja serta hak-hak dan kewajiban Karyawan.
BAB II
HUBUNGAN KERJA
Pasal 2 Penerimaan karyawan
1. Pimpinan Perusahaan dalam menerima karyawan sesuai dengan keperluannya dengan syarat- syarat yang telah ditentukan oleh Perusahaan dan tidak menyimpang dari Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.
2. Persyaratan umum calon Karyawan adalah :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun sesuai Akte Kelahiran atau Tanda Kenal Lahir.
c. Mempunyai KTP ketika melamar.
d. Berbadan sehat dan berjiwa sehat berdasarkan surat keterangan kesehatan oleh Dokter.
e. Berkelakuan baik.
f. Lulus test yang diadakan oleh Perusahaan.
3. Persyaratan khusus sesuai dengan tuntutan dan spesifikasi pekerjaan yang harus dipenuhi atau ditempuh oleh calon Karyawan.
Pasal 3
Masa Percobaan
1. Pada dasarnya Karyawan yang diterima, terlebih dahulu wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal mulai dipekerjakan. Selama masa percobaan baik Perusahaan maupun Karyawan bebas sewaktu-waktu dengan pemberitahuan 1 x 24 jam dapat memutuskan hubungan kerja dengan tanpa syarat dan tanpa kewajiban memberi dan menuntut pesangon/ganti rugi dalam bentuk apapun.
2. Selama dalam masa percobaan prestasi kerja dan kondite Karyawan tersebut dinilai berdasarkan ketentuan tata cara penilaian yang berlaku. Apabila pada akhir masa percobaan Karyawan dinilai berhasil baik memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat diangkat menjadi karyawan tetap, dan sebaliknya apabila gagal akan diputuskan hubungan kerjanya.
3. Masa percobaan 3 (tiga) bulan dimaksud diperhitungkan sebagai masa kerja.
Pasal 4
Pengangkatan, Penempatan dan Pemindahan Karyawan
Pengangkatan dan penempatan
1. Karyawan yang melewati masa percobaan dengan berhasil baik diangkat menjadi karyawan tetap dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan.
2. Karyawan yang diangkat ditempatkan pada jabatan/pekerjaan berdasarkan persyaratan jabatan, serta kemampuan yang dimilikinya, dan kebutuhan Perusahaan.
3. Dengan diangkatnya Karyawan tersebut menjadi karyawan tetap, maka yang bersangkutan dapat memperoleh secara penuh hak-hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Perusahaan.
Pemindahan Karyawan
1. Berdasarkan kebutuhan organisasi, efisiensi dan produktivitas kerja, Perusahaan berwenang memindahkan Karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lainnya atau dari satu jenis pekerjaan ke jenis pekerjaan lainnya, atau dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
2. Ketentuan mengenai pemindahan ini diatur oleh Pimpinan Perusahaan.
Pasal 5
Karyawan Kontrak
1. Sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dapat menerima Karyawan Kontrak dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dengan berpedoman pada UU nomor 13 tahun 2003.
2. Lamanya masa perjanjian kerja maksimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 tahun sesuai ketentuan peraturan ketenaga-kerjaan yang berlaku.
3. Perusahaan berhak melakukan pengecualian dalam dan untuk hal-hal tertentu bagi Karyawan Kontrak yang dituangkan dalam perjanjian kerjanya dengan tetap mengindahkan pada Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pasal 6
Tanda Pengenal Karyawan (Badge)
1. Setiap Karyawan, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak diberikan Tanda Pengenal Diri (badge) dan merupakan inventaris Perusahaan yang penggunaan dan masa berlakunya diatur dan ditetapkan oleh Perusahaan.
2. Tanda pengenal wajib dipakai oleh setiap Karyawan selama berada di lingkungan Perusahaan.
3. Tanda pengenal dimaksud harus dipakai/dilekatkan pada bagian depan sebelah kiri dari pakaian luar di antara bahu dan pinggang karyawan.
BAB III
PERATURAN KERJA DAN TATA TERTIB / DISIPLIN KERJA
Pasal 7
Hari Kerja dan Waktu Kerja
1. Hari Kerja Untuk hari kerja kantor pusat ditetapkan dalam seminggu adalah 5 hari kerja, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
2. Jam kerja Jam kerja adalah 40 jam dalam seminggu.
Jadwal jam kerja biasa setiap hari dalam seminggu adalah sebagai berikut :
a. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.30 – 17.30
Istirahat : Jam 12.00 – 13.00
b. Hari Jum’at : Jam 08.30 – 17.30
Istirahat : Jam 11.30 – 13.00
3. Hari kerja dan jam kerja untuk kantor cabang disesuaikan dengan kondisi operasional di masing- masing cabang yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku yaitu 40 jam kerja seminggu.
4. Jadwal jam kerja setiap hari dalam seminggu yang menyimpang dari ayat 2 tersebut akan dimintakan ijin penyimpangan waktu kerja kepada Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
5. Hari Libur
a. Hari libur resmi adalah hari-hari libur resmi berdasarkan ketetapan pemerintah.
b. Hari libur Perusahaan adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan sebagai hari libur.
c. Upah pada butir a dan b tersebut diatas, dibayar penuh.


Pasal 8
Kewajiban-kewajiban Karyawan
1. Karyawan wajib
a. Hadir pada waktu kerja yang ditetapkan, kecuali pada hari istirahat mingguan / hari libur resmi / hari libur Perusahaan atau pada saat karyawan menjalankan hak cutinya.
b. Memakai tanda pengenal karyawan (badge).
c. Mengabsen diri / mengisi daftar hadir pada waktu kedatangan dan pulang dengan alat pencatat waktu (time recorder).
d. Meminta ijin tertulis dari Pimpinan Perusahaan apabila datang sesudah jam kerja atau meninggalkan pekerjaan sebelum waktu kerja berakhir.
2. Memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai pekerjaan kepada Perusahaan.
3. Melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai bidang pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan.
4. Melaksanakan semua perintah/instruksi yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan sehubungan dengan pekerjaannya.
5. Menyimpan semua keterangan yang dianggap sebagai rahasia Perusahaan yang didapat oleh karena jabatannya maupun pergaulan di lingkungan Perusahaan.
6. Wajib selalu menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku di dalam masyarakat.
7. Memelihara kebersihan di dalam lingkungan kerjanya masing-masing serta kerapihan dirinya.
8. Menjaga dan berusaha mencegah kemungkinan hal-hal yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun lingkungan.
9. Menjaga dan memelihara barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau digunakan dalam melaksanakan pekerjaannya.
10. Menghormati pimpinan, keluarga pimpinan dan sesama rekan karyawan.
11. Melaporkan segera kepada Dept. HRGA setiap perubahan data pribadinya, antara lain :
• Alamat rumah / nomor telepon
• Status keluarga (perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian)
• Status pendidikan
• Dan lain-lainnya
Pasal 9
Larangan Bagi Karyawan
Karyawan dilarang melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan di dalam lingkungan Perusahaan sebagai berikut :
1. a. Membawa senjata api, senjata tajam atau barang-barang yang membahayakan.
b. Minum minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa dan menyimpan serta menyalahgunakan narkotika/obat-obatan terlarang lainnya.
c. Melakukan perbuatan asusila.
d. Berjudi, berkelahi serta bertengkar.
e. Memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas atau seijin atasan langsung.
f. Datang ke tempat kerja, apabila Karyawan dinyatakan oleh Dokter mengidap penyakit menular atau alasan medis lainnya yang berbahaya, baik untuk dirinya atau sesama karyawan atau lingkungan kerjanya.
2. Karyawan dilarang mencatatkan kehadiran karyawan lain, merubah jam kerja pada kartu hadir baik secara manual maupun dengan menggunakan mesin absensi. Kartu hadir yang ditulis manual harus diparaf/disahkan oleh atasan yang bersangkutan.
3. Merokok di tempat tertentu di lingkungan Perusahaan yang dilarang.
4. Mempergunakan barang-barang milik Perusahaan dan/atau perlengkapan milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
5. Selama jam kerja menerima tamu pribadi tanpa seijin dari atasannya.
6. Tidur pada jam kerja.
7. Dalam menjalankan tugas berusaha memungut, menerima bayaran/materi dari pihak lain untuk kepentingan pribadi.
8. Dalam jam kerja mengedarkan daftar sumbangan, menyebarkan edaran-edaran tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.
9. Membawa barang-barang milik Perusahaan keluar perusahaan, alat-alat kantor, dokumen- dokumen atau fotocopy dokumen keluar Perusahaan tanpa ijin tertulis dari Pimpinan Perusahaan.
10. Meminjamkan atau mengkaryakan barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
11. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan lain, kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi.
12. Mengcopy dan memperbanyak program komputer IT untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain di luar Perusahaan.
13. Mengcopy dan memperdagangkan rencana proyek Perusahaan.
14. Mengcopy dan memperbanyak dokumen legal/hukum Perusahaan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain di luar Perusahaan.
15. Hal-hal/perbuatan-perbuatan lainnya yang menurut Pimpinan Perusahaan dapat mendatangkan bahaya atau kerugian-kerugian yang menimpa orang, barang dan kepentingan Perusahaan.
Pasal 10
Tindakan In-disipliner
1. Setiap pelanggaran dan/atau perbuatan in-displiner yang dilakukan Karyawan atas tata tertib kerja, maupun ketentuan-ketentuan / peraturan-peraturan Perusahaan lainnya, akan diberikan sanksi-sanksi sesuai dengan berat ringannya perbuatan yang dilakukan.
2. Sanksi-sanksi tersebut dapat berupa :
a. Peringatan
1. Peringatan Lisan Diberikan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang untuk kasus kesalahan ringan yang masih dapat diperbaiki.
2. Peringatan Tertulis Berdasarkan laporan tertulis dari atasan langsung karyawan yang bersangkutan, bagian Personalia berhak memberikan Surat Peringatan Tertulis. Peringatan tertulis dapat berupa :
• Peringatan I
• Peringatan II
• Peringatan III (terakhir)
3. Penindakan pelanggaran disiplin berupa Surat Peringatan Tertulis seperti tercantum pada butir 2 (dua) diatas, tidak selalu harus mengikuti urutannya satu demi satu, akan tetapi dapat diberikan langsung Surat Peringatan II atau Surat Peringatan III (terakhir) tergantung pada berat/ringan, jenis dan pengulangan pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan.
4. Masing-masing Surat Peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan dan apabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi setelah mendapat Surat Peringatan III (terakhir), maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya yang dilaksanakan sesuai prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

b. Sanksi Administratif
Berupa pencabutan jabatan, pembebanan ganti rugi, penundaan kenaikan upah, pencabutan fasilitas-fasilitas tertentu dan sebagainya.
c. Skorsing
1. Skorsing adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan secara terpaksa dengan alasan :
a. Pemberian Surat Peringatan III (terakhir) yang diberikan kepada karyawan tidak membawa hasil.
b. Untuk mencegah meluasnya pengaruh negatif yang diakibatkan oleh perilaku Karyawan terhadap karyawan lainnya karena yang dapat diduga melakukan kesalahan/pelanggaran berat atau Pimpinan Perusahaan atau harta milik Perusahaan.
c. Dalam masalah dan situasi tertentu masih dibutuhkan perolehan penemuan bukti- bukti materiil atas kesalahan yang bersangkutan.
2. Ada 2 (dua) macam skorsing yaitu :
a. Skorsing sebagai hukuman dengan batasan waktu skorsing paling lama 1 (satu) bulan.
b. Skorsing dalam rangka penyelesaian sesuai prosedur dan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
3. Kepada Karyawan yang terkena tindakan skorsing dibayarkan upah perbulannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
FASILITAS KERJA
Pasal 11
Peralatan Kerja
1. Perusahaan menyediakan peralatan kerja yang sesuai untuk digunakan Karyawan dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Peralatan kerja adalah barang inventaris Perusahaan untuk dipakai pada saat bekerja dan untuk keperluan dinas.
3. Karyawan dilarang membawa peralatan kerja keluar kantor tanpa ijin tertulis dari Pimpinan Perusahaan.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindakan pelanggaran disiplin kerja.
Pasal 12
Seragam Kerja
1. Perusahaan dapat menyediakan pakaian seragam untuk karyawan yang wajib dipakai oleh Karyawan.
2. Ketentuan mengenai pakaian seragam diatur dalam Surat Keputusan Direksi.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan pelanggaran disiplin kerja.
4. Seragam kerja adalah barang inventaris Perusahaan untuk dipakai pada saat bekerja dan untuk keperluan dinas.
Pasal 13
Perjalanan Dinas
1. Untuk kepentingan Perusahaan seorang Karyawan dapat ditugaskan ke luar kota atau ke luar negeri berdasarkan Surat Perintah Dinas.
2. Ketentuan-ketentuan yang menyangkut perjalanan dinas dimaksud ditetapkan didalam suatu peraturan tentang kebijakan dan Prosedur Perjalanan Dinas.
Pasal 14
Latihan dan Pendidikan Karyawan
1. Untuk meningkatkan dan menambah kemampuan karyawan serta untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan akan tenaga-tenaga terampil, Perusahaan sewaktu-waktu dapat mengadakan seleksi latihan yang dibiayai oleh Perusahaan.
2. Penentuan mengenai sifat atau jenis latihan/pendidikan, tempat serta jangka waktunya diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Direksi.
BAB V
CUTI DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 15
Cuti Tahunan
1. Karyawan setelah menjalani masa kerja 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan upah penuh dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Karyawan yang hendak menggunakan cuti tahunannya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan dengan mengisi formulir permohonan cuti yang telah disediakan dan disetujui atasan masing-masing selambat-lambatnya seminggu sebelum cuti dimaksud.
3. Cuti tahunan wajib digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah haknya timbul.
4. Apabila hak cuti tahunan tidak dilaksanakan seperti dimaksud ayat 3 pasal ini, maka hak cutinya dinyatakan hangus, kecuali atas kepentingan Perusahaan dapat ditunda paling lambat sampai dengan 6 (enam) bulan berikutnya dengan pertimbangan Pimpinan Perusahaan.
5. Perusahaan dapat mengatur cuti tahunan sebagai berikut :
a. Sebanyak-banyaknya 6 (enam) hari dinyatakan sebagai cuti massal.
b. Sisanya dapat digunakan oleh masing-masing Karyawan menurut kepentingan yang waktunya disesuaikan dengan kepentingan Perusahaan.
6. Dalam hal adanya kepentingan Karyawan yang mendesak setelah bekerja minimal 1 (satu) tahun penuh, Karyawan dapat meminta persetujuan tertulis dari pimpinan Perusahaan untuk mempercepat cutinya.
7. Selama menjalankan cuti tahunan atau cuti lainnya, Karyawan tidak dibenarkan bekerja pada perusahaan lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindakan pelanggaran disiplin.
Pasal 16
Cuti Besar
1. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja selama 5 (lima) tahun terus-menerus dalam perusahaan, berhak atas cuti besar selama 22 (dua puluh dua) hari kerja.
2. Cuti besar ini berlaku 5 (lima) tahun sekali dimana dalam pelaksanaannya Perusahaan berhak mengatur/menentukan waktu pengambilan cuti besar tersebut dengan memperhatikan masa berlakunya cuti besar.
Pasal 17
Cuti Haid dan Cuti Melahirkan/Keguguran
1. Karyawati yang kesehatannya terganggu karena haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid, dengan mendapatkan upah penuh. Dalam hal ini, yang bersangkutan harus memberitahukan pada atasan langsung. 9
2. Karyawati yang akan melahirkan anak diberi cuti melahirkan selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan. Perkiraan waktu melahirkan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang sah.
3. Kepada Karyawati yang mengalami keguguran kandungan atau menggugurkan kandungan karena alasan medis yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, diberikan cuti maksimal selama satu setengah bulan sejak terjadinya keguguran tersebut.
4. Karyawati yang hendak mengambil hak cuti melahirkan seperti ayat 2 pasal ini, wajib menyampaikan surat permohonan istirahat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu istirahat itu dimulai. Surat permohonan dimaksud harus disertai dengan Surat Keterangan Dokter.
5. Cuti melahirkan/keguguran kandungan diberikan dengan tetap mendapat upah penuh.
Pasal 18
Cuti Sakit
1. Cuti sakit diberikan berdasarkan keterangan Dokter Perusahaan atau Dokter lainnya, yang disahkan oleh Dokter Perusahaan terhadap Karyawan yang terganggu kesehatannya, atau penyakitnya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan orang lain.
2. Karyawan yang menderita sakit atau tidak masuk kerja melaporkan sakitnya kepada Perusahaan c.q Dept. HRGA selambat-lambatnya pada hari kedua sakitnya dengan menyerahkan Surat Keterangan Dokter.
3. Penyalahgunaan cuti sakit oleh Karyawan merupakan tindak pelanggaran disiplin kerja.
Pasal 19
Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan
1. Cuti diluar tanggungan Perusahaan adalah ijin meninggalkan pekerjaan tanpa mendapatkan upah.
2. Karyawan yang perlu menjalani pemeriksaan kesehatan di luar negeri diberi ijin meninggalkan pekerjaan untuk suatu jangka waktu tertentu, dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pimpinan Perusahaan sebagai cuti diluar tanggungan Perusahaan.
