Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas untuk menilai dokumen AMDAL. Adapun aspek-aspek yang dinilai adalah aspek kelengkapan dan kualitas kajian dalam dokumen AMDAL. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL telah memberikan panduan tentang aspek-aspek penilaian dokumen AMDAL. Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar pengambilan Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan ANDAL dan Kelayakan Lingkungan. Rekomendasi tersebut harus didasarkan atas pertimbangan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan nasional, memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan, kesesuaian dengan rencana pengembangan wilayah dan rencana tata ruang wilayah.
Yang duduk sebagai anggota Komisi penilai AMDAL adalah:
1. Ketua Komisi
Ketua Komisi dijabat oleh Deputi untuk Komisi penilai AMDAL Pusat, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat propinsi untuk Komisi Penilai AMDAL Propinsi, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Sekretaris Komisi.
Sekretaris Komisi dijabat oleh seorang pejabat yang menangani AMDAL baik dari Pusat maupun Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota).
3. Anggota Komisi
Anggota Komisi terdiri dari: wakil instansi/dinas teknis yang mewadahi kegiatan yang dikaji, wakil daerah, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat, wakil organisasi lingkungan, dan anggota lain yang dianggap perlu.
Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Tim Teknis terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai AMDAL.
Tim teknis bertugas untuk melakukan penilaian dokumen AMDAL dari aspek teknis yang meliputi:
1. kesesuaian dengan pedoman umum dan/atau pedoman teknis di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
2. kesesuaian peraturan perundangan di bidang teknis;
3. ketepatan dan kesahihan data, metode dan analisis;
4. kelayakan desain, teknologi dan proses produksi yang digunakan.
Pembentukan Tim Teknis ini didasarkan atas pertimbangan efisiensi proses AMDAL. Masalah-masalah teknis diselesaikan oleh Tim Teknis secara tuntas, sehingga dalam rapat penilaian oleh Komisi AMDAL yang dibahas hanyalah masalah kebijakan dan diharapkan tidak ada lagi pembicaraan mengenai masalah teknis.
1. Komisi Penilai AMDAL Pusat berada pada Kementerian Lingkungan Hidup
2. Komisi Penilai AMDAL Propinsi berada pada Bapedalda
3. Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota berada pada Bapedalda/Bagian Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Tugas Komisi Penilai AMDAL adalah menilai Kerangka Acuan ANDAL (KA_ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Terdapat 3 hal utama yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota yaitu: Kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan Dana.
Dari segi kelembagaan, Komisi Penilai AMDAL Daerah dapat dibentuk jika:
a. Memiliki sekretariat komisi penilai yang berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota. Komisi penilai AMDAL akan berfungsi secara efektif jika lembaga yang menaungi komisi penilai mempunyai eselon yang cukup tinggi sehingga dapat melakukan koordinasi antar dinas dan instansi lain yang berkaitan dengan AMDAL.
b. Adanya organisasi lingkungan/lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup yang telah lulus mengikuti pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dalam fungsinya sebagai salah satu anggota komisi penilai;
c. Adanya kemudahan akses ke laboratorium yang memiliki kemampuan menguji contoh uji kualitas sekurang-kurangnya untuk parameter air dan udara baik laboratorium yang berada di Kabupaten/Kota maupun di ibukota propinsi terdekat.
Dari segi sumber daya manusia, Komisi Penilai AMDAL Daerah dapat dibentuk dengan persyaratan:
a. Tersedianya sumber daya manusia yang telah lulus mengikuti pelatihan Dasar-dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan/atau Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan/atau Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup khususnya di instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi komisi penilai;
b. Tersedianya tenaga ahli sekurang-kurangnya di bidang biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, perencanaan pembangunan wilayah/daerah, dan lingkungan sebagai anggota komisi penilai dan tim teknis; Dari segi dana, pemerintah Kabupaten /Kota harus menyediakan dana yang memadai dalam APBD untuk pelaksanaan tugas Komisi Penilai AMDAL. Perlu ditegaskan bahwa Komisi Penilai AMDAL dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada publik, sehingga pendanaan untuk kegiatan komisi perlu disediakan oleh pemerintah. Tata cara pembentukan komisi Penilai AMDAL di daerah Kabupaten/Kota telah diatur melalui Kep MENLH nomor 41 tahun2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar