Custom Search

Selasa, 10 Juni 2008

Pengaruh Kenaikan Tarif Listrik terhadap Warnet

Pengusaha WARNET (Warung Internet), yang terhimpun dalam Asosiasi Warnet Indonesia, mengeluh pendapatan mereka merosot terkena imbas kenaikan tarif dasar listrik yang mulai berlaku awal Mei lalu. Keluhan ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Judith M.S. Lubis, kepada Tempo, Selasa lalu.
Kenaikan harga minyak ditambah kenaikan tarif listrik bagi pelanggan R2 (2.200-6.600 volt ampere), R3 (di atas 6.600 VA), B2 dan P-1 (6.600-200 kilovolt ampere), serta P-3 (di atas 6.600 VA) sangat memukul industri warnet karena biaya operasional membengkak. "Bukan hanya tekstil yang penghasilannya turun seperti diberitakan, warnet juga," kata Judith.


Segunung laporan dari pengusaha warnet sampai ke telinga Judith. Semuanya berharap Asosiasi membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, Asosiasi, kata dia, belum bisa berbuat banyak. "Kalau tarif bandwidth yang naik, kami bisa cari alternatif, tapi kalau tarif listrik, kami bisa apa?"

Dia mencontohkan seorang pengusaha warnet di Ciputat, yang kini sedang "panas-dingin" lantaran biaya listrik untuk warnetnya meningkat tiga kali lipat, padahal jumlah pemakaiannya sama. Dari semula Rp 2,7 juta, membubung menjadi Rp 9 juta per bulan. "Kalau begini terus, bisa gulung tikar," ucap Lubis.

Selain itu, dia mengaku banyak menerima protes seputar adanya pemadaman listrik bergilir di beberapa daerah, yang kian menggencet usaha warnet. Kasihan pengusaha warnet, katanya, memang biaya operasionalnya turun, tapi sayang pendapatan juga ikut melorot.

Sebagai tindak lanjut, Judith menambahkan, selama tiga bulan ke depan pihaknya akan mengumpulkan data dan laporan dari anggota Asosiasi di berbagai daerah mengenai kendala yang mereka hadapi. Setelah terkumpul, semuanya akan disampaikan kepada PLN. "Kami usahakan
negosiasi tarif khusus atau potongan harga bagi warnet," ujarnya. IG WIDI NUGROHO

KAmi hanya bisa medoakan agar usaha-usaha yang dilakukan untuk kebaikan para pengusaha warnet dapat terlaksana dan mendapatkan hasil yang baik pula. beribu terimakasih. ...

Read More....

Lowongan Operator Warnet di Bekasi

Dibutuhkan segera operator warnet di Bekasi dengan kriteria sbb :
1. Jujur dan bertanggung jawab.
2. Bisa trouble shooting
3. Bertempat tinggal di atau dekat Pondok Ungu Permai Bekasi
4. Laki2
 
Lokasi warnet Pondok Ungu Permai Sektor V Bekasi
Bisa tinggal di warnet
 
Bisa hubungi :
Pak Sjaifuddin Thahir
0817188831

Read More....

Senin, 09 Juni 2008

Hubungan IPS dengan ilmu Sosial Lain

Ilmu IPS dengan ilmu sosial yang lain mempunyai hubungan sebagai berikut :
1. IPS mengambil bahan-bahan dari ilmu sosial.
2. Tidak ada keharusan bahwa semua ilmu sosial perlu diturunkan dalam setiap pokok bahasan IPS, tapi disesuaikan dengan tujuan pengajaran dan perkembangan pesrerta didik.
- Jenjang pendidikan juga ikut menentukan jumlah dan bagian isi ilmu sosial yang akan diramu menjadi program IPS.
- Kesamaannya IPS dapat disusun dengan mengaitkan atau menggabungkan berbagai unsur ilmu sosial sehingga menjadi menarik.

Contoh :
- Keterkaitan IPS dengan Sosiologi

ilmu sosial dinamakan demikian karena ilmu tersebut mengambil masyarakat atau kehidupan bersama sebagai objek yang dipelajarinya. ilmu sosial belum mempunyai kaedah-kaedah dan dalil-dalil tetap yang diterima oleh bagian terbesar masyarakat karena ilmu tersebut belum lama berkembang, sedangkan yang menjadi objeknya adalah masyarakat manusia yang selalu berubah-ubah. Karena sifat masyarakat yang selalu berubah-ubah karena hingga kini belum dapat diselidiki dan dianalisis secara tuntas hubungan antara unsur-unsur di dalam masyarakat secara lebih mendalam. IPS di sini banyak mengambil sumber atau dalil-dalil dari Sosiologi.

- Keterkaitan IPS dengan Politik
Ilmu politik merupakan salah satu dari kelompok besar ilmu sosial dan erat sekali hubungannya dengan disiplin ilmu sosial lainnya seperti sosiologi, antropologi, ilmu hukum, ekonomi, dan geografi. Semua ilmu sosial mempunyai objek yang sama, yaitu manusia sebagai individu maupun anggota kelompok (group). Dengan hal tersebut sangat membuktikan bahwa politik juga mempunyai hubungan erat dengan IPS yang sasaran yang diselidiki manusia dalam kehidupan masyarakat.

* Perbedaan IPS dengan ilmu sosial:
Terletak pada tujuannya yakni :
IPS ini tujuannya lebih cenderung mengarah ke pendidikan (bersifat pendidikan) dan IPS di sini bukan untuk mencari sebuah teori namun mengambil teori dari ilmu sosial dan IPS ini juga merupakangeneralisasi dari ilmu sosial yang lain

* Persamaan IPS dengan ilmu sosial:
Persamaannya yakni mengenai objek yang dikaji, yakni manusia didalam lingkungan sosialnya.

Read More....

Bidang Penelitian Sejarah

Bidang penelitian sejarah jika dipandang dari dimensi manusia (in human dimension) sejarah mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia. Sejarah, karenanya, merupakan bidang ilmu pengetahuan dan bidang penelitian yang sangat luas, seluas waktu, tempat, dan dimensi (aspek) kehidupan manusia itu sendiri. Dengan demikian bidang studi, kajian, atau penelitian sejarah tak dapat tidak harus dibagi-bagi menjadi bagian-bagian yang lebih kecil sesuai dengan waktu, ruang, dan dimensi atau aspek-aspek kehidupan yang ingin dikajinya. Namun sejarah harus dikaji pula secara dan sebagai keseluruhan dan kesatuan yang padu dari ketiga-tiganya, waktu (time), ruang (space) dan dimensi (dimension) manusia. Maka terdapat pula 3 (tiga) macam pembagian bidang sejarah, yang berdasarkan periode waktu, wilayah geografis, dan tema (dimensi atau aspek kehidupan)-nya :


1. Berdasarkan Periode Waktu
Berdasarkan periode waktunya bidang penelitan sejarah dapat dibagi menjadi 5 (lima) periode atau masa:
(1) Periode atau Masa Prasejarah,
(2) Periode atau Masa Kuno,
(3) Periode atau Masa Madya (Pertengahan),
(4) Periode atau Masa Modern (Baru),
(5) Periode atau Masa Mutakhir (Kontemporer)

2. Berdasarkan Wilayah Geografis :
Berdasarkan wilayah geografisnya (dari yang paling luas hingga yang paling kecil sempit wilayahnya) sejarah terbagi menjadi :
(1) Sejarah Dunia (World History) : mencakup seluruh dunia
(2) Sejarah Wilayah (Area History) : seperti Sejarah Asia Timur, Sejarah Asia-Pasifik, Sejarah Asia Tenggara, Sejarah Asia Selatan, Sejarah Asia Barat, Sejarah Amerika Utara, Sejarah Amerika Latin, Sejarah Afrika Utara, dan lain sebagainya.
(3) Sejarah (Negara) Nasional : seperti Sejarah (Nasional) Indonesia, Sejarah Jepang, Sejarah Cina, Sejarah Filipina, Sejarah India, dan sebagainya.
(4) Sejarah Daerah (regional history) : seperti misalnya buku Anton E. Lucas : Peristiwa Tiga Daerah: Revolusi dalam Revolusi (1989).
(5) Sejarah Kota : seperti buku Clifford Geertz : The Social History of an Indonesian Town (1965). Juga buku Y.M. Yeung dan C.P. Lo (eds): Chaning South-East Asian Cities : Reading on Urbanization (1976).
(6) Sejarah Desa : seperti buku Koentjaraningrat (ed) : Villages in Indonesisa (1967); Buku Burger, D.H.: Laporan mengenai Desa Pekalongan dalam Tahun 1869 dan 1928 (Jakarta : Bhratara,1971).

3. Berdasarkan Tema (dimensi atau aspek kehidupan) :
Berdasarkan temanya dapat berbentuk :
(1) Sejarah Politik,
(2) Sejarah Ekonomi,
(3) Sejarah Sosial,
(4) Sejarah Budaya,
(5) Sejarah Seni,
(6) Sejarah Ilmu Pengetahuan,
(7) Sejarah Teknologi
(8) Sejarah Pertanian,
(9) Sejarah Pelayaran dan Perdagangan,
(10) Sejarah Perindustrian
(11) Sejarah Hukum,
(12) Sejarah Konstitusi,
(13) Sejarah Diplomasi,
(14) Sejarah Agama,
(15) Sejarah Militer,
(16) Sejarah Maritim,
(17) Sejarah Ruang Angkasa,
(18) Sejarah Perang,
(19) Sejarah Perdamaian, dan lain sebagainya.
4. Arah Baru Penelitian
Di samping ketiga bidang penelitian sejarah sebagai tersebut di atas, akhir-akhir ini nampak adanya suatu arah baru (new directions) dalam bidang penelitian sejarah, terutama di negara-negara maju (Jules R. Benjamin, 1982 : 9-10). Sejarawan-sejarawan mulai menjajagi aspek-saspek lain dari masa lampau. Sejarawan-sejarawan psycho (psychohistorians) mulai mengkaji perkembangan emosional dari individu-individu, keluarga, bahkan kelompok-kelompok. Mereka mencoba menjelaskan tindakan-tindakan, pendapat, serta reaksi emosional sebagian masyarakat terhadap perkembangan-perkembangan sosial akhir-akhir ini seperti perang, depresi, konflik antar kelompok dan etnik. Arah baru lainnya adalah sejarah sains dan teknologi (history of science and technology). Fokusnya di sini adalah pada evolusi ilmu pengetahuan, ialah bagaimana tumbuhnya suatu pengetahuan dan bagaimana pula pengaruh dan aplikasinya dalam masyarakat. Sejarah demografi (historical demography) mengkaji jumlah dan distribusi penduduk dan dampaknya terhadap perubahan-perubahan sosial, juga merupakan salah satu sisi dari arah baru studi sejarah. Sejarah etnik (etnohistory) adalah cabang sejarah budaya yang mengkaji budaya-budaya individual atau kontak antar budaya yang berbeda, agar dapat melacak sebab-sebab perubahan budaya. Sedang sejarawan-sejarawan lingkungan (environmental historians) menguji interaksi antara komunitas manusia dengan habitat mereka.
Bidang baru penelitian sejarah lainnya ialah studi kehidupan pribadi (private life), suatu subjek kajian yang memiliki signifikansi histories yang tidak kalah menariknya. Bidang ini termasuk sejarah keluarga, sejarah olah raga, sejarah film, sejarah anak-anak, dan yang cukup berkembang dan berpengaruh adalah studi sejarah wanita.
Reorientasi bidang-bidang tradisional dalam penelitian sejarah juga merupakan suatu arah baru. Jadi, sekarang terdapat bidang-bidang : sejarah sosial ’’baru’’, sejarah politik ’’baru’’, dan juga sejarah ekonomi ’’baru’’. Beberapa ahli di bidang-bidang ini ingin melihat perkembangan lebih jauh berdasarkan hasil-hasil studi yang telah ada untuk mendapatkan bukti-bukti perkembangan baru perilaku-perilaku kelompok mengenai : pola pemberian suara (voting), keanggotaan kelompok, affiliasi keagamaan, standar hidup, dan lain sebagainya. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk memantapkan pemahaman mengenai aspek-aspek dasar kehidupan di masa lampau dan untuk menguji akurasi asumsi-asumsi yang dibuat oleh para ahli dengan bukti-bukti yang lebih impresionistik, yakni : buku harian, pidato-pidato publik, novel, sejarah kontemporer, peristiwa-peristiwa politik, dan sebagainya.
Dua arah ’’baru’’ penelitian sejarah, yang sebenarnya sudah sangat tua adalah : genealogi dan sejarah lokal. Bidang-bidang ini kembali menjadi penting terutama untuk memperkokoh dan menemukan kembali asal-usul pribadi dan keluarga dan kekerabatan mereka di masa lampau. Genealogi adalah cabang studi sejarah keluarga (family history). Sejarah lokal (local history) membangkitkan kembali entusiasme dan afeksi para penghuninya, juga para ahli, untuk meneliti mengenai evolusi kota, komunitas, dan lingkungan sekitarnya.
Arah-arah baru bidang penelitian ini diharapkan memperkaya dan memberi perspektif baru dalam pengembangan penelitian sejarah yang sudah ada.

Read More....

Pendekatan Penelitian Sejarah

Pendekatan sejarah menjelaskan dari segi mana kajian sejarah hendak dilakukan, dimensi mana yang diperhatikan, unsur-unsur mana yang diungkapkannya, dan lain sebagainya. Deskripsi dan rekonstruksi yang diperoleh akan banyak ditentukan oleh jenis pendekatan yang dipergunakan. Oleh sebab itu ilmu sejarah tidak segan-segan melintasi serta menggunakan berbagai bidang disiplin atau ilmu untuk menunjang studi dan penelitiannya, yang di dalam ilmu sejarah sudah sejak awal telah dikenalnya dan disebut sebagai Ilmu-ilmu Bantu Sejarah (sciences auxiliary to history).


1. Pendekatan Manusia
Penelitian sejarah selalu berarti penelitian tentang sejarah manusia. Fungsi dan tugas penelitian sejarah ialah untuk merekonstruksi sejarah masa lampau manusia (the human past) sebagaimana adanya (as it was).Harus disadari sepenuhnya bahwa betapapun cermatnya suatu penelitian sejarah, dengan tugas rekonstruksi semacam itu seorang sejarawan akan masih tetap menghadapi sejumlah problem yang tidak mudah. Dengan memberikan aksentuasi ”sejarah manusia” untuk mengingatkan bahwa penelitian dan rekonstruksi sejarah hendaknya lebih berperspektif pada konsep manusia seutuhnya. Manusia adalah makhluk rohani dan jasmani. Rohani dengan manifestasinya dalam bentuk akal, rasa, dan kehendak, yang menjadi sumber eksistensi kemanusiaannya, namun eksistensi hanya nyata dalam realitas di dalam alam jasmani. Perkembangan rohani manusia menjadi nampak dalam wadah agama, kebudayaan, peradaban, ilmu pengetahuan, seni dan teknologi. Manusia juga beraspek individu sekaligus sosial, unik (partikular) sekaligus umum (general). Keduanya sekaligus merupakan keutuhan (integritas), kesatuan (entitas), dan keseluruhan (totalitas). Rekonstruksi sejarah pun hendaknya utuh dan menyeluruh.

2. Pendekatan Ilmu-Ilmu Sosial
Melalui pendekatan ilmu-ilmu sosial dimungkinkan ilmu sejarah memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai makna-makna peristiwa sejarah. Thomas C. Cochran, misalnya, telah menerapkan konsep peranan sosial (social role) dalam melaksanakan eksplorasi dan eksplanasi mengenai berbagai sikap, motivasi serta peranan tokoh masyarakat Amerika pada Abad XIX. Konsep mobilitas sosial (social mobility) telah membuktikan sangat berguna dalam studi berbagai segi masyarakat masa lampau.

a. Pendekatan Sosiologi
Pendekatan sosiologi dalam ilmu sejarah, menurut Max Weber, dimaksudkan sebagai upaya pemahanan interpretatif dalam kerangka memberikan penjelasan (eksplanasi) kausal terhadap perilaku-perilaku sosial dalam sejarah. Sejauh ini perilaku-perilaku sosial tersebut lebih dilekatkan pada makna subjektif dari seorang individu (pemimpin atau tokoh), dan bukannya perilaku massa.
Pendekatan sosiologi dalam ilmu sejarah menghasilkan sejarah sosial. Bidang garapannya pun sangat luas dan beraneka ragam. Kebanyakan sejarah sosial berkaitan erat dengan sejarah sosial-ekonomi. Tulisan Marc Bloch mengenai French Rural History, Sartono Kartodirdjo tentang Peasants’ Revolt of Banten. Kelas sosial, terutama kaum buruh, menjadi bidang garapan juga bagi sejarah sosial di Inggris. Demikian pula proses transformasi sosial dengan berkembangnya pembagian kerja sosial yang kian rumit dan diferensiasi sosial yang menjadi sangat bervariasi dan terbentuknya aneka ragam institusi sosial juga tidak pernah luput dari pengamatan sejarwan sosial. Tema-tema seperti : kemiskinan, perbanditan, kekerasan dan, kriminalitas dapat menjadi bahan tulisan sejarah sosial. Di pihak lain seperti kesalehan, kekesatriaan, pertumbuhan penduduk, migrasi, urbanisasi, transportsasi, kesejahteraan, dan lain-lain telah banyak dikaji dan semakin menarik minat para peneliti sejarah (Kuntowijoyo, 1993 : 42-43).

b. Pendekatan Antropologi
Pendekatan antropologi mengungkapkan nilai-nilai, status dan gaya hidup, sistem kepercayaan dan pola hidup, yang mendasari perilaku tokoh sejarah (Sartono Kartodirdjo, 1992 : 4).
Antropologi dan sejarah pada hakikatnya memiliki objek kajian yang sama, ialah manusia dan pelbagai dimensi kehidupannya. Hanya bedanya sejarah lebih membatasi diri kajiannya pada peristiwa-peristiwa masa lampau, sedang antropologi lebih tertuju pada unsur-unsur kebudayaannya. Kedua disiplin ilmu itu dapat dikatakan hampir tumpang tindih, sehingga seorang antropolog terkemuka, Evans-Pritchard, menyatakan bahwa ”Antropologi adalah Sejarah”. Hal yang sama dikemukakan pula oleh Arnold J. Toynbee (1889-1975) yang menyatakan bahwa tugas seorang sejarawan tidak jauh berbeda dari seorang antropolog, ialah melalui studi komparasi berusaha mempelajari siklus kehidupan masyarakat, kemudian dari masing-masing kebudayaan dan peradaban mereka ditarik sifat-sifatnya yang universal (umum).
Fakta yang dikaji dari kedua disiplin ilmu, antropologi dan sejarah, adalah sama pula. Terdapat tiga jenis fakta, ialah : artifact, socifact, dan mentifact. Fakta menunjuk kepada kejadian atau peristiwa sejarah. Sebagai suatu konstruk, fakta sejarah pada dasarnya sebagai hasil strukturisasi seseorang terhadap suatu peristiwa sejarah. Maka artifact sebagai benda fisik adalah konkret dan merupakan hasil buatan. Sebagai proses artifact menunjuk hasil proses pembuatan yang telah terjadi di masa lampau. Analog dengan hal itu maka socifact menunjuk kepada peristiwa sosial yang telah mengkristalisasi dalam pranata, lembaga, organisasi dan lain sebagainya. Sedang mentifact menunjuk kepada produk ide dan pikiran manusia. Ketiganya, artifact, socifact, dan mentifact, adalah produk masa lampau atau sejarah, dan hanya dapat dipahami oleh keduanya, antropologi dan sejarah, dengan melacak proses perkembangannya melalui sejarah. Studi ini jelas menunjukkan titik temu dan titik konvergensi pendekatan antropologi dan pendekatan sejarah .

Secara metodologis pendekatan antropologi memperluas jangkauan kajian sejarah yang mencakup (Sartono Kartodirdjo, 1992 : 156) :
1). kehidupan masyarakat secara komprehensif dengan mencakup pelbagai dimensi kehidupan sebagai totalitas sejarah;
2) . aspek-aspek kehidupan (ekonomi, sosial, politik) dengan mencakup nilai-nilai yang menjadi landasan aspek-aspek kehidupan tersebut;
3) . golongan-golongan sosial beserta subkulturnya yang merupakan satu identitas kelompoknya;
4) . sejarah kesenian dalam pelbagai aspek dan dimensinya, serta melacak ikatan kebudayaan sosialnya;
5) . sejarah unsur-unsur kebudayaan : sastra, senitari, senirupa, arsitektur, dan lain sebagainya;
6). pelbagai gaya hidup, antara lain : jenis makanan, mode pakaian, permainan, hiburan, etos kerja, dan lain sebagainya.

Pendek kata segala bidang kegiatan manusia dapat dicakup dalam sejarah kebudayaan. Dalam sejarah kebudayaan dimensi politik tidak termasuk di dalamnya, meskipun menurut definisi yang luas kehidupan politik pun termasuk dalam kebudayaan.

c. Pendekatan Ilmu Politik
Pengertian politik dapat bermacam-macam sesuai dari sudut mana memandangnya. Namun pada umumnya definisi politik menyangkut kegiatan yang berhubungan dengan negara dan pemerintahan. Fokus perhatian ilmu politik, karenanya, lebih tertuju pada gejala-gejala masyarakat seperti pengaruh dan kekuasaan, kepentingan dan partai politik, keputusan dan kebijakan, konflik dan konsesnsus, rekrutmen dan perilaku kepemimpinan, masa dan pemilih, budaya politik, sosialisasi politik, masa dan pemilih, dan lain sebagainya. Apabila politik diartikan sebagai polity (kebijakan), maka definisi politik lebih dikaitkan dengan pola distribusi kekuasaan. Jelas pula bahwa pola pembagian kekuasaan akan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti sosial, ekonomi, dan kultural. Posisi sosial, status ekonomi, dan otoritas kepemimpinan sesorang dapat memberi peluang untuk memperoleh kekuasaan.
Otoritas kepemimpinan senantiasa menjadi faktor kunci dalam proses politik. Max Weber membedakan tiga jenis otoritas : (1) Otoritas karismatik, yakni berdasarkan pengaruh dan kewibawaan pribadi; (2) Otoritas tradisional, yakni berdasarkan pewarisan; dan (3) Otoritas legal-rasional, yakni berdasarkan jabatan serta kemampuannya.
Semula politik menjadi tulang punggung sejarah. Politics is the backbone of history. Pernyataan ini menunjukkan peranan politik dalam penulisan sejarah pada masa lampau. . Pada saat sekarang sejarah politik nampak masih menonjol, namun tidak sedominan seperti dahulu. Maka ungkapannya pun bergeser menjadi ”History is past politics, politics is present history.” Sejarah adalah politik masa lalu, politik adalah sejarah masa kini.

Pendekatan politik dalam penulisan sejarah menghasilkan sejarah politik. Sejarah politik dapat menggunakan berbagai pendekatan sesuai dengan topik yang dipilih. Setidaknya terdapat 8 (delapan) macam pendekatan, meskipun antara pendekatan yang satu dengan lainnya sering saling tumpang-tidih (Kuntowijoyo, 1993 : 177-182) . Ialah :
1). Sejarah intelektual .
Aspirasi pokok sejarah intelektual ialah adanya Zeitgeist (jiwa zaman) dan pandangan sejarah idealistik yang berpendapat bahwa pikiran-pikiran mempengaruhi perilaku. Contoh tulisan Herbert Feith dan Lance Castle yang berjudul : Pemikiran Politik Indonesia, 1945-1965. (Jakarta : LP3ES, 1988).
2). Sejarah konstitusional.
Dari konstitusi suatu bangsa dapat diketahui filsafat hidup, dasar pemikiran waktu membangun bangsa, dan struktur pemerintahan yang dibangun. Dalam konstitusi juga terlihat kepentingan, konsensus, dan konsesi yang diberikan kepada masing-masing kepentingan. Contohnya ialah buku Herbert Feith. (1962). The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (Ithaca : Cornell University Press).
3). Sejarah institusional.
Isinya mengenai sistem politik dengan perangkat (lembaga, struktur, institusi), baik negara (kabinet, birokrasi, parlemen, militer) dan non Negara (ormas, orsospol, LSM). Paling banyak ditulis orang mengenai partai. Contoh : Ahmad Syafii Maarif. (1988). Islam dan Politik Indonesia pada Demokrasi Terpimpin. (Yogyakarta : IAIN Sunan Kalijaga Press).
4). Sejarah behavioral.
Ialah mengenai perilaku (behavior) negara dan partai-partai politik dalam sosialisasi gagasan, rekrutmen pemimpin/anggota, dan pelaksanaan tindakan politik termasuk dalam sejarah perilaku. Contoh : tulisan Clifford Geertz. (1960). The Religion of Java. (Glencoe : The Free Press).
5). Sejarah komparatif.
Isinya mengenai kajian komparatif tentang kehidupan politik di Indonesia. Contoh : tulisan R. William Liddle. (1972). Culture and Politics in Indonesia.(Ithaca : N.Y. Cornell University Press).
6). Sejarah sosial :
Berisi sejarah kelompok-kelompok sosial (ulama, santri, pengusaha, petani, mahasiswa, dan pemuda) dengan aspirasi politiknya sesuiai dengan kepentingannya. Misalnya : Heru Cahyono. (1992). Peranan Ulama dalam Golkar. (Jakarta : Sinar Harapan).
7). Studi Kasus.
Ialah mengenai studi kasus-kasus politik. Contoh : Laboratorium Ilmu Politik FISIP UI. (1997). Evaluasi Pemilu Orde Baru. (Bandung :Mizan).
8). Biografis.
Tentang biografi politik. Contoh : J.D. Legge. (1972). Sukarno : A Political Biography. (London :The Pinguin Press.

3. Pendekatan Psikologi dan Psikoanalisis
Dengan menggunakan pendekatan psikologi dan psikoanalis studi sejarah tidak saja sekedar mampu mengungkap gejala-gejala di permukaan saja, namun lebih jauh mampu menembus memasuki ke dalam kehidupan kejiwaan, sehingga dapat dengan lebih baik untuk memahami perilaku manusia dan masyarakatnya di masa lampau.
Terobosan pertama yang paling terkenal dalam menerapkan psikologi dalam (depth psychology) pada studi ilmu sejarah dilakukan oleh Erik H. Erikson. Ternyata konsep-konsep mengenai krisis identitas di masa remaja dapat digunakan untuk mengeksplanasi perilaku tokoh-tokoh sejarah terkemuka. Mengenai mengapa Martin Luther tampil sebagai reformator, Mahatma Gandhi menjadi seorang pemimpin gerakan anti kekerasan (non violence) di India, dan Adolf Hitler tanmpil sebagai seorang yang anti Semitis, serta Sukarno sebagai orang anti kolonialisme dan imperialisme, dapat dilacak kembali melalui analisis kehidupan tokoh-tokoh tersebut di masa remaja mereka. Dengan demikian pendekatan psycho history yang dirintis oleh Erik H Erikson telah membuka suatu dimensi baru dalam studi sejarah.
Pendekatan psycho history juga dapat dikembangkan menjadi konsep psikologi sosial (sociopsychological) untuk menjelaskan perilaku sekelompok anggota masyarakat. Tentu saja permasalahannya menjadi semakin kompleks. Richard Hostadter, misalnya, dalam karya tulisannya The Age of Reform (1955) berupaya menjelaskan bangkitnya gerakan-gerakan sosial pada Abad XIX dan XX di Amerika. Menurunnya status dan prestise masyarakat kelas menengah di Amerika pada peralihan menuju Abad XX mendorong tampilnya pemimpin-pemimpin gerakan progresif. Mereka bergerak dan melakukan perlawanan terhadap orang-orang industrialis kaya baru dan boss-boss mereka yang cenderung korup (Allan J.Lichtman, 1978 : 138).

4. Pendekatan Kuantitatif
Pendekatan kuantitatif adalah upaya untuk mendeskripsikan gejala-gejala alam dan sosial dengan menggunakan angka-angka. Quantum, quantitas dalam bahasa Latin berarti jumlah. Oleh sebab menggunakan angka-angka, maka pendekatan kuantitatif mempersyaratkan adanya pengukuran (measurement) terhadap tingkatan ciri-ciri tertentu dari suatu gejala yang diamati. Pengamatan kuantitatif berupaya menemukan cirri-ciri tersebut, untuk kemudian diukur berdasarkan kriteria-kriteria pengukuran yang telah ditentukan. Hasil pengukuran itu berupa angka-angka yang menggambarkan kuantitas atau derajat kualitas dari kenyataan dan eksistensi gejala alam yang diukurnya. Data-data angka hasil pengukuran dari gejala-gejala alam yang diamati itulah yang kemudian dianalisis, dicari derajat kuantitas, atau kualitasnya, dipelajari hubungannya antara gejala yang satu dengan lainnya, dikaji pengaruhnya terhadap suatu gejala, hubungan seba-akibatnya, pendek kata dianalisis sesuai dengan tujuan penelti.
Pendekatan kuantitatif dalam penelitian dan penulisan sejarah menghasilkan apa yang disebut sejarah kuantitatif (quantitative history). Sejarah kuantitatif pertama-tama dikenal di Perancis sekitar tahun 1930-an, yang mulai berkembang pada tahun 1949 dan 1950-an. Studi Crane Brinton (1930) mengenai keanggotaan partai Yakobin dalam revolusi Prancis, analisis Donald Greer (1935) tentang korban-korban masa Pemerintahan Teror pada dasarnya merupakan usaha-usaha kuantifikasi penulisan sejarah sosial (Harry Ritter, 1986 : 351-0352).
Menjelang tahun 1960-an sejarah kuantitatif mulai merembes ke Amerika Serikat dengan pertama-tama mengambil bentuk sejarah ekonometrik (econometric history) yang dirintis oleh sejarawan Lee Benson (1957, 1961) yang penulisannya diilhami dan didasari pada penerapan orientasi statistic dari-dari teori behaviorisme dsalam ilmu-ilmu sosial-politik. Beberapa penelitian mulai memperluas penggunaan analisis statistic, tidak saja dalam sejarah-sejarah ekonomu, politik dan sosial, melainkan juga dalam sejarash-sejarah cultural dan intelektual dengan menggunakan metode seperti halnya content analysis. Sejak saat itu karya-karya sejarah mulai dihiasi dengan gambar-gambar grafik, chart, table, persentase, bahkan kadang-kadang memasukkan komputasi statistic Kai-Kuadrat dan regresi.
Metode sejarah hingga sekarang lebih cenderung menggunakan pendekatan kualitatif. Harus diakui pendekatan kualitatif mengandung banyak kelemahan. Kelemahan-kelemahan itu adalah bersumber pada tiadanya kriteria yang jelas dalam penyusunan instrumentasi yang digunakan untuk mengukur kebenaran data dan fakta, serta tiadanya kaidah-kaidah umum, apalagi khusus, dalam metode dan teknik menganalisis hubungan antar berbagai peristiwa sejarah, hingga dengan demikian dalam menganlisis hubungannya, lebih banyak ditentukan oleh intuisi dan imaginasi peneliti yang kadar kebenarannya tidak dapat diuji secarsa empirik. Generalisasi sejarah tak pernah mendasarkan diri pada infeerensi dari hubungan antara besarnya sampel dengan jumlah populasi.
Penggunaan pendekatan kuantitatif dalam metode sejarah dapat memperkecil kelemahan-kelemahan tersebut di satu pihak, dan dapat memperbesar bobot ilmiahnya dalam analisis peristiwa-peristiwa sejsarah di lain pihak. Penalaran berdasarkan tata-fikir dan prosedur statistik setidak-tidaknya dapat mengendalikan (mengontrol) analisis dan interpretasi berdasarkan pada pendapat-pendapat pribadi. Lebih jauh tata-fikir dan prosedur statistik dalam metode sejarah dapat membantu metodologi sejarah dalam mengefektifkan tugas-tugas ilmiahnya, ialah untuk memberikan penjelasan (eksplanasi), meramalkan (prediksi), dan mengendalikan (kontrol) terhadap gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa sejarah. Dalam melakukan generalisasi, dengan demikian, sejarawan harus menjadi lebih berhati-hati dan dalam menganalisis hubungan kausal yang kompleks dan rumit dari berbagai peristiwa kiranya tidak mungkin lagi dapat diselesaikan dengan baik tanpa bantuan pendekatan kuantitatif. Pendek kata penggunaan pendekatan kuantitatif dapat mempertajam wawasan metode sejarah.

Read More....

Manfaat Pendidikan Sejarah

Apakah gunanya orang mempelajari sejarah ?
Mengapa orang mempelajari sejarah ?

Pertanyaan ini merupakan pertanyaan klasik, tetapi selalu mengusik dan menggugah hati manusia dari dahulu hingga saat sekarang ini.
Sejak jaman Sokrates, Herodotos (484 – 425 s.M), dan Thucydides (456 – 396) orang memandang sejarah sebagai teladan kehidupan. Teori ini disebut sebagai the examplar theory of history. Sejarah dapat memberikan nilai atau norma yang dapat dijadikan pedoman bagi kehidupan sehari-hari. Bagi orang Cina sejarah merupakan cermin kehidupan. Tradisi penulisan sejarah bagi bangsa Cina sudah sangat tua. Raja atau dinasti yang sedang berkuasa berkewajiban untuk menuliskan sejarah raja atau dinasti yang digantikannya. Frasa semacam itu dalam bangsa Romawi kuno diungkapkannya dalam adagium : historia vitae magistra, yang berarti sejarah adalah guru kehidupan. Agar dapat hidup dengan lebih baik orang harus berguru kepada sejarah.


Sejarah adalah akumulasi rekaman pengalaman manusia. Mempelajari sejarah mempelajari segala bentuk puncak pengalaman dan perubahan yang telah dicapai manusia sepanjang abad. Dari sejarah masa lampau manusia memperoleh bekal dan titik pijak untuk membangun sejarah baru. Kehidup manusia selalu harus berdialog dengan sejarah masa lalu untuk dapat membangun sejarah di masa sekarang, serta memproyeksikan pandangan ke dalam sejarahnya di masa mendatang. Dimensi kesejarahan menuntut manusia untuk selalu melakukan pembaharuan dan berupaya mencapai kemajuan.

Menurut Robert Jones Shafer (1974) manfaat sejarah adalah sebagai berikut:
1. Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi.
Belajar sejarah sama artinya berdialog dengan masyarakat dan bangsa manapun dan di saat kapan pun. Dari pengalaman sejarah itu orang dapat menimba pengalaman-pengalaman dalam menghadapi dan memecahkan problem-problem kehidupan dalam segala aspeknya seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya. Pada dasarnya problem-problem kehidupan manusia hampir sama, yang berbeda adalah detail dan intensitasnya. Cara mengatasi dan memberikan tanggapan terhadap masalah, baik secara intelektual maupun secara emosional, juga tidak terlalu berbeda. Dengan belajar sejarah, karenanya, sikap dan kepribadian seseorang akan menjadi lebih matang.

2. Dengan belajar sejarah akan memungkinkan seseorang untuk dapat memandang sesuatu secara keseluruhan (to see things whole).
Sejarah menawarkan begitu banyak dan bervariasi (the multiplicity or variety) kondisi dan pengalaman manusia. Tidak ada disiplin ilmu yang mampu menyajikan rekaman pengalaman manusia yang begitu menyeluruh, selain sejarah. Agama, filsafat, dan ilmu-ilmu sosial lainnya memberikan sumbangan yang sama, namun hanya sebatas dan menurut cara ilmu itu sendiri. Dimensi keseluruhan dalam sejarah diharapkan akan mampu membangun keutuhan kepribadian manusia.

3. Sejarah memiliki peranan penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa.
Suatu masyarakat atau bangsa tak mungkin akan mengenal siapa diri mereka dan bagaimana mereka menjadi seperti sekarang ini tanpa mengenal sejarah. Sejarah dengan identitas bangsa memiliki hubungan timbal-balik. Akar sejarah yang dalam dan panjang akan memperkokoh eksistensi dan identitas serta kepribadi suatu bangsa. Bangsa itu, karenanya, akan bangga dan mencintai sejarah dan kebudayaannya.

Nugent dalam bukunya Creative Huistory (1967) menjawab pertanyaan mengapa kita perlu mempelajari sejarah dari dua segi,
1. How can history help us make a living ? (Bagaimana sejarah itu dapat menolong kita untuk hidup).
2. How can history help us become better person ? (Bagaimana sejarah itu dapat menolong kita menjadi pribadi yang lebih baik) Sejarah sebagai pengalaman manusia memberikan berbagai alternatif untuk memilih begitu banyak cara hidup (a multitude of ways).
Untuk menjawab pertanyaan tersebut Nugent (1967) mengatakan dengan tegas bahwa ’’Know other peoples, know yourself.’’ Setiap orang adalah produk masyarakat dan masyarakat adalah produk masa lampau, ialah produk sejarah. Dengan mempelajari sejarah kita akan mampu menghindari berbagai kesalahan dan kekurangan masyarakat masa lampau untuk kemudian memperbaiki masa depan.

Read More....

Sejarah sebagai Ilmu

Sejarah sebagai seni ciri-ciri nampak dalam ciri-ciri sebagai berikut (Kuntowijoyo, 1995) :
1. Sejarah memerlukan intuisi.
Kerja sorang sejarawan tidak cukup hanya mengandalkan metode dan rasionalitas yang dimilikinya, melainkan pula memerlukan intuisi yang berlangsung secara naluriah atau instinktif. Ini terjadi bukan saja dalam tahap interpretasi ataupun historiografi, melainkan berlangsung pada seluruh proses kerja sejarawan. Proses heuristik juga memerlukan ars in veniendi (seni mencari).


2. Sejarah memerlukan imaginasi.
Penggunaan imaginasi di dalam penulisan sejarah sangat penting dalam menyusun deskripsi sejarah. Imaginasi membantu untuk mampu membayangkan bagaimana proses sejarah itu terjadi. Sekalipun sejarah tak dapat dilepas dari imaginasi, namun sejarah tetap sejarah dan bukannya fiksi. Kebenaran objektivitas dan faktual sejarah tetap menjadi landasan kerja bagi seorang sejarawan.

3. Sejarah memerlukan emosi.
Sejarah yang dibahas adalah sejarahnya manusia. Manusia utuh adalah seorang pribadi yang bukan saja memiliki pikiran, namun juga memiliki perasaan. Untuk itu di dalam membuat deskripsi sejarah seorang sejarawan harus mampu menyatukan diri secara padu dengan objek yang ingin dideskripsikan. Bercerita tentang sejarah harus mampu menghadirkan objek ceritanya kepada pembaca atau pendengarnya seolah-olah mereka berhadapan sendiri dengan tokoh yang diceritakan. Sejarawan memerlukan emphati ( perasaan ) dengan segala afeksi-nya.

4. Sejarah memerlukan gaya bahasa.
Penulisan gaya bahasa memiliki peranan yang penting dalam mengkomunikasikan kisah atau cerita sejarah. Hasil penulisan sejarah tersebut menarik atau tidaknya cerita sejarah banyak bergantung pada gaya penyampaiannya. Gaya bahasa yang baik tidak harus berarti menggunakan bahasa yang berlebihan. Di dalam penulisan sejarah harus menggunakan bahasa yang efektif. Kadang-kadang bahasa sederhana justru lebih menarik dan komunikatif. Hanya harus diperhatikan bahwa seorang sejarawan harus mampu memberikan deskripsi secara detail. Sejarawan harus mampu mendeskripsikan peristiwa sejarah sebagai layaknya seorang pelukis melukiskan secara naturalis.
Sejarah sebagai seni menjadi nyata mempunyai kedudukan dengan ditempatkannya Jurusan Sejarah di universitas-universitas sebagai bagian dari Fakultas Ilmu Budaya. Bukan tanpa alasan ilmu sejarah berupaya menampilkan segala sesuatu yang sungguh faktual, namun yang faktual itu dikomunikasikan dengan cara dan gaya yang menarik, agar keindahan-Nya dapat dinikmati.

Read More....

Sejarah Sebagai Ilmu

Sejarah sebagai ilmu lebih banyak berbicara mengenai kebenaran, sedang seni lebih banyak membahas keindahan. Ilmu bekerja dengan rasional dan metode, sedang seni bekerja dengan intuisi dan kiat
Sejarah sebagai ilmu memiliki ciri-ciri sebagai berikut (Kuntowijoyo, 1995) :
1. Bersifat empirik.
Sejarah termasuk juga pada ilmu-ilmu empirik. Artinya sejarahpun mendasarkan diri pada pengamatan serta pengalaman manusia. Memang harus diakui bahwa pengamatan sejarah tidak mungkin dilakukan secara langsung ( Nugent, 1967 : 160 ) terhadap objeknya seperti halnya pada ilmu-ilmu alam. Objek ilmu sejarah adalah masa lampau. Masa lampau itu sendiri sudah tidak lagi dapat diamati dan dialami lagi, karena memang sudah lampau dan hilang ditelan waktu. Yang masih dapat diamati dalam sejarah adalah peninggalan-peninggalan yang masih tersisa, bukti-bukti serta kesaksian dari para pelaku sejarah.


2. Objek sejarah adalah masa lampau.
Waktu menjadi objek ilmu sejarah. Berbeda dengan ilmu-ilmu sosial yang berupaya memahami perilaku manusia di waktu sekarang, maka ilmu sejarah lebih berusaha untuk memahami perilaku manusia di waktu lampau. Jika ilmu-ilmu alam membahas tentang waktu, waktu yang dibahas adalah waktu fisik. Waktu fisik adalah waktu objektif, waktu yang terjadi dalam alam. Waktu yang dikaji dalam sejarah adalah waktu subjektif, ialah waktu yang dialami dan dirasakan oleh manusia. Makna waktu bagi manusia tergantung relasinya terhadap dirinya.

3. Sejarah memiliki metode tersendiri, ialah metode sejarah.
Metode yang digunakan dalam sejarah adalah metode sejarah. Dengan metode sejarah itulah akan dikaji keaslian sumber data sejarah, kebenaran informasi sejarah, serta bagaimana dilakukan interpretasi dan inferensi terhadap sumber data sejarah tersebut.

4. Sejarah memiliki teori-teori dan konsep-konsep sendiri.
Sejarah memiliki teori ilmu pengetahuan ( epistemology ) sendiri yang memberikan dasar-dasar bagi kaidah-kaidah ilmu sejarah. Sejarah memiliki teori-teori tersendiri mengenai kebenaran, objektivitas, subjektivitas, generalisasi dan hukum sejarah. Sejarah sebagai ilmu telah memiliki tradisi yang tua lagi panjang.Tiap kurun zaman berkembang pula fiulsafat sejarah tersendiri.

Read More....

Kesulitan Menulis Penelitian

Kita mungkin masih sering mengalami kesulitan di dalam menempatkan dan menyaring apa yang harus disajikan dari hasil-hasil penelitiannya, sebenarnya di dalam menyajikannya tak ada rahasia apapun dalam proses penyajian tersebut. Di dalam menyajikan penulisan penelitian sejarah apa yang pantas tidak ada sesuatu yang lain, kecuali dari apa yang dipandang memuaskan bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca dan audiens. Tidak lebih dan tidak kurang. Dengan cara mengingatkan kembali apa yang telah dijelaskan di dalam pemilihan judul, maka perlulah saran-saran di dalam mempertimbangkan penyeleksian dan usaha memperhalus data dan fakta produk penelitian Menurut Robert Jones Shafer, 1974:191-193 adalah sebagai berikut :


1. Peristiwa dan bukti cukup tersedia.
Peristiwa-peristiwa (events) dan bukti-bukti (evidence) harus dipastikan dan diyakinkan cukup tersedia bagi subjek (pokok permasalahan) yang hendak dikaji serta akan ditulis.

2. Subjek yang memberikan afeksi.
Subjek harus ditentukan karena diharapkan akan memberikan afeksi bagi para audiens atau pembaca, yang menjadi sasaran bagi produk penulisan. Yang perlu diingat bahwa pembaca pada penelitian sejarah pertama-tama adalah dosen dan mahasiswa sejarah itu sendiri.

3. Subjek yang menarik dan penting.
Pemilihan subjek yang menarik dan penting itu mempunyai pengertian bagi peneliti sendiri dan audiensnya, dan sekiranya tak ada kriteria dan ukuran lainnya.

4. Subjek yang cukup sempit.
Di dalam penulisan hendaknya dipilih subjek yang cukup sempit karena untuk memberikan kesempatan untuk menguji dan membahasnya secara lebih mendalam.

5. Subjek yang tidak di luar jangkauan keahlian kita.
Hendaknya janganlah memilih suatu subjek yang berada di luar jangkauan keahlian atau ketrampilan kita, seperti misalnya dengan menggunakan konsep-konsep bahasa, teknik geografis, matematika dan ekonomi.

6. Subjek yang mengembangkan ketrampilan sendiri.
Di dalam memilih subjek yang dapat mengembangkan ketrampilan meneliti bagi peneliti sendiri, bukan merupakan suatu tugas yang mudah. Karena subjek tersebut penting juga untuk membuka wawasan peneliti untuk mengembangkan bahan-bahan yang akan ditulisnya.

7. Memiliki kesatuan (unity).
Di dalam pemilihan subjek hendaknya memiliki kesatuan dalam arti dapat terkait dengan subjek-subjek lainnya yang sesuai dan berdekatan.
Contohnya :
Kalau kita sedang berbicara mengenai Perang Diponegoro (1825-1830) tentu tidak dapat lepas dari :
a. Pasukan-pasukan Perang Diponegoro;
b. Teknik Persenjataan (Tradisional);
c. Pimpinan Perang (Bangsawan dan Ulama),
d. Taktik Perang (Gerilya);
e. Wilayah Perang.

Read More....

Gaya Penulisan

Pada awalnya seorang penulis mungkin masih suka meniru gaya penulis lain. Untuk pembelajaran di dalam menulis memang tak ada salahnya, misalnya dia menulis tentang penulisan dari penulis favoritnya. Asalkan tidak jangan keterusan, dan mulailah untuk meyakinkan diri sendiri bahwa “Suatu saat nanti saya harus punya karakter sendiri di dalam menulis”

Karakter dari setiap penulis seharusnya berbeda dari penulis lainnya, termasuk juga di dalam hal penggunaan gaya penulisannya. Biasanya, karakter penulisan ini akan diperoleh secara otomatis (tak perlu dicari) jika penulis jam terbangnya semakin tinggi. Maka untuk itu sering-seringlah berlatih menulis. Ini merupakan satu-satunya cara yang ampuh supaya kita punya karakter penulisan yang khusus.


Gaya penulisan hidup karena kata-kata dan gaya bahasa. Gaya dan cara berekspresi merupakan dua hal yang berbeda, dan keduanya mendapat tempat yang sama dalam penulisan sejarah. Dalam pengertian ini sejarah adalah seni, sehingga dalam presentasinya menuntut aneka ketrampilan untuk menyusun deskripsi, eksplanasi, aksentuasi serta persuasi, semuanya itu menggunakan kata-kata, dan itu semua nampak dalam gaya penulisan seorang sejarawan.

Di dalam penulisan sejarah (historiografi) hendaknya ditulis dalam gaya dan bahasa resmi (formal). Bentuk karya tulis sejarah dalam bentuk paper, artikel, ataupun buku sejarah, bukanlah surat kepada teman, bukan novel,dan bukan pula cerita pendek. Karya tulis ilmiah yang ditulis dengan bahasa dan gaya yang asal-asalan akan sangat menggangu, terutama audiens kedua atau ilmuwan, dan akan menurunkan rasa respek terhadap penulis.

Dengan penggunaan bahasa resmi (formal) penulisan tidak berarti harus muluk-muluk (stilted) dan bergaya (stylized). Malahan setiap sejarawan hendaknya berusaha untuk mengembangkan gaya personal (pribadi)-nya sendiri dan gaya formal khusus dengan menyatupadukan diri kepribadian (personalitas )-nya ke dalam gaya bahasa yang digunakannya. Namun demikian, dalam karya-karya tulis formal, personalitas (kepribadian) penulis harus selalu mengambil tempat yang kedua sesudah argumentasi.

James Joyce dan Getrude Stein membuat rumus tentang cara menulis karya tulis sejarah yang baik dengan dirumuskannya ke dalam ’’Lima Hendaknya’’ (Five Do’s) dan ’’Empat Jangan” (Four Don’ts) sebagai berikut :

Pedoman "Lima Hendaknya" di dalam penulisan sejarah sbb :
1. Konsisten
Penulisan yang konsisten merupakan perjuangan tersendiri sebagai suatu pilihan yang bijaksana, sebagaimana diungkapkan oleh Emerson satu abad yang lalu. Inkonsistensi dalam gaya dan penggunaan kata akan mengacaukan, mengganggu serta menyulitkan pemahaman pembaca atau audiens, yang pada gilirannya akan mengurangi apresiasi mereka pada karya kesejarahannya.
Penulis yang baik seharusnya konsisten dalam ejaan dan tata tulis, detail, dan dalam gaya dan nada. Penulis harus konsisten menggunakan bentuk tersebut dalam seluruh karyanya, sekalipun penulis memilih salah satu di antaranya. Demikian juga di dalam penggunaan istilah-istilah (terminologi) ilmiah ataupun teknologi harus dipertahankan konsistensinya. Variasi penggunaan istilah hanya akan mengacaukan daripada memperindahnya.

2. Sederhana
Penulisan yang baik harus disertai dengan penggunaan kata-kata dan ekspresi secara lebih efektif. Ini bukan berarti penulis harus membuat seluruh kalimatnya pendek-pendek dan menolak deskripsi yang detail serta hanya membatasi pembicaraan secara garis besar saja, namun yang dimaksudkan ialah bahwa setiap kata yang digunakan haruslah bermakna. Sejarawan harus mencermati penggunaan kata demi kata, membuang kata yang tak perlu dan menuangkan kembali ke dalam kalimat-kalimat yang lebih padat dan berkekuatan.

3. Spesifik, Konkret, dan Tepat
Sebagai seorang sejarawan hendaknya juga berketetapan hati untuk menggunakan bahasa yang mudah dan konkret untuk menuangkan gagasan-gagasan sejarah melalui kata-kata yang khusus tetapi tepat. Pilihan kata-kata yang kurang tepat akan menimbulkan salah pengertian. Beberapa kata-kata memiliki arti tertentu dan pasti, di samping persamaan, namun berbeda pula penggunaannya, karenanya seorang sejarawan perlu mencermati pilihan katanya. Sering dijumpai kekurangtepatan dalam penggunaan kata-kata seperti perundingan, perjanjian, dan persetujuan, antara kata-kata konvensi, konferensi, dan kapitulasi, antara kata-kata pembrontakan dan perlawanan, karena banyak sejarawan menulis tanpa kamus di tangannya. Yang betul adalah ’’Penandatangan Naskah Persetujuan Perundingan Linggarjati pada tanggal 25 Maret 1947,’’ karena seperti ditunjukkan pada pernyataan yang pertama yang harus ditandatangani adalah produk perundingan,yakni persetujuan (Linggarjati). Juga bukan ’’Pembrontakan Diponegoro’’ melainkan ’’Perlawanan Diponegoro,’’ karena istilah pembrontakan masih menggunakan pendekatan neerlando sentris, sedang perlawanan sudah menggunakan indonesia sentris.
Di dalam ini bukan sekedar masalah ejaan saja, lebih-lebih harus disadari kebutuhan akan kecermatan dalam penggunaan kosa kata (vocabulary). Jika para penulis berpengalaman masih perlu menggunakan kamus, sudah semestinya orang-orang baru (novici) hendaknya mengikuti teladannya. Untuk memberikan kepastian definisi-definisi, terutama bila ragu-ragu, sebaiknya menggunakan sumber-sumber referensi seprti kamus dan ensiklopedi.
Kesalahan-kesalahan gramatikal jelas menandai kekurangcermatan kerja. Banyak dosen mengeluh karena mahasiswa bimbingannya kurang menguasai struktur kalimat yang benar, seperti kalimat tanpa subjek atau tanpa predikat, anak kalimat ’’bergantung’’ tanpa induk kalimat, dan sebagainya. Akhirnya penulis mesti menjelaskan semua singkatan, nomer-nomer, simbol-simbol, chart, grafik, yang tercantum dalam teks karya tulis. Penjelasan ini dapat diberikan secara langsung dalam teks, atau dengan catatan kaki ataupun catatan tubuh, atau dalam lampiran.

4. Struktur yang Seimbang
Suatu kalimat hendaknya mempunyai struktur yang seimbang. Kalimat akan seimbang bila terjaga dengan rapi struktur paralelnya, antara kata benda, kata sifat atau pun kata keterangan. Kalimat seperti : ’’Politisi bersifat congkak, penipu dan membohong.’’ bukanlah kalimat yang seimbang, karena kata ’’membohong’’ berbentuk kata kerja, sedang kata-kata ’’congkak’’ dan ’’penipu’’ berfungsi sebagai kata keadaan (sifat). Kalimat itu akan menjadi seimbang, bila diubah menjadi : ’’Politisi bersifat congkak, penipu, dan pembohong.’’
Struktur penulisan kalimat yang seimbang akan enak dibaca, di samping itu juga akan terlihat indah, juga memiliki efektivitas makna yang tinggi. Maka perlu diperhatikan selang-seling dalam penulisan antara kalimat panjang dan pendek, irama, dan tekanan kata. Kalimat panjang mengalun, akan membawa orang menjadi tidur, sedang kalimat pendek dengan irama dan tekanan kata yang menghentak-hentak akan menghasikan efek staccato.

5. Peralihan yang Halus dan Alami (natural)
Kalimat yang ada dari keseluruhan karya tulis hendaknya alunannya mengalir dengan halus dan anggun tanpa diganggu oleh interupsi-interupsi aneh dan tak perlu. Antara kalimat yang satu dengan yang lain hendaknya peralihannya lancar dan lembut, agar enak dibaca dan didengar. Kalimat-kalimat penghubung ’’Kita akan beralih kepada ........’’, ’’Sekarang akan kita tunjukkan.......,’’ dan ’’Berkenaan dengan ......’’ dan lain-lain tak perlu digunakan apabila penulis trampil dan menciptakan kalimat dengan lembut.


Pedoman "Empat Jangan" di dalam menulis karya tulis sejarah yang perlu menjauhi sbb :
1. Jangan Menggunakan Bahasa Tak Resmi (Formal).
Penggunaan logat perlu dihindari, dialek, bahasa klise, ungkapan usang, dan kata-kata atau frasa-frasa asing. Penulis yang baik akan mampu menciptakan gaya bahasa yang hidup tanpa harus menggunakan ungkapan-ungkapan klise, namun dengan menciptakan frasa-frasa baru yang lahir karena kedekatan dengan subjek dan sensivitas ekspresi artistiknya.

2. Jangan Menggunakan Kutipan yang Terlalu Banyak.
Banyak dan panjangnya kutipan hanya akan merusak keutuhan karya tulis serta memberikan kesan kepada pembaca mengenai kurangnya kemampuan interpretasi penulis. Boleh saja menggunakan kutipan hanya saja kutipan tersebut haruslah sesuai dengan tiga fungsi utamanya, pertama untuk memberikan koroborasi, kedua memberikan ilustrasi suatu makna, dan ketiga untuk mempertinggi pengarunya (impacts).

3. Jangan Menggunakan Kalimat Pasif.
Penggunaan kalimat pasif menunjukkan bahwa penulis gagal mengidentifikasi pelaku yang bertanggungjawab atas peristiwa atau kejadian. Ungkaspan-ungkapan kalimat seperti : ’’Telah ditangkap .........’’, ’’Telah diungkap.........,’’ ’’Diumumkan kepada khalayak...........’’ dan lain-lain menunjukkan tidak jelasnya siapa pelaku atau subjeknya. Bentuk pasif menghilangkan daya vitalitas suatu kalimat, di samping merampas informasi yang diberikan. Karenanya kalimat pasif hanya boleh digunakan bila penulis sungguh-sungguh tidak tahu siapa pelaku dari suatu kejadian atau peristiwa.

4. Jangan Menyalahgunakan Bentuk-bentuk Retorik.
Bentuk kalimat retorik yang digunakan secara berlebihan seperti metapora, hiperbola, persamaan, iromi, alliterasi, repetisi, dan pertanyaan retorik, hanya akan ditanggapi oleh pembaca atau audiens dengan : ’’Cukup, cukup......! ’’ Bentuk retorik seperti halnya makanan pencuci mulut, sedikit akan memuaskan, banyak akan membosankan.

Read More....

Penelitian sejarah

Penelitian sejarah senantiasa berarti penelitian sejarah manusia. Fungsi dan tugas penelitian sejarah ialah untuk merekonstruksi sejarah masa lampau manusia ( the human past ) sebagaimana adanya ( as it was ).Harus disadari sepenuhnya bahwa betapapun cermatnya suatu penelitian sejarah, dengan tugas rekonstruksi semacam itu seorang sejarawan akan masih tetap menghadapi sejumlah problem yang tidak mudah. Dengan memberikan aksentuasi ”sejarah manusia” untuk mengingatkan bahwa penelitian dan rekonstruksi sejarah hendaknya lebih berperspektif pada konsep manusia seutuhnya. Manusia adalah makhluk rohani dan jasmani. Rohani dengan manifestasinya dalam bentuk akal, rasa, dan kehendak, yang menjadi sumber eksistensi kemanusiaannya, namun eksistensi hanya nyata dalam realitas di dalam alam jasmani. Perkembangan rohani manusia menjadi nampak dalam wadah agama, kebudayaan, peradaban, ilmu pengetahuan, seni dan teknologi. Manusia juga beraspek individu sekaligus sosial, unik ( partikular ) sekaligus umum ( general ). Keduanya sekaligus merupakan keutuhan ( integritas ), kesatuan ( entitas ), dan keseluruhan ( totalitas ). Rekonstruksi sejarah pun hendaknya utuh dan menyeluruh.

Read More....

Aliran Punk

Pada masa kini dengan adanya globalisasi, banyak sekali kebudayaan yang masuk ke Indonesia, sehingga tidak dipungkiri lagi muncul banyak sekali kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Kelompok-kelompok tersebut muncul dikarenakan adanya persamaan tujuan atau senasib dari masing-masing individu maka muncullah kelompok-kelompok sosial di dalam masyarakat. Kelompok-kelompok sosial yang dibentuk oleh kelompok anak muda yang pada mulanya hanya dari beberapa orang saja kemudian mulai berkembang menjadi suatu komunitas karena mereka merasa mempunyai satu tujuan dan ideologi yang sama.
Salah satu dari kelompok tersebut yang akan kita bahas adalah kelompok “Punk”, yang terlintas dalam benak kita bagaimana kelompok tersebut yaitu dengan dandanan ‘liar’ dan rambut dicat dengan potongan ke atas dengan anting-anting. Mereka biasa berkumpul di beberapa titik keramaian pusat kota dan memiliki gaya dengan ciri khas sendiri. “Punk” hanya aliran tetapi jiwa dan kepribadian pengikutnya, akan kembali lagi ke masing-masing individu. Motto dari anak-anak “Punk” itu tersebut, Equality (persamaan hak) itulah yang membuat banyak remaja tertarik bergabung didalamnya. “Punk” sendiri lahir karena adanya persamaan terhadap jenis aliran musik “Punk” dan adanya gejala perasaan yang tidak puas dalam diri masing-masing sehingga mereka mengubah gaya hidup mereka dengan gaya hidup “Punk”..


“Punk” yang berkembang di Indonesia lebih terkenal dari hal fashion yang dikenakan dan tingkah laku yang mereka perlihatkan. Dengan gaya hidup yang anarkis yang membuat mereka merasa mendapat kebebasan. Namun kenyataannya gaya hidup “Punk” ternyata membuat masyarakat resah dan sebagian lagi menganggap dari gaya hidup mereka yang mengarah ke barat-baratan. Sebenarnya, “Punk” juga merupakan sebuah gerakan perlawanan anak muda yang berlandaskan dari keyakinan ”kita dapat melakukan sendiri”
Jumlah anak “Punk” di Indonesia memang tidak banyak, tapi ketika mereka turun ke jalanan, setiap mata tertarik untuk melirik gaya rambutnya yang Mohawk dengan warna-warna terang dan mencolok. Belum lagi atribut rantai yang tergantung di saku celana, sepatu boot, kaos hitam, jaket kulit penuh badge atau peniti, serta gelang berbahan kulit dan besi seperti paku yang terdapat di sekelilingnya yang menghiasi pergelangan tangannya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari busana mereka. Begitu juga dengan celana jeans super ketat yang dipadukan dengan baju lusuh, membuat image yang buruk terhadap anak “Punk” yang anti sosial.
Anak “Punk”, mereka kebanyakan di dalam masyarakat biasanya dianggap sebagai sampah masyarakat Tetapi yang sebenarnya, mereka sama dengan anak-anak lain yang ingin mencari kebebasan. Dengan gaya busana yang khas, simbol-simbol, dan tatacara hidup yang dicuri dari kelompok-kelompok kebudayaan lain yang lebih mapan, merupakan upaya membangun identitas berdasarkan simbol-simbol.
Gaya “Punk” merupakan hasil dari kebudayaan negara barat yang ternyata telah diterima dan diterapkan dalam kehidupan oleh sebagian anak-anak remaja di Indonesia, dan telah menyebabkan budaya nenek moyang terkikis dengan nilai-nilai yang negatif. Gaya hidup “Punk” mempunyai sisi negatif dari masyarakat karena tampilan anak “Punk” yang cenderung ‘menyeramkan’ seringkali dikaitkan dengan perilaku anarkis, brutal, bikin onar, dan bertindak sesuai keinginannya sendiri mengakibatkan pandangan masyarakat akan anak “Punk” adalah perusak, karena mereka bergaya mempunyai gaya yang aneh dan seringnya berkumpul di malam hari menimbulkan dugaan bahwa mereka mungkin juga suka mabuk-mabukan, sex bebas dan pengguna narkoba.
Awalnya pembentukan komunitas “Punk” tersebut terdapat prinsip dan aturan yang dibuat dan tidak ada satu orangpun yang menjadi pemimpin karena prinsip mereka adalah kebersamaan atau persamaan hak diantara anggotanya. Dengan kata lain, “Punk” berusaha menyamakan status yang ada sehingga tidak ada yang bisa mengekang mereka. Sebenarnya anak “Punk” adalah bebas tetapi bertanggung jawab. Artinya mereka juga berani bertanggung jawab secara pribadi atas apa yang telah dilakukannya. Karena aliran dan gaya hidup yang dijalani para “Punkers” memang sangat aneh, maka pandangan miring dari masyarakat selalu ditujukan pada mereka. Padahal banyak diantara “Punkers” banyak yang mempunyai kepedulian sosial yang sangat tinggi.
Komunitas anak “Punk” mempunyai aturan sendiri yang menegaskan untuk tidak terlibat tawuran, tidak saja dalam segi musikalitas saja, tetapi juga pada aspek kehidupan lainnya. Dan juga komunitas anak “Punk” mempunyai landasan etika ”kita dapat melakukan sendiri”, beberapa komunitas “Punk” di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Malang merintis usaha rekaman dan distribusi terbatas. Komunitas tersebut membuat label rekaman sendiri untuk menaungi band-band sealiran sekaligus mendistribusikannya ke pasaran. Kemudian berkembang menjadi semacam toko kecil yang disebut distro. Tak hanya CD dan kaset, mereka juga memproduksi dan mendistribusikan t-shirt, aksesori, buku dan majalah, poster, serta jasa tindik (piercing) dan tatoo. Produk yang dijual seluruhnya terbatas dan dengan harga yang amat terjangkau. Kemudian hasil yang didapatkan dari penjualan tersebut, sebagian dipergunakan untuk membantu dalam bidang sosial, seperti membantu anak-anak panti asuhan meskipun mereka tidak mempunyai struktur organisasi yang jelas. Komunitas “Punk” yang lain yaitu distro merupakan implementasi perlawanan terhadap perilaku konsumtif anak muda pemuja barang bermerk luar negeri.

Read More....

Rabu, 04 Juni 2008

Tujuan Penanaman Modal Asing

Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.

Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan haya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.

Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah dilakukan. Hal ini didukung oleh arah kebijakan ekonomi dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 salah satu kebijakan ekonomi tersebut adalah :


“mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.”

Kebijakan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, oleh karena itu usaha-usaha di bidang tersebut diberi prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.

Upaya pemerintah untuk mencari modal asing agar mau kembali menanamkan modalnya di Indoensia sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Ditambah lagi sejak krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, penanaman modal di Indonesia semakin menurun. Jangan menarik investor, menjaga investor yang sudah ada saja belum maksimal, misalnya dengan tutupnya perusahaan asing seperti PT. Sony Electornics Indonesia pada 27 Nopember 2002. Terlebih lagi pada tahun 2003 yang lalu, hal ini dikarenakan adanya invasi Amerika ke Irak serta mewabahnya penyakit sindrom pernafasan akut. Hal ini menimbulkan ketidak pastian perekonomian dunia dan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia terutama terhadap penanam modal, padahal pemerintah telah mencanangkan tahun 2003 ini sebagai tahun investasi.

Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, pemerintah, aparat hukum dan komponen masyarakat dituntut untuk segara menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah Indonesia menciptakan suatu iklim penanaman modal yang dapat menarik modal asing masuk ke Indonesia. Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor.

Usaha pemerintah untuk selalu memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan penanaman modal asing antara lain dilakukan dengan memperbaiki peraturan dan pemberian paket yang menarik bagi investor asing. Pada akhirnya harus tetap diingat bahwa maksud diadakannya penanaman modal asing hanyalah sebagai pelengkap atau penunjang pembangunan ekonomi Indonesia. Pada hakekatnya pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan ketentuan swadaya masyarakat, oleh karena itu pemerintah harus bijaksana dan hati-hati dalam memberikan persetujuan dalam penanaman modal asing agar tidak menibulkan ketergantungan pada pihak asing yang akan menimbulkan dampak buruk bagi negara ini dikemudian hari.

Read More....

Penanaman Modal Asing Ditinjau Dari Segi Hukum

Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .

Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.


Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986 .

Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.

Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.

Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.

Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.

Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.

Read More....

Tindak Kekerasan Dalam Keluarga

Hidup berkeluarga adalah dambaan bagi setiap orang. Dengan berkeluarga setiap orang pasti merasa bahwa hidupnya akan menjadi lebih sempurna, apalagi mempunyai keluarga yang bahagia dan harmonis. Namun terkadang hal iti hanya impian belaka. Seperti saat ini masih banyak konflik internal yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Sampai saat ini , kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi momok yang menakutkan. Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi karena adanya masalah-masalah dalam kelurga tersebut misalnya dari segi faktor ekonomi.

Kekerasan dalam rumah tangga seringkali terjadi dalam kalangan orang yang status sosialnya rendah. Hal tersebut terjadi dikarenakan berbagai faktor seperti ekonomi. Faktor ekonomi ini adalah faktor penunjang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya kita ambil contoh seorang istri yang meminta uang belanja pada suaminya yang tidak bekerja, sedangkan istri tersebut sangat membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebagai seorang kepala keluarga hal ini adalah beban yang harus ditanggung, sedangkan dia hanya seorang pengangguran yang tidak berpenghasilan. Sehingga memungkinkan seseorang suami tersebut melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan istri bahkan sampai membunuhnya karena merasa dituntut untuk mencukupi kebutuhan, padahal ia hanya seorang penganguran. Sebenarnya tindakan yang dilakukan seorang istri itu benar, karena sebagai seorang suami harus mampu memenuhi segala kebutuhan rumah tangganya.


Seharusnya hal ini tidak harus terjadi jika suami tersebut mampu mengendalikan emosinya. Sebagai suami, dia harus menyadari bahwa sebagai kepala keluarga, dia harus mampu memberikan hak istri. Dan sebagai istrinya pula, seharusnya harus bisa lebih mengerti akan keadaan suaminya. Jika memang sang istri bisa membantu sang suami untuk mencari nafkah alangkah baiknya jika hal itu dilakukan.

Penyebab Tindak Kekerasan Dalam Keluarga
Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi karena banyak faktor., faktor terpenting adalah soal ideologi dan culture (budaya-Red), di mana perempuan cenderung dipersepsi sebagai orang nomor dua dan bisa diperlakukan dengan cara apa sajaAtau, misalnya, dalam kasus kekerasan terhadap anak, selalu muncul pemahaman bahwa anak dianggap lebih rendah, tidak pernah dianggap sebagai mitra sehingga dalam kondisi apa pun anak harus menuruti apa pun kehendak orangtua.

Ideologi dan kultur itu juga muncul karena transformasi pengetahuan yang diperoleh dari masa lalu. Zaman dulu, anak diwajibkan tunduk pada orangtua, tidak boleh mendebat barang sepatah kata pun.Kemudian, ketika ada informasi baru, misalnya dari televisi atau dari kampus, tentang pola budaya yang lain, misalnya yang menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama, masyarakat kita sulit menerima.Jadi, persoalan kultur semacam itu ada di benak manusia dan direfleksikan dalam bentuk perilaku. Akibatnya, bisa kita lihat. Istri sedikit saja mendebat suami, mendapat aniaya. Anak berani tidak menurut, kena pukul.

Faktor ketidakadilan gender yang lainnya yaitu :
1. Marginalisasi
Marginalisasi adalah proses peminggiran perempuan dalam semua sektor kehidupan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber kehidupan (ekonomi dabn sumberdaya alam). Marginalisasi pada umumnya dilakukan dengan berbagai cara, terutama menggunakan institusi sosial, hukum, kebudayaan, agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan kekuasaan politik

2. Stereo Type
Stereo Type adalah usaha untuk melanggengkan atau mengabadikan sebuah image yang tidak selamanya akan baik

3. Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau
tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan,
nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak
berdaya.

4. Diskriminasi/subordinasi
Diskriminasi adalah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama.
Subordinasi adalah suatu kesimpulan yang terburu-buru dan perlu dikaji secara seksama.

5. Beban Gender
Beban Gender adalah perbedaan peran dan nilai budaya yang melekat pada jenis kelamin.

Read More....

Tindak Kekerasan Polisi

Fenomena kekerasan Polisi, bukan lagi hal yang asing kita dengar dari berbagai media yang ada. Ironisnya, kekerasan yang dilakukakan oleh para Polisi tersebut, sudah menjadi suatu fenomena, bukan hanya dalam batasan kasus saja. Dalam artian, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Polisi memang sudah sering terjadi dan terjadi.
Berita tentang kekerasan yang dilakuakan aparat kepolisian, dimana tindakan yang dilakukan, di luar batas kewajiban dan perkara yang harusnya ditangani. Kasus yang bisa dicatat seperti kasus pengeroyokan polisi terhadap warga di Paringin (Balangan), yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil dan yang dilakukan oleh polisi itu sendiri teerhadap sesama anggota, seperti yang dilakukan oleh Briptu Hance Christian terhadap atasannya Wakil Kepala Polwiltabes Semarang, AKBP Lilik Purwanto.
Fenomena kekerasan polisi ini pantas menjadi renungan bagi kita. Tugas utama polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, namun kenapa pelanggaran justru terjadi oleh aparatnya sendiri? Tentunya bukan secara institusional kepolisian yang bersalah, tetapi keberadaan personil yang melakukan kriminal tersebut telah mencoreng nama baik korps.

Hal ini memang menjadi tanda tanya besar buat kita semua, terutama kita sendiri selaku warga sipil disini yang membutuhkan perlindungan dari aparat Negara tersebut. Selain itu, apabila kita lihat dari makna lambang yang ada di dada yang bertuliskan Ratra Sewakottama, yang berarti bahwa mereka adalah abdi utama rakyat dan juga isi dari Tribrata serta Catur Prasetya yang merupakan pedoman hidup para anggota Polisi tersebut, dapat kita lihat bahwa telah terjadi pergeseran. Dimaksudkan bahwa, banyak anggota yang sudah tidak lagi mengamalkan pedoman korps mereka dalam kehidupan mereka.


Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, antara lain menetapkan kedudukan Polri sebagai alat negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang kepolisian preventif dan represif dalam rangka criminal justice system, dengan tugas utama pemeliharaan keamanan negeri. Tentunya, objek riil dari pengamanan itu adalah masyarakat. Artinya, diperlukan kerjasama dan saling pengertian yang positif antara Polri dan masyarakat.
Tuntutan itu diakomodasi dalam Penjelasan Huruf c Ayat (1) Pasal 38 UU 2/2002. Di situ diuraikan, “yang dimaksud dengan keluhan dalam ayat ini, menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminatif, penggunaan diskresi yang keliru, dan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penanganan keluhannya.”

Bukan hanya itu, dunia juga memperhatikan kewenangan polisi. Juga mengatur cara dan aturan penegakan hukum dalam penggunaan kewenangan kepolisian (Code of Conduct for Law Enforcement Officials = CCLEO) Resolusi PBB Nomor 34/169 tanggal 17 Desember 1979. CCLEO memang bukan traktat tetapi instrumen, pedoman otoritatif pada pemerintah kepolisian selaku penegak hukum terdepan agar tetap dalam koridor hukum dan HAM. CCLEO menjabarkan penggunaan kekuatan (upaya paksa) ‘kekerasan’ harus fungsional, profesional dan proporsional. Fungsional, berarti sesuai dengan UU. Profesional, cara penggunaannya sesuai taktis teknis prosedural. Proporsional, berarti telah melewati tahapan disesuaikan ancaman gangguan yang dihadapi.

Dewan Parlemen se-Eropa menjabarkan resolusi PBB itu dengan mengeluarkan The Declaration on The Police (DP), yang memuat aturan penggunaan kekuatan polisi secara rinci. Termasuk, jika kepolisian menghadapi keadaan darurat perang atau pendudukan oleh kekuatan asing. Yang menarik, DP itu juga merupakan panduan agar polisi lebih demokratis berani menolak perintah atasan atau pimpinan yang melanggar konstitusi/hukum (Pasal 3). Tanggung jawab atas kelalaian tindakan (malactions) di lapangan, bukan pada pimpinan atau komandan tetapi pribadi yang bertugas di lapangan itu (Pasal 9).

Ini artinya, kiblat ketaatan polisi adalah konstitusi negara bukan personal atasan. Selain itu, tindakan personal ditekankan sebagai pertanggungjawaban pribadi. Untuk memandang kasus kekerasan yang terjadi selama ini, setidaknya terdapat beberapa faktor.

Pertama, faktor psikologis personal. Kompleksitas tugas polisi di lapangan menyebabkan mereka mudah stres dan frustrasi. Bahkan tugas tersebut sering mengundang bahaya. Hal ini karena tugas polisi sangat berat dan berbahaya jika dibandingkan dengan penegak hukum lainnya, misalnya hakim dan jaksa. Meskipun sama-sama penegak hukum, tetapi polisi dalam menjalankan tugasnya langsung berhadapan dengan masyarakat. Selain tingkat ancaman dan risiko pekerjaan sangat tinggi, polisi bekerja selama 24 jam per hari dan tujuh hari dalam seminggu tanpa mengenal hari libur dan cuaca. Polisi bekerja sepanjang waktu. Kondisi kerja yang berbahaya merupakan salah satu sumber terjadinya stres kerja. Stres kerja juga dapat terjadi di lingkungan kerja polisi, yang dituntut untuk selalu berdisiplin tinggi, patuh pada peraturan yang berlaku dan tunduk pada perintah atasan, cepat dan tanggap dalam mengatasi berbagai masalah. Kondisi ini yang kemungkinan besar mendorong agresivitas polisi dalam penanganan sebuah perkara.

Kedua, faktor kebanggaan korps. Kebanggaan yang berlebihan seringkali menjadikan arogansi korps. Diakui maupun tidak, menjadi seorang anggota TNI atau Polri adalah sebuah prestasi bagi sebagian orang. Artinya, identitas tersebut adalah sebuah pencapaian yang dihargai tinggi. Dalam tradisi militer, dikenal istilah korsa (kebersamaan) dan kebanggaan korps. Pembelaan terhadap sesama anggota korps adalah bentuk kebersamaan itu. Parahnya pada saat anggota tersebut tersangkut persoalan pribadi, lalu terjadilah fenomena bentrokan dengan warga seperti terjadi di Paringin kemarin. Kebanggaan korps ini, juga sering menyebabkan bentrokan antarelemen. Misalnya antara TNI dengan Polri. Arogansi yang muncul menjelma menjadi agresivitas yang memalukan.

Ketiga, faktor ekonomis. Jika boleh jujur, sebetulnya belum ada keseimbangan antara beban tugas yang harus diemban aparat kepolisian dengan gaji yang diterimanya. Kesejahteraan aparat kepolisian selama ini belum sebanding dengan amanat yang diemban. Maka, menjadi tidak aneh misalnya jika ada polisi yang nyambi sebagai ojek atau pekerjaan lain yang tidak ada kaitan apa pun dengan pengamanan.

Gaji polisi di Indonesia pangkat terendah, nol tahun pengalaman kerja, berbeda jauh sekali jika dibandingkan dengan gaji karyawan bank di Indonesia (golongan terendah). Gaji yang diterima polisi berpangkat terendah dan nol tahun pengalaman kerja sebesar 26 persen dari gaji karyawan bank di Indonesia golongan terendah.
Itu sebabnya, mengacu standar PBB, kesejahteraan anggota Polri adalah yang terendah di Asia. Dengan indikator gaji polisi pangkat terendah dan nol tahun pengalaman kerja diperbandingkan gaji karyawan bank golongan terendah di negara masing-masing, diketahui gaji polisi kita 26 %. Sedang gaji polisi Vietnam 35 %, Thailand 58,1 %, Malaysia 95,9 %, Singapura 109 %, Jepang 113,2 % dan Hong Kong 182,7 %. (Anton Tabah, 2002). Karena itu, usulan penaikan gaji bagi anggota Polri cukup rasional untuk segera direalisasi.

Setidaknya tiga faktor itu juga bisa menjadi penyebab agresivitas dan kekerasan yang dilakukan personal. Kontrol sistem yang diturunkan negara, kedisiplinan anggota dan kesejahteraan personil Polri hendaknya diperhatikan oleh negara. Masyarakat juga secara proaktif mengawasi perilaku aparat. Selain itu, harus menjalin komunikasi intensif dengan polisi. Memandang adil pada polisi, bahwa keberadaan mereka sangat penting bagi kita.

Read More....

Penelitian Pendidikan

Penelitian pendidikan pada umumnya mengandung dua ciri pokok, yaitu logika dan pengamatan empiris (Babbie, 1986:16). Metodologi dalam arti umum, adalah studi yang logis dan sistematis tentang prinsip-prinsip yang mengarahkan penelitian ilmiah. Dengan demikian, metodologi dimaksudkan sebagai prinsip-prinsip dasar dan bukan sebagai methods atau cara-cara untuk melakukan penelitian.

Tahapan-tahapan tertentu yang oleh Bailey disebut sebagai suatu siklus yang llazimnya diawali dengan:
1. pemilihan masalah dan pernyataan hipotesisnya (jika ada);
2. pembuatan desaian penelitian;
3. pengumpulan data;
4. pembuatan kode dan analisis data; dan diakhiri dengan intepretasi hasilnya.


Pelaksanaan penelitian bersifat dinamis: yaitu penelitian yang bersifat terbuka, dilakukan dengan berbagai pendekatan yang tidak kaku (rigit). Proses penelitian diketahuai adalah proses yang dinamis, artinya perkembangan suatu teori diawali dengan pemahaman terhadap teori itu sendiri, yang kemudian menghasilkan hipotesis, lalu dari hipotesis itu diperoleh cara untuk melakukan observasi, dan pada gilirannya observasi itu menghasilkan generalisasi. Atas dasar generalisasi inilah teori itu mungkin didukung atau ditolak.

Pemikiran Wallace dapat memuat daur pendekatan yang bersifat induktife dan pendekatan yang bersifat deduktife. Pendekatan induktif bermula dari keinginan peneliti untuk memberi makna kepada data hasil observasi dalam bentuk generalisasi empiris. Sedangkan, penelitian yang bersifat deduktif dibangun dari data-data kuantitatif-statistik yang berusaha mengadakan uji terhadap seperangkaian hipothesa yang menjadi asumsinya.

Prinsip-prinsip metode ilmiah adalah sebagian besar sama bagi setiap cabang ilmu pengetahuan. Sudah barang tentu perhatian pada segi penekanannya harus diberikan, tetapi hal ini tidak menyangkut prinsip-prinsip metode ilmiah (Vredenbregt, 1985: 59-60). Penelitian pendidikan sebenarnya suatu proses untuk mengetahui ada tidaknya hubungan antar konsep yang dijadikan bahan kajian dalam penelitian. Hubungan antar konsep itu ditunjukkan dalam sebuah hubungan ........Setiap konsep yang kembangkan sebagai variabel penelitian harus dapat menunjukkan beberapa indikator empirik yang ada dilapangan.

Read More....

Makalah Korupsi di Indonesia

PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).

Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.
B. PERMASALAHAN
Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
Bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.” Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.

B. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia saat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil. Demokratisasi dan Metamorfosis Korupsi Pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto. Membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebut perubahan tersebut. Namun sayang reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Gum” yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau dinyana rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsi tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan. Pergeseran sistem yang penulis jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat kasus di Italy, Rose menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat penangkal korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan demokratis tidak serta merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di semua sistem sosial –feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme. Dibutuhkan Law effort sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan, penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskin terus naik karena korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik korupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi. Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang.
Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi. Praktek korupsi sering dimaknai secara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita. Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. Juga inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari korupsi tersebut. Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat, Jika sejak krisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak lagi pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik.
Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesia karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah “aturan main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan sosial, untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-induktif, yaitu selalu menggunakan data-data empirik dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori Barat. Dengan berpikir empirik kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan. Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan Negara adi daya yang didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk pundit-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun kelompoknya.

C. Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi. Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD. Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan, dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut. Dan jelas ini menghambat tumbuhnya kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya investasi di daerah.
Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara). Bahkan akan berdampak pada investasi diluar pengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi. Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi tersebut karena didukung oleh birokrasi yang njelimet.
Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.

D. Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.
Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna. Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Biasanya resiko politik merupakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi. Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.
Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.

BAB III
KESIMPULAN
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.

DAFTAR PUSTAKA
Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.

Harian Kompas, 13 juni 2006,

Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “ Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”, MPKP, FE.UI.

Mubaryanto, Artikel, “ Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004 Jeremy Pope,” Confronting Corruption: The Element of National Integrity System”, Transparency International, 2000.

Robert A Simanjutak,” Implementasi Desentralisasi Fiskal:Problema, Prospek, dan Kebijakan”, LPEM UI, 2003

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Read More....