Pasal 20
Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Gaji Penuh
1. Karyawan diberikan ijin meninggalkan pekerjaan untuk keperluan-keperluan tersebut di bawah ini:
a. Pernikahan Karyawan, diberikan ijin 3 (tiga) hari kerja.
b. Pernikahan anak sah Karyawan, diberikan ijin 2 (dua) hari kerja.
c. Istri sah karyawan melahirkan/keguguran, diberikan ijin 2 (dua) hari kerja.
d. Anggota keluarga (suami/istri, orang tua/mertua atau anak karyawan sah) meninggal dunia diberikan ijin 3 (tiga) hari kerja.
e. Menyunatkan/membaptiskan anaknya, diberikan ijin 2 (dua) hari kerja.
f. Mendapat musibah (kebakaran, kebanjiran atau hal-hal lain) lamanya akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Pimpinan Perusahaan.
2. Karyawan yang belum pernah menunaikan ibadah haji diberikan ijin 1 (satu) kali untuk menunaikan ibadah haji dengan jumlah hari ijin sesuai persetujuan Perusahaan, dan memperhatikan kewajaran serta sesuai dengan perhitungan dan ketetapan Departemen Agama Republik Indonesia yaitu 2 hari sebelum berangkat naik haji dan 2 hari setelah tiba di tanah air.
3. Dalam hal Karyawan harus menjalankan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah/Undang- Undang, antara lain panggilan sidang/saksi dan lain-lain yang waktunya setiap 1 (satu) kali ditentukan berdasarkan kebutuhan, wajib mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Pimpinan Perusahaan dengan disertai bukti-bukti yang sah.
4. Ijin diluar ketentuan-ketentuan di atas merupakan cuti diluar tanggungan perusahaan dan tidak mendapatkan upah. Besarnya upah yang tidak dibayar adalah 1/22 x upah sebulan untuk setiap hari cuti diluar tanggungan Perusahaan kecuali hal-hal yang telah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003.
Pasal 21
Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Ijin / Mangkir
1. Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan secara tertulis atau tanpa ijin Perusahaan dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar. Besarnya upah yang tidak dibayar adalah 1/22 upah sebulan untuk setiap hari mangkir.
2. Karyawan yang mangkir :
a. Selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam satu bulan diberikan surat Peringatan Tertulis I.
b. Selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut atau 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam satu bulan diberikan surat Peringatan Tertulis II.
c. Selama 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam satu bulan diberikan surat Peringatan Tertulis III.
3. Apabila Karyawan tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis disertai bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali, maka karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri dan diproses sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PENGUPAHAN
Pasal 22
Sistem Pengupahan
1. Kebijakan dan pengaturan upah karyawan merupakan hak dan wewenang penuh Pimpinan Perusahaan.
2. Penetapan upah karyawan dilakukan berdasarkan atas :
a. Bobot pekerjaan
b. Golongan jabatan
c. Kemampuan yang dimiliki sesuai persyaratan jabatan
3. Upah diberikan dalam jumlah serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan upah minimum yang ditetapkan Pemerintah.
4. Upah dibayarkan sebulan sekali pada akhir bulan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum akhir bulan berjalan.
5. Berdasarkan kemampuan Perusahaan, Pimpinan perusahaan dapat mengadakan peninjauan upah, dan sebagai dasar untuk peninjauan upah tersebut adalah upah pokok.
Pasal 23
Lembur
1. Yang dimaksud kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan/peraturan ketenaga kerjaan.
2. Perhitungan upah kerja lembur adalah menurut UU nomor 13 tahun 2003 jo. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI kep/72/MEN/84, tanggal 31 Maret 1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Kerja Lembur.
3. Kerja lembur didasarkan hanya atas Surat Perintah Kerja Lembur yang dibuat dan dilaporkan oleh atasan yang bersangkutan.
4. Tanpa suatu alasan yang sah yang dapat diterima dan dibenarkan oleh Pimpinan Perusahaan/ Atasan Karyawan tidak dapat menolak kerja lembur, terutama apabila Perusahaan menghadapi hal-hal sebagai berikut:
a. Force majeur atau keadaan darurat seperti : kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, kerusakan peralatan kerja dan sebagainya.
b. Bertumpuknya pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan pada saat itu akan mendatangkan bahaya terhadap Perusahaan atau orang.
c. Dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan akan merugikan serta mengganggu kelancaran produksi dan/atau jalannya Perusahaan.
d. Dalam hal ada kerja regu secara bergilir dan petugas regu berikutnya berhalangan untuk bekerja.
e. Apabila pekerjaan itu menyangkut kepentingan nasional atau pemerintah setempat (pemilu atau sebagainya)
5. Atasan yang bersangkutan perlu mengawasi pelaksanaan kerja lembur di unit kerjanya.
6. Yang berhak atas upah lembur hanya karyawan di bawah tingkat Supervisor (sesuai SE Dirjen Binawas No. SE 02/M/BW/1987).
7. Karyawan yang melaksanakan lembur selama 4 (empat) jam atau yang jam lemburnya melalui jam makan normal (jam 12.00 atau jam 19.00 malam) akan diberi uang makan oleh Perusahaan sebesar uang makan yang berlaku.
8. Karyawan yang melaksanakan lembur pada hari Minggu/hari libur resmi lainnya akan diberi uang transport, sebesar uang transport yang berlaku.
9. Pada dasarnya jam lembur dihitung sesuai jumlah jam kerja lembur yang sesungguhnya dengan pembulatan sebagai berikut :
a. Kurang dari 30 menit tidak dihitung
b. Lembur 30 menit atau lebih dihitung 1 jam.
