Prosedur AMDAL terdiri dari:
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses pengumuman
3. Proses pelingkupan (scoping)
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
1. Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
2. Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
3. Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
4. Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib AMDAL dalam Kep-MENLH No. 17 tahun 2001
a. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
b. Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa negara
c. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting
d. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
e. Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait
6. Kewenangan daerah dalam penentuan daftar kegiatan wajib AMDAL
Terdapat dua mekanisme untuk menetapkan wajib AMDAL oleh Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta pada diktum kedua Kep-MENLH No. 17/2001, yaitu:
a. Apabila skala/besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada lampiran Kep. Men LH No. 17 tahun 2001 akan tetapi berdasarkan atas pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung, daya tampung lingkungan dan tipologi ekosistem setempat diperkirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup maka Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dapat mengusulkan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan AMDAL.
b. Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dan/atau masyarakat perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum dalam lampiran Kep Men LH No. 17 tahun 2001, tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta dan/atau masyarakat wajib mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup. Menteri Negara Lingkungan Hidup akan mempertimbangkan penetapan keputusan terhadap jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
7. Kep-MENLH No. 17 Tahun 2001
AMDAL adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan, jadi tidak semua kegiatan harus melakukan kajian AMDAL. Bila suatu kegiatan berskala kecil tetapi berulang/banyak, dan telah Rencana Kegiatan dari pemrakarsa Proses penapisan: Daftar kegiatan wajib AMDAL (KepMenLH No. 17 Tahun 2001) AMDAL dipersyaratkan AMDAL tidak diperlukan Pemberitahuan rencana studi AMDAL ke Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Pengumuman rencana kegiatan dan konsultasi masyarakat Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Penyusunan Kerangka Acuan (KA-ANDAL) Penilaian KA-ANDAL Penyusunan dokumen ANDAL, RKL dan RPL Penilaian ANDAL, RKL dan RPL Layak Lingkungan Tidak Layak Lingkungan (kegiatan Proses Perijinan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan oleh MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota Sumber: Diinterpretasikan dari Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL memiliki UKL-UPL, maka diperlukan kebijakan Pemda untuk melihat apakah dampak keseluruhan dikelola dengan baik, bila tidak maka kebijakan Pemda untuk melakukan tindakan melalui pendekatan lain seperti misalnya Audit Lingkungan.
Pada dasarnya kegiatan pertambangan memerlukan bahan peledak untuk mengambil bahan mineral, sehingga kegiatan peledakan, penyimpanan bahan peledak dan cara pengelolaannya harus telah distudi dalam AMDAL. Oleh sebab itu pembangunan gudang bahan peledak untuk pertambangan tidak memerlukan AMDAL yang terpisah, namun harus sudah melekat dengan studi kegiatan pertambangan, yang merupakan kegiatan pokok.
AMDAL diwajibkan untuk kegiatan dan atau usaha introduksi jenisjenis tanaman, hewan dan jasad renik produk bioteknologi hasil rekayasa genetika untuk semua besaran. AMDAL diwajibkan untuk kegiatan dan atau usaha budidaya produk bioteknologi hasil rekayasa genetika untuk semua besaran. Istilah semua besaran diatas mengandung arti bahwa AMDAL diwajibkan untuk skala besaran yang membutuhkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar