Custom Search

Rabu, 23 Maret 2011

Kualitas Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta

KUALITAS PELAYANAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASAR KLIWON KOTA SURAKARTA

Dosen Pengampu : Drs. Agung Priyono M.si

Disusun oleh:
Purwoko Setya Budi
D 0107120


JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2009


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pada era otonomi daerah saat ini Departemen Agama merupakan salah satu dari lima departemen yang tidak diotonomkan. Dengan demikian semua pegawainya berstatus pegawai pusat. Status ini berarti afiliasi administrasi, kepegawaian dan kebijakan kantor yang berada di daerah mengikuti aturan yang dikeluarkan dari pusat meskipun tidak menutup kemungkinan terjadi sinkronisasi dengan kebijakan bupati sebagai penguasa daerah.
Dalam hirarki administrasi kantor Departemen Agama terbagi menjadi empat, yaitu kantor pusat untuk tingkat nasional, kantor wilayah untuk tingkat propinsi, kantor departemen untuk kabupaten dan Kantor Urusan Agama untuk tingkat kecamatan. Dari keempat tingkat kantor tersebut yang langsung berhubungan dengan masyarakat adalah Kantor Urusan Agama (KUA). Di KUA masyarakat memperoleh pelayanan administrasi berupa pencatatan nikah, rujuk, wakal, rekomendasi untuk menikah di kecamatan lain, duplikat akta menikah, surat keterangan belum menikah, surat keterangan talak, surat keterangan cerai dan lain-lain.
Secara historis keberadaan KUA sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, hal ini sebagaimana diatur dalam Huwelijksordonnantie S. 1929No. 348 Jo. S. 1931 No. 467. Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnatie Butengewesten S. 1932 No. 482. Karena itu arsip pencatatan nikah pada zaman sebelum kemerdekaan tersebut masih dapat ditemukan di kantor-kantor KUA termasuk KUA Kecamatan Pasar Kliwon. Hanya saja karena berbahasa Jawa dan memakai huruf Jawa seperti kondisi kertas yang sudah sangat tua sehingga sulit untuk dibaca. Setelah Indonesia merdeka peraturan zaman Belanda tersebut diganti oleh pemerintah baru, yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo Undang-undang Nomor 32 tahun 1954.
Selanjutnya dasar hukum pencatatan perkawinan yang digunakan sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1974, dalam pasal 2, ”perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”(1). ”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”(2). Kemudian peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 pasal 2 ayat 1 menyebutkan pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menutut agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaiman dimaksud di dalam UU No 32 tahun 1954 bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam UU tersebut menyebutkan fungsi KUA ( pencatatan perkawinan ) sebagai pencatat perkawinan yang sah di mata negara Indonesia. Sesuai pasal 6 ayat (1) setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatatan nikah. (2) perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatatan nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasal 7 ayat (1) perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah.
Dari uraian beberapa pasal tesebut maka dapat disimpulkan eksistensi pencatatan perkawinan khususnya bagi penduduk muslim (KUA) dari segi hukum sangatlah kuat, sehingga sudah mempunyai kekuatan hukum. Urgensi pencatatan perkawinan dipandang sangatlah penting, begitu pula keberadaan KUA karena menyangkut banyak kepentingan. Perkawinan bukan hanya ikatan antara mempelai laki-laki dan perempuan, akan tetapi merupakan penyatuan dua keluarga besar yang masing-masing punya hak dan kepentingan dari perkawinan tesebut. Adanya perkawinan yang dihadapkan pada pencatat sipil bertujuan agar pegawai pencatat sipil dapat mengawasi langsung terjadinya perkawinan menjaga agar jangan sampai terjadi pelanggaran ketentuan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang KUA yaitu memeriksa kelengkapan syarat-syarat perkawinan yang sesuai dengan PP No 9 tahun 1975 paal 3 sampai pasal 9.
Dengan demikian pada awalnya KUA hanyalah sebagai tempat pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk untuk penduduk yang beragama Islam. Sedangkan karyawan yang bekerja pada kantor tersebut terutama kepala kantornya disebut Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Inilah tugas utama pegawai KUA. Pada perkembangan selanjutnya tugas-tugas tersebut bergeser dan bertambah, misalnya sejak diundangkan Undang-Undang Pengadilan Agma tahun 1989 urusan talak dan cerai menjadi wewenang Pengadilan Agama selanjutnya pihak KUA hanya mendapatkan tembusan salinan keputusan, tetapi pada saat yang sama kepala KUA juga menjadi Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW), Penyuluh Pengamalan Agama Islam (P2A), ketua Badan Penasehat Perselisihan Perkawinan dan Perceraian (BP4) dan terakhir dengan diundangkanya Undang-Undang No 18 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, kepala KUA secara otomatis sebagai ketua pelaksana Badan Amil Zakat (BAZ) tingkat kecamatan. Meskipun demikian dari sejumlah tugas dan jabatan tersebut pencatatan nikah tetap merupakan tugas utamanya. Sehingga besar kecilnya tingkatan KUA sering diukur dari jumlah pernikahan yang dicatat dari kantor tersebut.
Secara geografis Kecamatan Pasar Kliwon merupakan wilayah Kota Surakarta bagian utara termasuk daerah yang lumayan gersang. Kecamatan Pasar Kliwon merupakan wilayah ramai yang padat penduduk. Kemudian bila dilihat dari jumlah peristiwa nikah yang dicatat di KUA dibandingkan dengan kecamatan lain di Kota Surakarta, Kecamatan Pasar Kliwon paling banyak. Hal ini bisa dilihat dalam data peristiwa nikah di Kota Surakarta tahun 2000 sebagai berikut :



Tabel 1.1
Jumlah Peristiwa Nikah di Kota Surakarta tahun 2008

NO KECAMATAN JUMLAH PERISTIWA NIKAH
1 Banjar Sari 652
2 Lawean 700
3 Jebres 545
4 Serengan 599
5 Pasar Kliwon 709
Sumber : Seksi Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Departemen Agama Kota Surakarta.

Peristiwa yang tercatat di KUA Pasar Kliwon menurut data statistik dari tahun 2005-2008 sebagai berikut :
Tahun Nikah/kurang mampu Talak Cerai Rujuk
2005 583/10 12 33 -
2006 664/19 17 42 -
2007 709/7 14 29 -
2008 709/4 - - -
Sumber : Bagian pelayanan KUA Pasar Kliwon.

Dari tabel diatas maka dapat dilihat bahwa terjadi pencatatan peristiwa seperti nikah, talak, dan cerai yang dilaksanankan di KUA cukup tinggi dalam kurun waktu satu tahun. Di sisi lain KUA tersebut memberi pelayanan secara gratis bagi pasangan yang kurang mampu. Melihat banyaknya peristiwa nikah di KUA Kota Surakarta tersebut berarti secara kuantitas pekerjaan pegawai juga banyak. Dari data tersebut berarti hampir setiap hari ada masyarakat yang meminta pelayanan pegawai KUA. Kemudian karena masyarakat yang dilayani banyak idealnya memerlukan kinerja yang ekstra bagi para pegawainya guna memberikan pelayanan yang optimal. Terdapat struktur organisasi sederhana didalam KUA Pasar Kliwon yang membagi tugasnya masing-masing seperti Kepala KUA, penghulu, penyuluh, zawaibsos, bendahara, administrasi umum, dan administrasi khusus. Didalam KUA tersebut juga terdapat prosedur pelayanan yang simple bisa memudahkan untuk masyarakat. Berdasarkan uraian diatas penulis memilih KUA Kecamatan Pasar Kliwon sebagai obyek penelitian kualitas pelayanan.


B. Rumusan masalah
Dari latar belakang masalah di atas maka rumusan masalah penelitian adalah :
1. Bagaimanakah kualitas pelayanan administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta?
2. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi kualitas pelayanan di Kantor Urusan Agama?

C. Tujuan dan manfaat penelitian
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana kualitas pelayanan administrasi KUA Kecamatan Pasar Kliwon, faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi kualitas pelayanannya.
Manfaat dari kegunaan ini adalah sebagai bahan pertimbangan bagi pegawai KUA Kecamatan Pasar Kliwon terutama pimpinannya untuk mengambil kebijakan yang sejalan dengan kepentingan pemakai pelayanan kantor tersebut.

D. Tinjauan Pustaka
1. Pengertian Kualitas
Kualitas mempunyai pengertian beragam, misalnya :
• Kesesuaian dengan tuntutan
• Kecocokan dengan pemakaian
• Pemenuhan kebutuhan pelanggan sejak awal dan setiap saat
• Sesuatu yang dapat membahagiakan pelanggan
• Bebas dari cacat
Dari kelima definisi di atas titik penekanannya adalah pada kepentingan pengguna barang dan jasa yang dimaksud. Karena itu mengukur kualitas dilihat dari perspektif pelanggan atau pengguna jasa layanan hanya akan bersifat obyektif.
Satu hal yang selalu dihubungkan ketika seseorang mengkonsumsi suatu produk tertentu adalah kualitas pada produk tersebut. Apakah itu baik dan sesuai dengan pengorbanan untuk memperolehnya atau malah sebaliknya. Sementara belum banyak dari masyarakat yang bertindak sebagai konsumen belum tahu apa itu kualitas atau yang sering disebut sebagai mutu. Kata Kualitas mengandung banyak definisi dan makna tergantung orang yang mengartikannya.
Definisi pengertian kualitas menurut para ahli adalah sebagai berikut :
• Hidayat dalam fitri fajar astuti
“Kualitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh telah dipenuhi berbagai persyaratan (requirements), spesifikasi, dan atau harapan. Konsep ini orientasinya dapat diukur pada segi pengadaan masukan atau hanya pada segi keluaran dan segi distribusi (termasuk kepuasan pelanggan)”. (Hidayat dalam Fitri Fajar Astuti, 2003:30).
• Goetsh dan Davis dalam manajemen Kualitas Produk dan Jasa
“Kualitas adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, prosas, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan”. (Zulian Yamit, 2001 : 8).
• Buddy Ibrahim dalam Total Quality Management
”Kualitas adalah suatu strategi bisnis yang menghasilkan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan dan kepuasan konsumen internal dan eksternal, secara eksplisit dan iimplisit.” (Buddy Ibrahim , 2000:1).
Sementara dalam hal ini strategi Deming menekankan pada perbaikan dan pengukuran kualitas secara terus-menerus. Meskipun demikian secara kultural masing-masing bangsa memiliki parameter kualitas sendiri-sendiri. Misalnya hasil penelitian American Sociaty for Quality Control (ASQC) kualitas didefinisikan sebagai keseluruhan cirri-ciri dan karakteristik-karakteristik dari suatu produk atau jasa dalam hal kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang telah ditentukan atau bersifat laten terhadap penduduk di tiga negara, yaitu Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang menunjukkan bahwa masyarakat Amerika dan Jerman menempatkan persoalan harga pada urutan pertama dalam melihat kualitas produk, sebaliknya masyarakat Jepang menempatkan merk yang terkenal menjadi tolak ukur utamanya. Dari beberapa definisi tersebut terdapat beberapa kesamaan yaitu bahwa pengertian kualitas menyangkut adanya elemen-elemen sebagai berikut :
• Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pengguna jasa.
• Kualitas mencakup produk, jasa manusia, proses dan lingkungan.
• Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (misalnya apa yang dianggap merupakan kualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada masa mendatang).
Kualitas yang tinggi menyebabkan organisasi dapat mengurangi kesalahan, pemborosan serta ketidakpuasan pengguna jasa, sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja organisasi.
Konsep kualitas sendiri pada dasarnya memang bersifat relatif, tergantung dari perspektif yang digunakan untuk menentukan cirri-ciri dan spesifikasinya. Banyak para pakar mengemukakan hal-hal atau dimensi-dimensi yang berkaitan dengan kualitas.
Menurut John Sviokla dalam Rambat lupiyoadi (2001), kualitas memiliki 8 dimensi pengukuran yang terdiri aspek-aspek sebagai berikut:
• Kinerja (Performance), kinerja disini merujuk pada karakter produk inti yang meliputi merek, atribut-atribut yang dapat diukur dan aspek-aspek kerja individu.
• Keragaman produk (Features), dapat berbentuk produk tanbahan dari suatu produk inti yang dapat menambah nilai suatu produk. Features suatu produk biasanya diukur secara subyektif oleh masing-masing individu (komponen) yang menunjukkan adanya perbedaan kualitas suatu produk atau jasa. Karena itu perkembangan kualitas suatu produk menuntut karakter fleksibilitas agar dapat menyesuaikan dengan permintaan pasar.
• Kehandalan (Reliability), dimensi ini berkaitan dengan timbulnya kemungkinan suatu produk yang mengalami keadaan tidak berfungsi pada suatu periode. Kehandalan suatu produk yang menandakan kualitas suatu produk sangat berarti bagi konsumen dalam memilih suatu produk. Hal ini menjadi semakin penting mengingat besarnya biaya penggantian dan pemeliharaan yang harus dikeluarkan apabila produk yang dianggap tidak reliable mengalami kerusakan.
• Kesesuaian (Conformance), kesesuaian suatu produk dalam arti industri jasa diukur dari tingkat akurasi dan waktu penyelesaian termasuk juga perhitungan kesalahan yang terjadi, keterlambatan yang tidak bisa diantisipasi dan beberapa kesalahan lain.
• Daya tahan/ ketahanan (Durability), ukuran ketahanan suatu produk meliputi segi ekonomis maupun teknis. Secara teknis, ketahanan suatu produk adalah sejumlah kegunaan yang diperoleh seseorang sebelum penurunan kualitas. Secara ekonomis, ketahanan diartikan sebagai usia ekonomis suatu produk dilihat melalui jumlah kegunaan yang diperoleh sebelum terjadi kerusakan dan keputusan untuk mengganti produk.
• Kemampuan pelayanan (Serviceability), kemampuan pelayanan bisa juga disebut dengan kecepatan, kompetensi, kegunaan dan kemudahan produk untuk diperbaiki. Konsumen tidak hanya adanya penurunan kualitas suatu produk tapi juga waktu sebelum produk disimpan, penjadwalan pelayanan, proses komunikasi dengan staff, frekuensi pelayanan perbaikan akan kerusakan suatu produk dan pelayanan lainnya. Variabel-variabel tersebut merefleksikan adanya perbedaan standar perorangan mengenai pelayanan yang diterima.
• Estetika (Aesthetic), estetika suatu produk dilihat melalui bagaimana suatu produk terdengar oleh konsumen, bagaimana tampak luar suatu produk, rasa, maupun bau. Jadi estetika merupakan penilaian dan refleksi yang dirasakan oleh konsumen.
• Kualitas yang dipersepsikan (Percieved quality), konsumen tidak selalu mempunyai informasi yang lengkap mengenai atribut suatu produk dan jasa, tapi biasanya ia mempunyai informasi tidak langsung mengenai produk tersebut. (Rambat Lupiyoadi, 2001 : 146-147).

2. Pengertian Pelayanan
• Pengertian pelayanan menurut Endar Sugiarto dalam Psikologi Pelayanan Dalam Industri Jasa adalah :
“Pelayanan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan orang lain(konsumen, pelanggan, tamu, klien, pasien, penumpang dan lain-lain) yang tingkat pemuasannya hanya dapat dirasakan oleh orang yang melayani mauupun yang dilayani.” (Endar Sugiarto,1999:33).
• Mengenai mutu pelayanan, Sugiarto mengatakan :
“Mutu pelayanan adalah suatu tindakan seseorang terhadap orang lain melalui penyajian produk atau jasa sesuai dengan ukuran yang berlaku pada produk/ jasa tersebut untuk memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan yang dilayani.” (Endar Sugiarto, 1999: 36-37)
• Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, di sebutkan bahwa:
“Melayani adalah membantu, menyiapkan (mengurus), apa-apa yang diperlukan seseorang, meneladani, sedangkan pelayanan adalah perihal atau cara melayani.” ( Depdikbud, 1989 :509).
Sedangkan menurut A.S Moenir (1995 :26-27) mengartikan pelayanan umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor materill melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Dari pengertian tersebut diketahui bahwa pelayanan umum merupakan suatu kegiatan yang memenuhi kepentingan orang lain melalui sistem dan metode tertentu. Sistem dan metode tersebut bisa berbentuk satu instansi atau organisasi yang khusus bergerak dibidang pelayanan. Dari pengertian pelayanan umum terebut ternyata masih terdapat enam faktor yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan umum menurut A.S Moenir, yaitu :
1. Faktor kesadaran para pejabat serta petugas yang berkecimpung dalam pelayanan umum. Dengan adanya kesadaran pada pegawai atau petugas, diharapkan mereka melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan, kesungguhan dan disiplin.
2. Faktor aturan yang menjadi landasan kerja pelayanan
Aturan adalah perangkat penting dalam segala tindakan dan perbuatan orang lain.
3. Faktor organisasi yang merupakan alat serta sistem yang memungkinkan bejalannya mekanisme kegiatan pelayanan. Organisasi pelayanan pada dasranya tidak berbeda dengan organisasi pada umumnya, namun ada perbedaan sedikit dalam penerapannya, karena sasaran pelayanan ditujukan secara khusus kepada manusia yang mempunyai watak dan kehendak multi kompleks.
4. Faktor pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum
Pendapatan adalah seluruh penerimaan seseorang sebagai imbalan atas jasa tenaga dan atau pikiran yang telah dicurahkan untuk orang lain atau organisasi, baik dalam bentuk uang maupun fasilitas dalam jangka waktu tertentu.
5. Faktor kemampuan dan ketrampilan
Kemampuan berarti dapat melakukan tugas atau pekerjaan sehingga menghasilkan barang atau jasa sesuai dengan yang diharapkan, sedangkan ketrampilan ialah kemampuan melaksanakan tugas dengan menggunakan anggota badan dan peralatan yang tersedia.
6. Faktor sarana pelayanan
Sarana pelayanan yang dimaksud adalah segala jenis peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas lain yang berfungsi sebagai alat utama atau alat pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dari ke enam faktor tersebut dapat diringkas menjadi empat yaitu nomor 1 dan 5 termasuk sumber daya manusia (SDM), nomor 2 dan 3 merupakan kategori organisasi, nomor 4 keuangan, sedangkan nomor 6 merupakan kategori sarana dan fasilitas penunjang pelayanan.
Sementara itu di dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 tahun 1993, tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum disebutkan bahwa:
“Pelayanan umum adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan badan usaha milik Negara/ daerah dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Keputusan MENPAN No. 18/ 1994, hal 4).
Definisi yang tidak jauh dari pelayanan umum adalah pelayanan sosial yang dikemukakan oleh Diana Conyers mengenai hal itu mengatakan:
“Namun istilah tersebut (pelayanan sosial) pada umumnya digunakan untuk menyatakan adanya beraneka ragam pelayanan yang disediakan pemerintah seluruhnya atau sebagian dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tujuan pokok ini lebih ditekankan pada tujuan langsung yang berwujud nyata te rhadap hasil produksi ini lebih ditekankan pada tujuan langsung yang berwujud nyata terhadap hasil produksi atau membawa secara langsung adanya keuntungan financial.” (Diana Conyers dalam Fitri Fajar Astuti, 2001 : 57).
Sementara definisi pelayanan sosial menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) dalam Alfred J. Khan, 1979 adalah :
”Pelayanan sosial didefinisikan sebagai aktivitas yang terorganisasi yang tujuannya adalah untuk membantu penyesuaian antara individu dan lingkungannya. Tujuan inn dicapai dengan menggunakan teknik-teknik dan metode-metode yang dirancang untuk memungkinkan individu, kelompok, dan masyarakat agar bias memenuhi kebutuhannya dan menyelesaikan masalah mereka mengenai penyesuaikan dengan perubahan pola masyarakat dan melalui kerjasama untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan social.” (Alfred J. Khan, 1979 :20).
Sesuai dengan fungsi aparatur pemerintah yaitu abdi masayarakat. Untuk itu tugas utama aparatur pemerintah adalah mengidentifikasi, menentukan dengan konkrit, membuat secara lebih efektif dan efisien apa yang dibutuhkan, diperlukan oleh masyarakat. Agar pelayanan tersebut bisa berjalan baik, pemerintah harus memiliki orientasi yang benar mengenai hakekat dari kedudukannya sebagai abdi masyarakat dan masyarakat sebagai klien, orientasi tersebut dalam komisihukum.com dikemukakan sebagai berikut :
• Merubah kesadaran administrator pelayanan umum bahwa masyarakat yang dilayani lebih dari sekedar custumer tetapi meruapakan the owner sehingga memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan atas pelayanan tersebut.
• Profesionalisme dalam pelayanan umum dicapai dengan adanya orang –orang yang memiliki pendidikan yang memadai, professional dan jauh dari unsure nepotisme.
• Pelayanan diberikan berdasarkan aturan hokum dan pengenaan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
• Pembentukan kode etik
• Pembagian Porsi Pelayanan. Pemerintahan yang layak juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melayani dirinya sendiri dengan mengurangi ketergantungan kepada pemerintah. Pemerintah dapat membagi porsi tertentu dalam pelayanan umum untuk diswastanisasikan, sedangkan untuk pelayanan yang tidak dapat disediakan oleh masyarakat sendiri tetap diselenggarakan oleh pemerintah. (www.komisihukum.com).

3. Asas Pelayanan Umum Pada Kantor Administrasi Negara
Kantor Urusan Agama merupakan institusi negara karena itu mekanisme pelayanan kepada masyarakat juga harus sesuai dengan aturan kenegaraan. Menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) no. 81/1993 tentang pedoman tatalaksana pelayanan umum, bahwa pelayanan umum dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar, dan terjangkau. Karena itu harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan umum harus jelas dan diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak.
2. Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektivitas.
3. Mutu proses dan hasil pelayanan umum harus diupayakan agar dapat memberikan keamanan, kelancaran, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Apabila pelayanan umum yang diselenggarakan oleh Instansi pemerintah terpaksa harus mahal, maka Instansi pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada masyarakat umtuk ikut menyelenggarakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun panduan tatalaksana pelayanan umum adalah :
1. Dalam menetapkan kebijaksanaan pengaturan tatalaksana pelayanan umum sekurang-kurangnya secara lebih jelas dimuat dalam hal-hal berikut:
a. Landasan hukum pelayanan umum
b. Maksud dan tujuan pelayanan umum
c. Alur proses/tatacara pelayanan umum
d. Persyaratan yang harus dipenuhi, baik tekhnis maupun administratif
e. Tatacara penilaian untuk memberikan kepastian pada masyarakat atas persetujuan atau penolakannya.
f. Rincian biaya jasa pelayanan umum dan tatacara pembayarannya
g. Waktu penyelesaian pelayanan umum.
h. Uraian mengenai hak dan kewajiban pihak pembari dan penerima pelayanan umum.
i. Penunjukkan pejabat penerima keluhan masyarakat
2. Dalam hal penetapan tatalaksana pelayanan perizinan di bidang usaha, selain mengacu pada pedoman ini juga tetap berpedoman pada intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984, tentang pedoman penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha.
Kemudian daripada itu dalam penetapan besarna biaya /tarif pelayanan umum perlu memperhatikan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tingkat kemampuan dan daya beli masyarakat.
2. Nilai barang dan atau jasa dari hasil pelyanan umum.
3. Terhadap jenis pelayanan umum yang memerlukan penelitian/pemerikasaan, maka biaya penelitian/pemerikasaan tersebut harus diperjelas rinciannya.
4. Mendapat persetujuan terlebih dahulu Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tarif pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuia Inpres Nomor 16 Tahun 1980, tentang Penyusunan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah Tingkat I, Pajak Daerah Tingkat II dan Retribusi Daerah Tingkat I.

Artikel Sejenis :



1 komentar:

Sobat Techno mengatakan...

fullnya dimna gan?