10. Standar Upah Lembur (SUL) perjam :
a. Karyawan bulanan : 1/173 x upah sebulan
b. Karyawan harian : 3/20 x upah sehari
11. Tarif dan perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :
a. Upah kerja lembur pada hari / jam kerja biasa
* Jam pertama : 150% x SUL perjam
* Jam kedua dan seterusnya : 200% x SUL perjam
b. Upah kerja lembur pada hari istirahat mingguan/ hari raya resmi
* Tujuh jam pertama : 200% x SUL perjam
* Jam kedelapan : 300% x SUL perjam
* Jam kesembilan dst : 400% x SUL perjam
Pasal 24
Upah Selama Sakit
1. Istirahat sakit dapat diberikan kepada Karyawan yang menderita sakit sedemikian beratnya, sehingga tidak dapat melakukan tugas dengan semestinya berdasarkan Surat Keterangan dari Dokter Perusahaan. Selama masa istirahat sakit, Perusahaan membayar upah sebagai berikut : a. Untuk 4 (empat) bulan pertama dibayar 100% dari upah.
b. Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% dari upah.
c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% dari upah.
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.
2. Apabila setelah lewat 12 (duabelas) bulan, Karyawan belum juga sembuh, Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
BANTUAN SOSIAL/KESEJAHTERAAN
Pasal 25
Tunjangan Makan
Perusahaan memberikan tunjangan makan untuk setiap hari masuk kerja kepada setiap Karyawan yang nilainya diatur dalam ketetapan sendiri.
Pasal 26
Tunjangan Transport
Perusahaan memberikan tunjangan transport untuk setiap hari masuk kerja kepada setiap Karyawan yang jumlahnya diatur dalam ketetapan sendiri.
Pasal 27
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
1. Perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan 1 (satu) kali setahun kepada Karyawan yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan akan dibayarkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
2. Besarnya tunjangan hari raya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER- 04/MEN/1994. Bagi Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (duabelas) bulan atau lebih diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) bulan upah.
3. Bagi Karyawan yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (duabelas) bulan akan diberikan tunjangan hari raya keagamaan sebesar perbandingan jumlah bulan masa kerjanya (secara proporsional).
Pasal 28
Penghargaan Akhir Tahun
Berdasarkan kemampuan Perusahaan dan atas kebijakan Pimpinan Perusahaan, pada akhir tahun dapat diberikan penghargaan akhir tahun yang besarnya akan ditetapkan tersendiri. Pasal 29 Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Perusahaan mempertanggungkan Karyawan di dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan UU nomor 3 tahun 1992 dan Peraturan Perundang-undangan nomor 14 tahun 1993.
Pasal 30
Bantuan Kematian Biasa Yang Bukan Kecelakaan Kerja
Apabila Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
b. Bantuan ikut duka cita yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebijakan Perusahaan.
c. Uang duka atau uang pengabdian karyawan yang besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang penetapan uang pesangon, uang penghargaan dan anti kerugian sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003.
d. Santunan dari JAMSOSTEK sesuai ketentuan UU nomor 3 tahun 1992.
Pasal 31
Bantuan Kematian Bagi Keluarga Karyawan
Perusahaan memberikan bantuan biaya penguburan kepada Karyawan yang keluarganya (istri/suami/anak sah) meninggal dunia yang besarnya diatur dalam ketentuan sendiri.



Pasal 32
Koperasi Karyawan
1. Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, perlu ditunjang adanya peningkatan kesejahteraan karyawan.
2. Bahwa salah satu sarana penunjang ke arah peningkatan kesejahteraan tersebut, maka dikembangkan usaha bersama melalui koperasi karyawan.
3. Perusahaan sesuai dengan kemampuannya akan mendorong serta membantu koperasi karyawan.
Pasal 33
Tunjangan Bagi Karyawan Yang Ditahan Pihak Berwajib
1. Karyawan yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan oleh karena pengaduan perusahaan tidak mendapat upah.
2. Keluarga karyawan yang menjadi tanggungannya diberikan bantuan sebagai berikut :
a. Untuk 1 orang tanggungan 25% dari upah per bulan
b. Untuk 2 orang tanggungan 35% dari upah per bulan
c. Untuk 3 orang tanggungan 40% dari upah per bulan
d. Untuk 4 orang tanggungan 50% dari upah per bulan Bantuan tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan takwim.
3. Dalam hal Karyawan ditahan oleh pihak berwajib bukan atas pengaduan pihak perusahaan, permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dapat diajukan setelah Karyawan ditahan sedikitnya selama 60 (enam puluh) hari takwim berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4. Kepada Karyawan yang ditahan oleh pihak berwajib karena laporan/pengaduan perusahaan, maka :
a. Sejak ditahan sampai adanya keputusan pihak berwajib, Karyawan yang bersangkutan menerima upah yang besarnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama Karyawan ditahan. Apabila Karyawan dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah, yang bersangkutan dapat diterima bekerja kembali dengan tidak mengurangi hak-haknya dan Perusahaan membayar upah penuh yang seharusnya diterima Karyawan tersebut terhitung sejak ditahan.
b. Bila yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pihak berwajib, kepadanya dapat diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan yang dilaksanakan sesuai UU nomor 13 tahun 2003 dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 34
Tunjangan Pengobatan/Rawat Jalan
1. Pengertian Umum Perusahaan memberikan bantuan biaya pengobatan untuk Karyawan beserta keluarganya (istri dan 3 anak sah dibawah umur 21 tahun, belum menikah dan belum/tidak bekerja).
2. Karyawan wanita yang berkeluarga dianggap lajang, kecuali janda atau suami tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari tempat suami bekerja, hal tersebut harus dilampirkan bukti tertulis dari pimpinan perusahaan tempat suami berkerja
3. Penggantian biaya pemeriksaan dan pengobatan dokter ditetapkan sebesar 100% dari jumlah yang tercantum dalam bukti pembayaran/kuitansi dengan tidak lebih rendah dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4. Biaya-biaya pengobatan yang diganti oleh perusahaan adalah :
a. Pemeriksaan pada dokter umum atau dokter ahli.
b. Pembelian obat-obatan di apotik sesuai resep dokter.
c. Pemeriksaan laboratorium/rontgen atas perintah dokter.
d. Pemeriksaan dan pengobatan gigi pada dokter gigi.
5. Perusahaan tidak memberikan penggantian biaya pengobatan/perawatan yang diakibatkan oleh tindakan/perbuatan dalam hal-hal tersebut dibawah ini :
a. Percobaan bunuh diri.
b. Berkelahi, perbuatan-perbuatan kerusuhan yang melanggar ketertiban umum dan Undang- Undang.
c. Penyakit kelamin, aids, penggunaan obat-obat terlarang dan narkotika, minuman keras dan zat-zat addictive lainnya atau penggunaan obat-obatan tanpa petunjuk dokter.
d. Untuk tujuan kecantikan/estetika/kosmetik.
6. Penggantian biaya pemeriksaan atau pengobatan oleh dokter gigi terbatas pada biaya :
a. Pemeriksaan/pengobatan gigi
b. Pembersihan karang gigi
c. Penambalan gigi dengan email
d. Perawatan syaraf gigi
e. Pencabutan/operasi gigi untuk cabut gigi
7. Batas maksimum fasilitas kesehatan
a. Penggantian biaya pengobatan Karyawan beserta keluarganya diberikan sampai batas sebesar 2 (dua) kali upah pokok sebulan untuk periode 1 (satu) tahun kalender, dengan ketentuan plafon sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi Karyawan yang 2 (dua) kali upah sebulannya dibawah jumlah tersebut.
b. Kelebihan jatah pengobatan pada akhir tahun tidak dapat diuangkan.
c. Bagi Karyawan baru jumlah maksimum biaya pengobatan ditetapkan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya sesuai tahun kalender / bulan berjalan.
Pasal 35
Tunjangan Perawatan/Rawat Inap di Rumah Sakit
1. Perusahaan memberikan bantuan biaya perawatan rumah sakit untuk Karyawan tetap beserta keluarganya berdasarkan keterangan Dokter Perusahaan atau Dokter dari luar dengan diketahui dokter perusahaan, kecuali yang diakibatkan oleh tindakan/perbuatan sebagaimana tercantum dalam pasal 34 ayat 5.
2. Yang tercantum dalam biaya perawatan di rumah sakit tersebut adalah :
a. Biaya pemeriksaan/pengawasan dokter selama pasien rawat inap di rumah sakit.
b. Biaya pembelian obat-obatan atas dasar resep dokter selama pasien rawat inap di rumah sakit.
c. Biaya pemeriksaan laboratorium/rontgen selama pasien rawat inap di rumah sakit.
d. Biaya operasi.
3. Operasi yang dilakukan dalam rangka program keluarga berencana seperti vasectomy, sterilisasi digolongkan ke dalam biaya perawatan di rumah sakit.
4. Penempatan Karyawan rawat inap di rumah sakit disesuaikan dengan tingkat dari rank Karyawan yang besarnya akan ditetapkan berdasarkan ketentuan tersendiri.
5. Sebagai patokan penentuan tarif kamar rumah sakit adalah rumah sakit St. Carolus – Jakarta.
6. Penggantian untuk biaya perawatan rumah sakit ditentukan dengan batasan/plafon tunjangan perawatan sebagai berikut :
a. Untuk Karyawan sendiri sesuai tarif kamar yang diperuntukkan baginya.
b. Untuk keluarga karyawan ditetapkan maksimum 2 (dua) kali upah pokok sebulan dan plafon sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi Karyawan yang 2 (dua) kali upah pokoknya dibawah jumlah tersebut untuk setiap kali perawatan.
7. Karyawan yang dirawat di kelas kamar yang lebih tinggi dari kelas yang diperuntukkan baginya, maka kelebihan biaya yang timbul karena perbedaan kelas menjadi tanggungan Karyawan yang bersangkutan. Bila karena keadaan terpaksa/darurat Karyawan dirawat di kelas kamar yang lebih tinggi, maka kelebihan biaya kelas tersebut selama 3 (tiga) hari pertama ditanggung perusahaan dan selebihnya ditanggung Karyawan yang bersangkutan. Hal ini harus disertai surat keterangan dari rumah sakit yang bersangkutan.
8. Apabila Karyawan dirawat di rumah sakit dimana tarif kamar lebih rendah dari tarif kamar rumah sakit rujukan, maka selisih biayanya tidak dapat di klaim .
Pasal 36
Penggantian Pembelian Kaca Mata
1. Perusahaan memberikan penggantian pembelian kaca mata untuk Karyawan tetap. 2. Penggantian pembelian kaca mata bagi Karyawan sendiri atas dasar resep dokter dan diatur sebagai berikut :
a. Penggantian bingkai kaca mata (frame) hanya dapat dilakukan 2 (dua) tahun sekali dan lensa dapat dilakukan 1 (satu) tahun sekali yang besarnya akan ditetapkan dengan ketentuan tersendiri.
b. Perusahaan tidak mengganti biaya soft lens/contact-lens.
Pasal 37
Bantuan Biaya Melahirkan
1. Perusahaan memberikan bantuan biaya melahirkan kepada Karyawan tetap atas kelahiran anak karyawan dari istri yang sah yang namanya tercatat pada Dept HRGA.
2. Bantuan biaya melahirkan hanya diberikan atas kelahiran anak pertama, kedua dan ketiga saja.
3. Besarnya bantuan biaya melahirkan ditetapkan berdasarkan ketentuan tersendiri dari jumlah yang tercantum dalam kuitansi dengan penempatan kelas kamar sesuai dengan referensi kelas kamar bersalin rumah sakit St. Carolus yang diperuntukkan baginya.
4. Bagi karyawati yang suaminya memperoleh fasilitas biaya bersalin dari perusahaan tempat bekerja, tidak diganti 100% melainkan kekurangannya saja dengan melampirkan copy kuitansi yang dilegalisir oleh rumah sakit tempat dimana melahirkan dan surat keterangan dari perusahaan suami yang menyatakan besarnya penggantian tersebut.
5. Biaya melahirkan melalui operasi caesar harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter kandungan yang merawatnya, menerangkan bahwa operasi caesar diperlukan karena adanya kelainan dan tidak ada alternatif lain untuk kesehatan ibu dan anak. Keterangan dokter tersebut harus disampaikan ke Dept HRGA sebelum operasi dilaksanakan.
Pasal 38
Penggantian Bantuan Biaya Pengobatan, Perawatan dan Kelahiran
1. Untuk mendapatkan penggantian biaya-biaya seperti yang tercantum pada pasal 34, 35, 36 dan 37 Karyawan wajib mengisi formulir penggantian biaya pengobatan dan menyerahkannya kepada Dept HRGA beserta bukti pembayaran/kuitansi asli yang jelas termuat :
a. Nama dan alamat dokter/apotik/laboratorium/optik/rumah sakit.
b. Nama pasien.
c. Tanggal pemeriksaan/pengobatan/perawatan.
d. Jenis tindakan (misalnya : pemeriksaan, penambalan, operasi, hasil lab, dll).
e. Copy resep dokter untuk obat dan lain-lain.
f. Jumlah pembayaran.
g. Tanda tangan dari atasan yang bersangkutan sebagai tanda mengetahui/menyetujui.
2. Kuitansi harus segera diserahkan kepada Dept HRGA selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah tanggal pemeriksaan/pengobatan/pembayaran/perawatan. Kuitansi yang lebih dari 2 (dua) minggu dianggap telah kadaluarsa. Khusus untuk Karyawan yang sedang bertugas di luar kota untuk beberapa waktu lamanya, kuitansi diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal kuitansi.
3. Dept HRGA berhak meminta keterangan lebih lanjut kepada Karyawan yang bersangkutan maupun kepada pihak ketiga apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan sehubungan dengan permintaan penggantian bantuan biaya tersebut.
4. Penyerahan tanda bukti pembayaran/kuitansi yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan dianggap keterangan palsu dari Karyawan dan dapat mengakibatkan dikenakan sanksi terhadap Karyawan yang bersangkutan.
5. Penggantian biaya pemeriksaan/pengobatan di luar negeri hanya dapat diberikan bilamana terlebih dahulu telah mendapatkan ijin dan persetujuan dari Direksi.
6. Penggantian biaya pengobatan oleh tenaga medis bukan dokter hanya dapat diberikan bilamana sebelumnya telah mendapatkan ijin dan persetujuan dari Direksi.

Pasal 39
Program Keluarga Berencana
1. Program keluarga berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan karyawan. Untuk itu perlu peran serta secara aktif dari pihak Karyawan maupun Perusahaan.
2. Bahwa untuk melaksanakan program keluarga berencana tersebut, Perusahaan akan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada.
BAB IX
KELUH KESAH DAN PENGADUAN KARYAWAN
Pasal 40
Penyelesaian Keluh Kesah dan Pengaduan
1. Jika seorang Karyawan menganggap bahwa perlakuan terhadapnya bertentangan dengan Peraturan Perusahaan, Karyawan yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduannya kepada atasannya secara langsung untuk diselesaikan secara musyawarah.
2. Jika penyelesaian belum memuaskan baginya, maka Karyawan tersebut dengan sepengetahuan atasannya dapat meneruskan keluhan/pengaduannya kepada atasan yang lebih tinggi dan apabila penyelesaian kurang memuaskan baginya, maka Karyawan tersebut dapat meneruskan keluhan/pengaduannya kepada Kepala Personalia atau Kepala Divisi Personalia yang dalam hal ini mewakili Pimpinan Perusahaan.
3. Bila upaya penyelesaian di perusahaan belum juga dapat tercapai, dimintakan bantuan ke Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
BAB X
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pasal 41
Umum
1. Perusahaan berusaha semaksimal mungkin agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.
2. Bila segala upaya telah ditempuh tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, maka perusahaan akan menyelesaikannya berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003.

3. Putusnya hubungan kerja dapat terjadi oleh macam-macam sebab sebagai berikut :
a. Pelanggaran peraturan tata tertib kerja dan/atau perbuatan tindakan pidana/hukum Negara. b. Melakukan pelanggaran berat/Mengundurkan Diri.
c. Menderita sakit berkepanjangan dan/atau ketidakmampuan bekerja karena kesehatan.
d. Tidak mampu mencapai standar prestasi kerja yang ditentukan.
e. Alasan mendesak.
f. Mencapai usia 55 tahun/pensiun.
g. Alasan lainnya yakni :
• Tidak memenuhi persyaratan kerja dalam masa percobaan
• Mengundurkan diri
• Meninggal dunia
• Berakhirnya masa kontrak kerja dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu
4. Karyawan yang putus hubungan kerjanya dengan perusahaan dengan alasan apapun yang masih mempunyai hutang yang menjadi tanggungannya harus melunasinya sekaligus. Pemutusan hubungan kerja tidak membebaskan Karyawan yang bersangkutan dari kewajibannya melunasi hutang-hutang tersebut.
5. Karyawan yang putus hubungan kerjanya dengan perusahaan wajib mengembalikan semua harta benda/alat perlengkapan kerja yang dipercayakan kepadanya dalam melaksanakan tugas selama berdinas.
Pasal 42
Pelanggaran Peraturan Tata Tertib
Dalam hal pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran peraturan tata tertib dan disiplin kerja dengan keputusan pemberian pesangon, uang penghargaan dengan ganti rugi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Pasal 43
Pelanggaran Berat/Mengundurkan Diri I. Pelanggaran Berat
1. Pelanggaran-pelanggaran yang digolongkan kesalahan berat yang dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja adalah :
a. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha.
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara.
c. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan.
d. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.
e. Melakukan tindakan kejahatan misalnya : menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan.
f. Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.
g. Membujuk direksi atau pimpinan perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta Peraturan Perundangan yang berlaku.
h. Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau merugikan atau membiarkannya dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.
i. Dengan sengaja atau kecerobohan atau membiarkan diri atau teman kerjanya dalam keadaan bahaya.
j. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
k. Memalsukan atau meniru tanda tangan orang lain dengan alasan atau tujuan apapun.
l. Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
m. Menerima suap atau menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
n. Melakukan kecerobohan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
o. Memalsukan dokumen, surat-surat bukti, kuitansi-kuitansi yang berhubungan dengan perusahaan.
2. Bahwa kesalahan berat dimaksud wajib didukung dengan bukti sebagai berikut :
a. Pekerja tertangkap tangan
b. Ada pengakuan pekerja yang bersangkutan
c. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh 2 orang saksi
3. Pekerja yang melakukan kesalahan berat sebagaimana ayat 1 tersebut diatas akan diputuskan hubungan kerjanya sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (UU nomor 13 tahun 2003). II. Mengundurkan Diri
1. Bagi pekerja yang mengundurkan diri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
b. Tidak terikat dalam ikatan dinas
c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
2. Pekerja yang mengundurkan diri akan diberikan haknya sebagaimana Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. III. Besaran Uang Pisah Masa Kerja Mengundurkan Diri Kesalahan Berat 5 – 10 th 2 bulan upah 1 bulan upah > 10 – 15 th 3 bulan upah 2 bulan upah > 15 – 20 th 4 bulan upah 3 bulan upah > 20 – 25 th 5 bulan upah 4 bulan upah > 25 th 6 bulan upah 5 bulan upah.
Pasal 44
Sakit Berkepanjangan Dan Ketidakmampuan Bekerja Karena Alasan Kesehatan
Dalam hal karyawan menderita sakit yang lamanya melebihi 12 (dua belas) bulan terus menerus berdasarkan Surat Keterangan Dokter, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45
Tidak Dapat Mencapai Standar Prestasi Kerja
Karyawan yang tidak mampu mencapai standar prestasi kerja yang ditetapkan, walaupun kepadanya telah diberikan pembinaan tetapi tidak mendatangkan hasil yang diharapkan, maka karyawan tersebut dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan berpedoman kepada peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 46
Alasan Mendesak
Pemutusan hubungan kerja dapat dilaksanakan karena alasan-alasan yang mendesak seperti adanya kebijakan pemerintah, force majeur dan/atau alasan-alasan lain yang mengakibatkan perusahaan terpaksa mengadakan pengurangan karyawan, maka karyawan tersebut dapat diputuskan hubungan kerjanya sesuai UU nomor 13 tahun 2003 dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 47
Alasan Lainnya
1. Mengundurkan diri
Karyawan yang akan mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya. Dalam hal ini perusahaan akan memutuskan hubungan kerjanya dengan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Besarnya uang pisah sesuai yang diatur dalam Peraturan Perusahaan ini.
2. Meninggal dunia
a. Hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan secara hukum berakhir pada saat karyawan meninggal dunia.
b. Dalam hal karyawan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, berlaku ketentuan-ketentuan seperti diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
c. Dalam hal karyawan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja diberikan bantuan sesuai ketentuan pasal 30 peraturan perusahaan ini.
3. Berakhirnya perjanjian kerja karyawan kontrak
a. Karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan kontrak kerja untuk waktu tertentu dan dilaksanakan sesuai UU nomor 13 tahun 2003, maka hubungan kerjanya putus pada saat berakhirnya masa berlaku kontrak kerja tersebut.
b. Dalam pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan karena berakhirnya masa kontrak kerja, perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan imbalan/pesangon diluar apa yang tercantum dalam surat perjanjian kontrak.
BAB XI
PENSIUN
Pasal 48
Karyawan Pensiun
1. Karyawan yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, maka hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir pada tanggal ulang tahun yang ke-55 (lima puluh lima) sehingga dengan demikian putuslah hubungan kerjanya dan segala sesuatunya diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Apabila karyawan dimaksud masih diperlukan karyanya, maka berdasarkan persetujuan direksi, karyawan yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali atas dasar suatu kontrak kerja khusus untuk jangka waktu yang ditentukan.
Pasal 49
Peraturan-Peraturan Yang Bersifat Prosedural
Peraturan yang bersifat prosedural merupakan peraturan-peraturan pelengkap yang akan disusun berdasarkan peraturan yang dikemukakan dalam pasal-pasal.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 50
Interpretasi dan Amandemen
1. Perusahaan berhak untuk menafsirkan semua ketentuan-ketentuan yang termuat di dalam pasal- pasal maupun ayat-ayat dari peraturan perusahaan ini sesuai dengan makna, arti dan maksud tujuannya dalam pembinaan hubungan industrial Pancasila.
2. Hal-hal yang memerlukan aturan pelaksanaan dari peraturan perusahaan ini, akan ditetapkan dengan surat keputusan direksi dengan tidak bertentangan dari peraturan perusahaan ini dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 51
Penutup
1. Hal-hal yang belum tercantum di dalam peraturan perusahaan ini akan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
2. Peraturan perusahaan ini berlaku untuk 2 (dua) tahun terhitung sejak disahkannya oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia.
3. Peraturan perusahaan ini akan diumumkan dan dibagikan kepada seluruh karyawan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
4. Apabila terdapat ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan ini kurang/bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka batal demi hukum dan yang berlaku adalah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ditetapkan di SURAKARTA Pada tanggal 26 Desember 2012 MANAGING DIRECTOR WAHZA FAMILY CONSULTING Muhammad Ali Mahdi Almuntadhor,S.kom

Artikel Sejenis :



Tidak ada komentar: