Custom Search

Selasa, 05 April 2011

Peraturan Perusahaan

KEPUTUSAN DIREKSI
Tentang
PERATURAN PERUSAHAAN

Menimbang bahwa untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara Perusahaan dan Karyawan demi terciptanya ketenangan dan kepuasan bagi kedua belah pihak hingga dapat ditingkatkan produktivitas, serta mengingat akan wewenang yang ada padanya berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, maka Direksi HARDHI SMART CONSULTING dengan ini memutuskan menetapkan Peraturan Perusahaan sebagaimana tercantum di bawah ini.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Perusahaan dan Karyawan

1 .Yang dimaksud dengan Perusahaan dalam peraturan ini adalah HARDHI SMART CONSULTING
berkedudukan diJakarta, didirikan berdasarkan Akta Notaris No.04.4676.89 tanggal 24 Oktober ,Notaris 2654705 di Jakarta. KEPMEN Kehakiman RI No.03 TH 2003, dengan cabang-cabang diwilayah Indonesia .
2.Yang dimaksud dengan Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah penguasaan Perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.


3.Yang dimaksud dengan Karyawan adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan berdasarkan Surat Pengangkatan yang sah dan menerima upah.
4.Yang dimaksud dengan Istri Karyawan adalah 1 (satu) orang istri dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada Departemen (Dept) HRGA.
5.Yang dimaksud dengan Suami Karyawan adalah 1 (satu) orang suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada Dept HRGA.
6.Yang dimaksud dengan Anak Karyawan adalah anak pertama, kedua dan ketiga karyawan dari istri sah yang menjadi tanggungannya, belum bekerja dan belum menikah serta berusia dibawah 21 tahun dan terdaftar pada Dept HRGA.
7.Keluarga karyawan adalah suami/istri dan 3 (tiga) orang anak seperti pada ayat 6.
8.Yang dimaksud dengan Pekerjaan adalah pekerjaan yang dijalankan oleh karyawan untuk Perusahaan dalam suatu hubungan kerja tertentu yang telah disepakati bersama dalam suatu ikatan hubungan kerja.
9.Yang dimaksud dengan Pimpinan Perusahaan adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan.
10.Yang dimaksud dengan Direksi adalah anggota direksi dari Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Akta Perusahaan.
11 .Yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan kerja, syarat-syarat kerja, kondisi kerja serta hak-hak dan kewaj iban Karyawan.

BAB II
HUBUNGAN KERJA

Pasal 2
Penerimaan karyawan

1 .Pimpinan Perusahaan da lam menerima karyawan sesua i dengan keperluannya dengan syarat-syarat yang telah d itentukan oleh Perusahaan dan tidak menyimpang dari Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.

2.Persyaratan umum calon Karyawan adalah :
a.Warga Negara Indonesia.
b.Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun sesua i Akte Kelahiran atau Tanda Kena l Lahir.
c.Mempunyai KTP ketika melamar.
d.Berbadan sehat dan berjiwa sehat berdasarkan surat keterangan kesehatan oleh Dokter.
e.Berkelakuan baik.
f.Lulus test yang diadakan oleh Perusahaan.

3.Persyaratan khusus sesuai dengan tuntutan dan spesifikasi pekerjaan yang harus dipenuhi atau ditempuh oleh calon Karyawan.

Pasal 3
Masa Percobaan


1 .Pada dasarnya Karyawan yang diterima, terlebih dahulu wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bu lan sejak tanggal mulai dipekerjakan. Selama masa percobaan baik Perusahaan maupun Karyawan bebas sewaktu-waktu dengan pemberitahuan 1 x 24 jam dapat memutuskan hubungan kerja dengan tanpa syarat dan tanpa kewajiban memberi dan menuntut pesangon/ganti rugi dalam bentuk apapun.
2.Selama dalam masa percobaan prestasi kerja dan kondite Karyawan tersebut dinilai berdasarkan ketentuan tata cara penilaian yang berlaku. Apabila pada akhir masa percobaan Karyawan dinilai berhasil baik memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat diangkat menjad i karyawan tetap,dan sebaliknya apabila gagal akan d iputuskan hubungan kerjanya.
3.Masa percobaan 3 (tiga) bulan dimaksud diperhitungkan sebagai masa kerja.

Pasal 4
Pengangkatan, Penempatan dan Pemindahan Karyawan

Pengangkatan dan penempatan

1 .Karyawan yang melewati masa percobaan dengan berhasil baik diangkat menjadi karyawan tetap dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan.
2.Karyawan yang diangkat ditempatkan pada jabatan/pekerjaan berdasarkan persyaratan
jabatan, serta kemampuan yang dimilikinya, dan kebutuhan Perusahaan.
3.Dengand iangkatnya Karyawan tersebut menjadi karyawan tetap, maka yang bersangkutan dapat memperoleh secara penuh hak-hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Perusahaan.


Pemindahan Karyawan
1 .Berdasarkan kebutuhan organisasi, efisiensi dan produktivitas kerja, Perusahaan berwenang memindahkan Karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lainnya atau dari satu jenis pekerjaan ke jenis pekerjaan lainnya, atau dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
2.Ketentuan mengenai pemindahan ini diatur oleh Pimpinan Perusahaan.

Pasal 5
Karyawan Kontrak

1 .Sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dapat menerima Karyawan Kontrak dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dengan berpedoman pada UU nomor 13 tahun 2003.
2.Lamanya masa perjanjian kerja maksimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 tahun sesuai ketentuan peraturan ketenaga-kerjaan yang berlaku.
3.Perusahaan berhak melakukan pengecualian dalam dan untuk hal-hal tertentu bagi Karyawan Kontrak yang dituangkan dalam perjanjian kerjanya dengan tetap mengindahkan pada Peraturan Perundangan yang berlaku.

Pasal 6
Tanda Pengenal Karyawan (Badge)
1 .Setiap Karyawan, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak diberikan Tanda Pengenal Diri (badge) dan merupakan inventaris Perusahaan yang penggunaan dan masa berlakunya diatur dan ditetapkan oleh Perusahaan.
2.Tanda pengenal wajib dipakai oleh setiap Karyawan selama berada di lingkungan Perusahaan.
3.Tanda pengenal dimaksud harus dipakai/dilekatkan pada bagian depan sebelah kiri dari pakaian
luar di antara bahu dan pinggang karyawan.

BAB III
PERATURAN KERJA DAN TATA TERTIB / DISIPLIN KERJA
Pasal 7
Hari Kerja dan Waktu Kerja

1 .Hari Kerja Untuk hari kerja kantor pusat ditetapkan dalam seminggu adalah 5 hari kerja, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
2.Jam kerja Jam kerja adalah 40 jam dalam seminggu.
Jadwal jam kerja biasa setiap hari dalam seminggu adalah sebagai berikut :
a.Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.30 – 17.30 Istirahat : Jam 12.00 – 13.00
b.Hari Jum’at : Jam 08.30 – 17.30 Istirahat : Jam 11 .30 – 13.00
3.Hari kerja dan jam kerja untuk kantor cabang disesuaikan dengan kondisi operasional di masing-masing cabang yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan UndangUndang atau Peraturan Pemerintah yang berlaku yaitu 40 jam kerja seminggu.
4.Jadwal jam kerja setiap hari dalam seminggu yang menyimpang dari ayat 2 tersebut akan dimintakan ijin penyimpangan waktu kerja kepada Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
5.Hari Libur
a.Hari libur resmi adalah hari-hari libur resmi berdasarkan ketetapan pemerintah.
b.Hari libur Perusahaan adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan sebagai hari libur.
c.Upah pada butir a dan b tersebut diatas, dibayar penuh.

Pasal 8
Kewajiban-kewajiban Karyawan

1 .Karyawan wajib
a.Hadir pada waktu kerja yang ditetapkan, kecuali pada hari istirahat mingguan / hari libur resmi / hari libur Perusahaan atau pada saat karyawan menjalankan hak cutinya.
b.Memakai tanda pengenal karyawan (badge).
c.Mengabsen diri / mengisi daftar hadir pada waktu kedatangan dan pulang dengan alat
pencatat waktu (time recorder).
d.Meminta ijin tertulis dari Pimpinan Perusahaan apabila datang sesudah jam kerja atau
meningga lkan pekerjaan sebelum waktu kerja berakhir.
2.Memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai pekerjaan kepada Perusahaan.
3.Melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai bidang pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan.
4.Melaksanakan semua perintah/instruksi yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan sehubungan dengan pekerjaannya.
5.Menyimpan semua keterangan yang dianggap sebagai rahasia Perusahaan yang didapat oleh karena jabatannya maupun pergaulan di lingkungan Perusahaan.
6.Wajib selalu menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku di dalam masyarakat.
7.Memelihara kebersihan di dalam lingkungan kerjanya masing-masing serta kerapihan dirinya.
8.Menjaga dan berusaha mencegah kemungkinan hal-hal yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun lingkungan.
9.Menjaga dan memelihara barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau digunakan dalam melaksanakan pekerjaannya.
10.Menghormati pimpinan, keluarga pimpinan dan sesama rekan karyawan.
11 .Melaporkan segera kepada Dept. HRGA setiap perubahan data pribadinya, antara lain :
- Alamat rumah / nomor telepon
- Status keluarga (perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian)
- Status pendidikan
- Dan lain-lainnya

Pasal 9
Larangan Bagi Karyawan
Karyawan dilarang melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan di dalam lingkungan Perusahaan sebagai berikut :
1 .a. Membawa senjata api, senjata tajam atau barang-barang yang membahayakan.
b.Minum minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa dan menyimpan serta
menyalahgunakan narkotika/obat-obatan terlarang lainnya .
c.Melakukan perbuatan asusila.
d.Berjudi, berkelahi serta bertengkar.
e.Memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas atau seijin atasan
langsung .
f.Datang ke tempat kerja, apabila Karyawan dinyatakan oleh Dokter mengidap
penyakit menular atau alasan medis la innya yang berbahaya, baik untuk dirinya atau
sesame

2.Karyawan dilarang mencatatkan kehadiran karyawan lain, merubah jam kerja pada kartu hadir baik secara manual maupun dengan menggunakan mesin absensi . Kartu hadir yang ditulis manual harus diparaf/disahkan oleh atasan yang bersangkutan.
3.Merokok di tempat tertentu di lingkungan Perusahaan yang di larang.
4.Mempergunakan barang-barang milik Perusahaan dan atau perlengkapan milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
5.Selama jam kerja menerima tamu pribadi tanpa seijin dari atasannya.
6.Tidur pada jam kerja.
7.Dalam menjalankan tugas berusaha memungut, menerima bayaran/materi dari pihak lain untuk kepentingan pribadi.
8.Dalam jam kerja mengedarkan daftar sumbangan, menyebarkan edaran-edaran tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.
9.Membawa barang-barang milik Perusahaan keluar perusahaan, alat-alat kantor, dokumen-dokumen atau fotocopy dokumen keluar Perusahaan tanpa ijin tertu lis dari Pimpinan Perusahaan.
10.Meminjamkan atau mengkaryakan barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
11 .Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan lain, kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi.
12.Mengcopy dan memperbanyak program komputer IT untuk kepentingan diri sendiri atau pihak
lain di luar Perusahaan.
13.Mengcopy dan memperdagangkan rencana proyek Perusahaan.
14.Mengcopy dan memperbanyak dokumen legal/hukum Perusahaan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain di luar Perusahaan.
15.Hal-ha l/perbuatan-perbuatan lainnya yang menurut Pimpinan Perusahaan dapat mendatangkan bahaya atau kerugian-kerugian yang menimpa orang, barang dan kepentingan Perusahaan.

Pasal 10
Tindakan In-disipliner
1 .Setiap pelanggaran dan/atau perbuatan in-displ iner yang dilakukan Karyawan atas tata tertib kerja, maupun ketentuan-ketentuan / peraturan-peraturan Perusahaan lainnya, akan diberikan
sanksi-sanksi sesuai dengan berat ringannya perbuatan yang dilakukan.
2.Sanksi-sanksi tersebut dapat berupa :

a.Peringatan
1 .Peringatan Lisan
Diberikan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang untuk kasus kesalahan
ringan yang masih dapat diperbaiki.

2 .Peringatan Tertulis
Berdasarkan laporan tertulis dari atasan langsung karyawan yang bersangkutan, bagian
Personalia berhak memberikan Surat Peringatan Tertulis.

Peringatan tertulis dapat berupa :
- Peringatan I
- Peringatan II
- Peringatan III (terakhir)

3.Penindakan pelanggaran disiplin berupa Surat Peringatan Tertulis seperti tercantum pada butir 2 (dua) d iatas, tidak selalu harus mengikuti urutannya satu demi satu, akan tetapi dapat diberikan langsung Surat Peringatan II atau Surat Peringatan III (terakhir)
tergantung pada berat/ringan, jenis dan pengu langan pelanggaran yang di lakukan oleh
Karyawan.

4.Masing-masing Surat Peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan dan
apabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi setelah mendapat
Surat Peringatan III (terakhir), maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya
yang di laksanakan sesuai prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

b.Sanksi Administratif
Berupa pencabutan jabatan, pembebanan ganti rugi, penundaan kena ikan upah, pencabutan fasilitas-fasilitas tertentu dan sebagainya.

c.Skorsing
1 .Skorsing adalah suatu tindakan yang di lakukan oleh Perusahaan secara terpaksa dengan alasan :
a.Pemberian Surat Peringatan III (terakhir) yang diberikan kepada karyawan tidak
membawa hasil .
b.Untuk mencegah meluasnya pengaruh negatif yang diakibatkan oleh perilaku
Karyawan terhadap karyawan lainnya karena yang dapat diduga melakukan
kesalahan/pelanggaran berat atau Pimpinan Perusahaan atau harta milik Perusahaan.
c.Dalam masalah dan situasi tertentu masih dibutuhkan perolehan penemuan bukti-bukti materiil atas kesa lahan yang bersangkutan.

2.Ada 2 (dua) macam skorsing yaitu :
a.Skorsing sebagai hukuman dengan batasan waktu skorsing paling lama 1 (satu)
bulan.
b.Skorsing dalam rangka penyelesaian sesuai prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3.Kepada Karyawan yang terkena tindakan skorsing dibayarkan upah perbulannya sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Sejenis :



Tidak ada komentar: